Showing posts with label pemerintah. Show all posts
Showing posts with label pemerintah. Show all posts

Friday, August 16, 2019

Subsidi

Subsidi. Subsidi merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya sanggup dijangkau masyarakat. Belanja subsidi terdiri dari subsidi energi (subsidi BBM, BBN, LPG tabung 3 kg, dan LGV serta subsidi listrik) dan subsidi nonenergi (subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi PSO, subsidi bunga kredit program, dan subsidi pajak/DTP).

Subsidi Arti dari kata subsidi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu sumbangan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah).
 Subsidi merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan  Subsidi
Subsidi

Pengertian Subsidi

Menurut Wikipedia. Subsidi (juga disebut subvensi) yaitu bentuk sumbangan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi. Sebagian subsidi diberikan oleh pemerintah kepada produsen atau biro dalam suatu industri untuk mencegah kejatuhan industri tersebut (misalnya alasannya operasi merugikan yang terus dijalankan) atau peningkatan harga produknya atau hanya untuk mendorongnya mempekerjakan lebih banyak buruh (seperti dalam subsidi upah). Contohnya yaitu subsidi untuk mendorong penjualan ekspor; subsidi di beberapa materi pangan untuk mempertahankan biaya hidup, khususnya di wilayah perkotaan; dan subsidi untuk mendorong ekspansi produksi pertanian dan mencapai swasembada produksi pangan.

Baca Juga Pengertian Subsidi Listrik

Menurut Milton H. Spencer dan Orley M. Amos, Jr. dalam  bukunya Contemporary Economics Edisi ke-8 halaman 464 sebagaimana dikutip oleh Rudi Handoko dan dan Pandu Patriadi menulis bahwa subsidi yaitu pembayaran yang  dilakukan pemerintah kepada perusahaan atau rumah tangga untuk mencapai tujuan  tertentu yang menciptakan mereka sanggup memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk  dalam kuantitas yang lebih besar atau pada harga yang lebih murah. Secara ekonomi,

Menurut Suparmoko, subsidi (transfer) yaitu salah satu bentuk pengeluaran pemerintah yang juga diartikan sebagai pajak negatif yang akan menambah pendapatan mereka yang mendapatkan subsidi atau mengalami peningkatan pendapatan riil apabila mereka mengkonsumsi atau membeli barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual yang rendah. Subsidi sanggup dibedakan dalam dua bentuk yaitu subsidi  dalam bentuk uang (cash transfer) dan subsidi dalam bentuk barang atau subsidi innatura (in kind subsidy).

Menurut Erwan dalam tulisannya (Erwan, 2010) yang menjelaskan lebih jauh wacana subsidi bahwa subsidi yaitu suatu pemberian (kontribusi) dalam bentuk uang atau finansial yang diberikan oleh pemerintah atau suatu tubuh umum (public body). Kontribusi pemerintah tersebut sanggup berupa antara lain:
  1. Penyerahan dana secara eksklusif menyerupai hibah, pinjaman, dan penyertaan, pemindahan dana atau jaminan eksklusif atas hutang;
  2. Hilangnya pendapatan pemerintah atau pembebasan fiskal (seperti dispensasi pajak); penyediaan barang atau jasa diluar prasarana umum atau pembelian barang;
  3. Pemerintah melaksanakan pembayaran pada prosedur pendanaan atau memperlihatkan otorisasi kepada suatu tubuh swasta untuk melaksanakan kiprah pemerintah dalam hal penyediaan dana.
  4. Disamping hal tersebut, semua bentuk income dan price support juga merupakan subsidi apabila sumbangan tersebut mengakibatkan suatu keuntungan.

Menurut Nota Keuangan dan RAPBN 2014
, subsidi merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan/lembaga yangmemproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya sanggup dijangkau masyarakat.

Dengan demikian, subsidi merupakan upaya pemerintah melalui penyaluran anggaran kepada produsen barang dan jasa dalam rangka pelayanan publik sehingga masyarakat sanggup memenuhi hajat hidupnya dengan harga beli yang lebih terjangkau atas barang dan jasa publik yang disubsidi tersebut.

Berdasarkan klarifikasi diatas sanggup disimpulkan bahwa subsidi yaitu sumbangan pemerintah dalam bentuk sumbangan keuangan yang dibayarkan kepada produsen dan konsumen suatu bisnis atau sektor ekonomi atas barang/jasa tertentu.

Referensi :
Dungtji Munawar@2013| Memahami Pengertian dan Kebijakan Subsidi dalam APBN

Thursday, August 15, 2019

Kabinet Pemerintahan

Kabinet Pemerintahan. Apa itu Kabinet… ? Definisi Kabinet ialah suatu tubuh yang terdiri dari pejabat pemerintah senior/level tinggi, biasanya mewakili cabang eksekutif. Kabinet sanggup pula disebut sebagai Dewan Menteri, Dewan Eksekutif, atau Komite Eksekutif, penyebutan ini tergantung pada sistem pemerintahannya dan diketuai oleh presiden atau perdana menteri sebagai pimpinan cabinet

 Definisi Kabinet ialah suatu tubuh yang terdiri dari pejabat pemerintah senior  Kabinet Pemerintahan
Kabinet Pemerintahan
Kabinet Pemerintahan. Berdasarkan sejarahnya, awal mula kabinet ialah sebagai sub kelompok kecil dari Dewan Penasihat Monarki Inggris. Istilah ini berasal dari nama sebuah Kabinet (ruang) yang dipakai untuk mengkaji suatu masalah. 

Frase cabinet counsel, berarti pesan yang tersirat yang diberikan secara langsung kepada raja/ratu Inggris, muncul pada final era ke-16, dan, memperlihatkan ejaan yang tidak baku pada masa kini, seringkali sulit untuk membedakan apakah council atau counsel yang digunakan. 

Oxford English Dictionary mengutip pernyataan Francis Bacon di dalam Essaysnya (1605) dengan penggunaan pertama Cabinet council, di mana hal itu dijelaskan kebiasaan asing, yang tidak disetujuinya: "Untuk mana ketidakmudahan, diktrin Italia, dan praktik Perancis, di beberapa zaman raja-raja, hath memperkenalkan cabinet counsel; cara untuk memulihkan lebih jelek daripada penyakitnya itu sendiri. Charles I memulakan "Cabinet Council" (Dewan Kabinet) yang formal dari kekuasaannya pada 1625, sebagai Dewan Penasihat Pribadi, atau "private council" (dewan pribadi), terbukti tidaklah cukup pribadi, dan penggunaan pertama yang tercatat dari "cabinet" (kabinet) itu sendiri untuk suatu tubuh yang berasal dari tahun 1644, dan lagi-lagi bermusuhan dan berserikat dengan istilah yang memperlihatkan praktik asing. Proses ini berulang baru-baru ini, alasannya ialah para pemimpin merasa harus mempunyai Kabinet Dapur.

Di Indonesia, orang-orang yang berada di dalam kabinet disebut menteri, tugasnya ialah menjalankan amanat presiden dan memimpin departemen-departemen yang ada di dalam pemerintahan.

Semoga Kabinet Pemerintahan. Dapat bermanfaat. Terima Kasih
 
Referensi Wikipedia.com
.

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensial. Didalam sistem presidensial tidak dikenal adanya forum pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai Trias Politica oleh Montesquieu. Presiden dan Wapres dipilih eksklusif oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem presidensial menganut hukum para menteri yakni pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

 Sistem Pemerintahan Presidensial Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Dalam sistem presidensial, anggota parlemen dihentikan merangkap jabatan cabang eksekutif, dan sebaliknya, pejabat direktur dihentikan merangkap menjadi anggota tubuh legislatif. Namun, pemisahan personal cabang direktur dan legislatif tidak selalu diterapkan di semua negara yang memakai system presidensial. Di beberapa negara menteri diangkat sebagai anggota parlemen. Pada pemerintahan Orde Baru, para anggota Kabinet juga yakni anggota MPR, forum pemegang kedaulatan negara yang lebih kurang sama dengan parlemen dalam sistem parlementer.

Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan direktur dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden mempunyai posisi yang relatif besar lengan berkuasa dan tidak sanggup dijatuhkan alasannya rendah subjektif menyerupai rendahnya santunan politik. Namun masih ada prosedur untuk mengontrol presiden. Jika presiden melaksanakan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat dilema kriminal, posisi presiden sanggup dijatuhkan. Bila ia diberhentikan alasannya pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
 
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
  1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  2. Kekuasaan direktur presiden diangkat menurut demokrasi rakyat dan dipilih eksklusif oleh mereka atau melalui tubuh perwakilan rakyat.
  3. Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan direktur (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  5. Kekuasaan direktur tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan direktur tidak sanggup dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
  1. Badan direktur lebih stabil kedudukannya alasannya tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan tubuh direktur lebih terang dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat yakni empat tahun, Presiden Filipina yakni enam tahun dan Presiden Indonesia yakni lima tahun.
  3. Penyusun kegiatan kerja kabinet gampang diubahsuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan kawasan kaderisasi untuk jabatan-jabatan direktur alasannya sanggup diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
  1. Kekuasaan direktur di luar pengawasan eksklusif legislatif sehingga sanggup membuat kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara direktur dan legislatif sehingga sanggup terjadi keputusan tidak tegas
  4. Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Di bidang eksekutif, yakni sebaiknya membuka peluang calon independen dalam pemilihan Presiden secara langsung, merubah dominasi partai politik yang ketika ini memonopoli pencalonan Presiden. dan untuk lebih menguatkan system presidensial yang efektif, perlu diadopsinya sistem dua partai. Menurut Matthew S. Shugart, ketidakstabilan pemerintahan akan terjadi jika sistem presidensial dipadukan dengan sistem multi partai.

Referensi.
Wikipedia.com

Koalisi

Koalisi. Secara Umum pengertian koalisi ialah Gambungan atau sanggup dikatakan Koalisi merupakan kelompok individu yang berintegrasi yang sengaja dibuat secara independen dari struktur organisasi formal, yang terdiri dari keanggotaan yang dipersepsikan saling menguntungkan, berorientasi problem atau isu, memfokuskan pada tujuan (pengaruh pada pihak-pihak) di luar koalisi, serta memerlukan agresi bersama para anggota.
 Secara Umum pengertian koalisi ialah Gambungan atau sanggup dikatakan Koalisi merupakan ke  Koalisi
Koalisi
Koalisi juga sanggup dikatakan sebagai persekutuan, campuran atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri. Aliansi menyerupai ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat. Dikutip Dari Wikipedia.Com.

Pengertian Koalisi Berdasarkan Keadaan Disekitarnya
  1. Dalam pemerintahan dengan sistem parlementer, sebuah pemerintahan koalisi ialah sebuah pemerintahan yang tersusun dari koalisi beberapa partai
  2. Oposisi koalisi ialah sebuah oposisi yang tersusun dari koalisi beberapa partai.
  3. Sebuah koalisi Dalam kekerabatan internasional sanggup berarti sebuah campuran beberapa negara yang dibuat untuk tujuan tertentu.
  4. Koalisi sanggup juga merujuk pada sekelompok orang/warga negara yang bergabung alasannya ialah tujuan yang serupa.
  5. Koalisi dalam ekonomi merujuk pada sebuah campuran dari perusahaan satu dengan lainnya yang membuat kekerabatan saling menguntungkan. 
Dalam pembentukan kekuatan pemerintahan koalisi pertama kali dikenalkan oleh ilmuan muda Indonesia Dian Fernando Sihite, menurut teori yang ia buat sebuah kabinet akan sangat berpengaruh kalau tidak ada koalisi.Tidak adanya koalisi membuat kekuatan kabinet tersebuat tidak akan terpecah pecah.

Koalisi Berdasarkan Jenisnya
  1. Koalisi potensial, yaitu suatu keadaan di mana terdapat kepentingan yang muncul, sanggup menjadi koalisi kalau tindakan kolektif diambil. Koalisi ini dibagi lagi menjadi dua, yaitu Latent (belum terbentuk menjadi koalisi aktif) dan Dormant (terbentuk sebelumnya, tapi sudah tak aktif).
  2. Koalisi aktif (operating), yaitu koalisi yang sedang berjalan. Koalisi ini dibagi menjadi dua, yaitu koalisi mapan (established), merupakan koalisi yang aktif, relatif stabil, dan berlangsung dalam rentang waktu terbatas, dan koalisi temporer (temporary) ialah koalisi yang dibuat untuk jangka pendek, fokus pada gosip tunggal.
  3. Koalisi berulang (recurring), yaitu koalisi temporer yang berlanjut alasannya ialah gosip belum terpecahkan.

Cara Terbentuknya Koalisi
  1. Bermula dengan satu pendiri (founder).
  2. Dengan menambahkan satu anggota sekali waktu.
  3. Mencapai massa kritis (critical mass).
  4. Mengajak yang paling lemah untuk mendukung (weak ties can be strong).
  5. Membentuk rahasia dan membubarkan secepatnya

Rekan Koalisi Berdasarkan Tujuannya.
  1. Allies (sekutu).
  2. Opponents (oposan).
  3. Bedfellows (rekan sejalan).
  4. Fence sitters (golongan).
  5. Adversaries (penentang).

Seputar Komando Pasukan Khusus (Kopassus)

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yaitu Unit khusus Bala Pertahanan yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Komando pasukan khusus atau lebih dikenal dengan sebutan Kopassus dengan ciri khas Baret Merah, Pisau Komando dan loreng darah mengalir. Kopassus dengan motto “Lebih Baik Pulang Nama Dari Pada gagal Dalam Tugas”. Berikut yaitu seputar Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang dikutip dari kopassus.mil.id.
 yaitu Unit khusus Bala Pertahanan yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Seputar Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
Seputar Komando Pasukan Khusus (Kopassus)

Sejarah Singkat kelahiran Komando Pasukan Khusus sebagai satuan tidak terlepas dari rangkaian bersejarah dalam kehidupan bangsa Indonesia, pada bulan Juli 1950, timbul pemberontakan di Maluku oleh kelopok yang menamakan dirinya RMS (Republik Maluku Selatan). Pimpinan Angkatan Perang RI dikala itu segera mengerahkan pasukan untuk menumpas gerombolan tersebut.

Dalam perjalanan selanjutnya satuan ini beberapa kali mengalami perubahan nama diantaranya Kesatuan Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada tahun 1953, Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat) pada tahun 1952, selanjutnya pada tahun 1955 bermetamorfosis Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD). Pada tahun 1966 satuan ini kembali berganti nama menjadi Pusat Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia AD (PUSPASSUS Tentara Nasional Indonesia AD), berikutnya pada tahun 1971 nama satuan ini berganti menjadi Komando Pasukan Sandi Yudha (KOPASSANDHA). Pada Tahun 1985 satuan ini berganti nama menjadi Komando Pasukan Khusus (KOPASSUS) hingga sekarang.

Komando pasukan khusus atau lebih dikenal dengan sebutan Kopassus dengan ciri khas Baret Merah, Pisau Komando dan loreng darah mengalir. Kopassus mempunyai prajurit yang memilki kemampuan dan keterampilan khusus di bidang metal, fisik, taktik dan tehnik untuk melakukan operasi khusus terhadap target yang bersifat strategis terpilih.

Kopassus merupakan satuan yang bercirikan daya gerak, daya tempur dan daya tembak yang tinggi. Mampu beroperasi dengan tidak tergantung pada waktu, tempat, cuaca atau kondisi medan yang bagaimanapun sulitnya di 3 matra (darat,laut maupun udara). Sebagai satuan khusus, Kopassus mempunyai spesialisasi-spesialisasi kemampuan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kehandalan prajurit Kopassus dalam mengantisifasi kiprah masa depan sangat ditentukan oleh wujud pendidikan dan latihan yang dilaksanakan secara sistematik dan berkesinambungan. Dari Pusat Pendidikan inilah dengan derma sarana yang memadai dan prajurit instruktur yang menerapkan disiplin baja dibutuhkan lahir prajurit-prajurit yang mahir dan handal. Ciri khas pendidikan Komando yaitu para instruktur selalu konsisten dan adil bukan menurut kepangkatan penerima ajar melainkan sebab semata-mata sebab prestasi dan kemampuannya.

Kopassus dengan motto “Lebih Baik Pulang Nama Dari Pada gagal Dalam Tugas” selalu meberikan dedikasi yang terbaik untuk Nusa dan Bangsa. Prajurit Kopassus telah mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata Internasional dengan aneka macam prestasinya menyerupai pencapaian puncak gunung tertinggi di dunia Mount Everest, memecahkan rekor Asia dalam kerjasama di udara antar canopi (CRW) dengan deretan 17 penerjun bersusun tegak. Tantangan untuk selalu siaga mengamankan kedauulatan Bangsa tetap menghadang, Korps Baret Merah selalu siap hari ini dan hari esok, siang dan malam, jaya di darat maritim dan udara. “Merah Baretku yaitu Merah Darahku” yang siap tumpah membasahi bumi demi tetap tegaknya Sangsaka Merah Putih di pangkuan Ibu Pertiwi.
.

Paspampres

PASPAMPRES. Sejarah Pasukan Pengamanan Presiden (PASPAMPRES) hadir hampir bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, sebagaimana hal yang sama terjadi dengan kelahiran Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan, para perjaka pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden. Para perjaka tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai, yang berperan sebagai pengawal pribadi, dan para perjaka mantan anggota kesatuan Peta (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
 hadir hampir bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia  PASPAMPRES
Situasi keamanan pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sangat memprihatinkan. Di beberapa tempat terjadi pertempuran sebagai respon atas keinginan penjajah Belanda, yang disokong oleh pemberian tentara sekutu, untuk menduduki kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia . Situasi semakin berbahaya ketika keselamatan Presiden mulai terancam dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada tanggal 3 Januari 1946. Mengingat kekuatan bersenjata Belanda yang semakin besar dan terpusat di Jakarta, serta pertimbangan intelijen RI ketika itu yang memerkirakan adanya keinginan Belanda untuk menyandera Presiden RI dan Wapres RI, maka Mr Pringgodigdo selaku Sekertaris Negara mengeluarkan perintah untuk melakukan operasi evakuasi pimpinan nasional. Operasi ini kemudian dikenal dengan istilah “Hijrah ke Yogyakarta”. Pada pelaksanaan evakuasi ini telah ditampilkan kerjasama unsur – unsur pengamanan Presiden RI yang terdiri dari beberapa kelompok pejuang. Mulai dari kelompok yang menyiapkan Kereta Api Luar Biasa (KLB), pengamankan rute Jakarta – Yogyakarta, sampai penyelenggaraan pengamanan di titk keberangkatan yang terletak di belakang kediaman Presiden Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur no 56, Jakarta.

Secara belakang layar KLB ini diberangkatkan pada tanggal 3 Januari 1946 sore hari menjelang senja. Keesokan harinya tanggal 4 Januari 1946, KLB datang di Yogyakarta. Setibanya di Yogyakarta Presiden RI menetap di bekas rumah Gubernur Belanda di Jalan Malioboro (depan benteng Vredenburg). Sedangkan Wapres RI bertempat tinggal di Jalan Reksobayan no. 4 Yogyakarta. Dalam pelaksanaan operasi evakuasi ketika itu, telah terjalin kerjasama antara Tentara Nasional Indonesia yang dipimpin Letnan dua Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dengan unsur Kepolisian. Maka, untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang gres pertama kalinya dilaksanakan itulah, tanggal 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

ARTI LAMBANG PATAKA PASPAMPRES "SETIA WASPADA"
Pada tanggal 17 Maret 1995, menurut Surat keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal Tentara Nasional Indonesia Faisal Tanjung Nomor : Skep/157/III/1995 wacana pengakuan berlakunya Pataka Paspampres Setia Waspada, maka lambang satuan Paspampres yaitu "SETIA WASPADA" dengan gambar lambang Negara Bhineka Tunggal Ika yang berlatar belakang perisai merah putih dan dilingkari oleh padi dan kapas.
MAKNA SETIA WASPADA
SETIA WASPADA merupakan sebuah simbol pengabdian yang mempunyai arti sebagai kehormatan dan pengejawantahan akan keluhuran impian serta kesetiaan terhadap bangsa dan negara yang senantiasa harus dijunjung tinggi dan dipertahankan. Sekaligus sebagai alat pengikat batin dan jiwa setiap prajurit Paspampres, dalam rangka kebersamaan demi meningkatkan kewaspadaan guna menghadapi tantangan tugas.

“SETIA WASPADA sebagai sebuah slogan dan motto, mempunyai makna yang begitu mendalam. Dengan mengusung Setia Waspada sebagai sebuah prinsip, seorang prajurit Paspampres senantiasa akan setia kepada tugasnya, setia kepada Pancasila dan Sapta Marga, serta setia kepada bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dengan kesetiaan yang begitu tinggi, seorang prajurit Paspampres pun rela untuk mengorbankan keselamatan jiwanya, demi keberhasilan operasi. Seorang prajurit Paspampres akan menjalankan tugasnya dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi terhadap segala kemungkinan ancaman. Karenanya tidak mengherankan jikalau seorang prajurit Paspampres selalu memerhitungkan segala detil, termasuk segala hal yang tidak pernah dipikirkan sebelumnya. Demikianlah “Setia” dan “Waspada” menjadi sebuah jargon yang merepresentasikan semangat dan prinsip hidup seorang prajurit Paspampres

PADI DAN KAPAS

Padi terdiri dari 66 butir, kapas terdiri dari 23 buah dan pengikat keduanya terdiri dari 3 ikatan, yang melambangkan 23 Maret 1966 sebagai hari terbentuknya Satgas Pomad Para cikal bakal organisasi Paspampres .

PERISAI MERAH DAN PUTIH
Mencerminkan kiprah pokok Paspampres sebagai pengaman Kepala Negara, yaitu sebagai benteng pertahanan terakhir bagi keselamatan Kepala Negara, senantiasa berpegang teguh pada keberanian yang dilandasi ketulusan dan kesucian jiwa dalam melakukan kiprah . lima sudut/sisi pada perisai mencerminkan butir-butir Sumpah Prajurit.

GARUDA PANCASILA
Garuda Pancasila yaitu lambang Negara Republik Indonesia. Tugas mengamankan Kepala Negara yaitu identik dengan mengamankan kedaulatan Bangsa dan Negara.

SETIA WASPADA
Tulisan pada pita warna kuning emas bermakna bahwa Prajurit Paspampres yaitu Prajurit yang senantiasa setia kepada tugasnya, setia kepada Pancasila dan Sapta Marga serta setia kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia dengan memelihara tingkat kewaspadaan yang tinggi. Sedangkan pita mencerminkan ikatan jiwa korsa yang selalu dijaga.

WARNA MERAH
Melambangkan keberanian. Berani dalam setiap tindakan dengan didasarkan pada keyakinan akan kebenaran kiprah yang dilaksanakan dan dilandasi jiwa pengabdian yang suci dan tulus ikhlas.

WARNA KUNING
Melambangkan keagungan. Tugas yang diemban oleh Paspampres yaitu kiprah yang suci dan agung. Warna kuning juga melambangkan kemakmuran. Makmur dan tenang merupakan idaman setiap bangsa yang senantiasa harus dipertahankan.

WARNA HITAM
Melambangkan keabadian. Tiada lekang oleh teriknya matahari, tak goyah oleh dahsyatnya badai, dan tak luntur oleh ganasnya ombak samudra.

VISI
Prajurit paspampres yaitu prajurit yang setia, tanggung jawab, disiplin, tangguh, solid, profesional, dan berwawasan kebangsaan.

MISI
  1. Menjamin keselamatan presiden, wapres, mantan presiden, mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, termasuk tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan yang berkunjung ke indonesia dengan penuh kesetiaan.
  2. Mewujudkan postur prajurit yang berdisiplin, berdedikasi, dan mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap atasan.
  3. Mewujudkan prajurit yanng mempunyai mental yang tangguh dalam mengahadapi setiap tantangan tugas.
  4. Mewujudkan prajurit yang mempunyai jiwa korsa dan rasa kebersamaan yang tinggi dalam banyak sekali kondisi penugasan.
  5. Mewujudkan prajurit yang profesional di bidangnya dan mengikuti perkembangan iptek.
  6. Mewujudkan prajurit yang mempunyai rasa conta tanah air yang tinggi dan mengutamakan kepentingan kiprah negara diatas kepentingan pribadi

TUGAS POKOK
Paspampres bertugas pokok melakukan pengamanan fisik pribadi jarak erat setiap ketika dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wapres RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta kiprah protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar linngkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung kiprah pokok TNI.

FUNGSI
  1. Melakukan pengamanan pribadi terhadap VVIP mencakup segala perjuangan untuk menjamin keselamatan VVIP dari setiap ancaman ancaman langsung.
  2. Melakukan pengamanan instalasi yang mencakup pengamanan personel, materi, dan seluruh kemudahan di lingkungan yang dipakai VVIP.
  3. Melakukan pengamanan evakuasi VVIP yang terencana, demi melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman yang kemungkinan terjadi setiap saat.
  4. Melakukan pengamanan pribadi jarak erat dalam perjalanan VVIP dari segala bentuk ancaman.
  5. Melakukan pengamanan terhadap masakan dan medis VVIP, guna melindungi VVIP dari ancaman yang sanggup timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
  6. Menyelenggarakan program protokoler khusus yang mencakup jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Demikian kilas sejarah singkat Pasukan Pengamanan Presiden dengan banyak sekali peristiwa, kemajuan dan perkembangannya yang tak sanggup dilepaskan dari perkembangan sejarah Indonesia. Dari kilasan sejarah di atas, maka didapati bahwa Paspampres tidaklah muncul dengan serta merta, melainkan terpengaruh oleh proses sejarah. Paspampres merupakan entitas yang terus mengadaptasi perkembangan situasi lokal serta global, dan terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu.

Sumber :
paspampres.mil.id

Seputar Indonesia Sebagai Negara Maritim

Seputar Indonesia sebagai Negara Maritim. Negara maritim yaitu aktualisasi wawasan nusantara untuk memberi gerak pada referensi pikir, referensi perilaku dan referensi tindak bangsa Indonesia secara lingkaran dalam aktualisasi wawasan nusantara. Pengembangan konsepsi negara maritim Indoensia sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan bangsa kita menjadi bangsa yang modern dan dapat berdiri diatas kaki sendiri dalam teknologi kelautan dan kedirgantaraan bagikesejahteraan bangsa dan negara. Bumi maritim Indonesia yaitu bab dari sistem planet bumi yang merupakan satu kesatuan alami antara darat dan maritim di atasnya tertata secara unik, menampilkan ciri-ciri negara dengan karakteristik sendiri yang menjadi wilayah yurisdiksi.
Seputar Indonesia sebagai Negara Maritim Seputar Indonesia Sebagai Negara Maritim
Sebagai negara kepulauan dengan 80 % wilayah maritim dan 20 % wilayah darat, potensi bahaya terhadap kedaulatan dan wilayah Indonesia berada di laut. Prosentase bahaya ini menjadi semakin tinggi alasannya yaitu posisi geografi Indonesia berada pada kemudian lintas perdagangan dunia. Setiap hari ratusan bahkan ribuan kapal baik kapal dagang maupun militer melintas di perairan Indonesia melalui Sea Lanes of Communication (SLOC) serta Sea Lines of Oil Trade (SLOT). Laut Indonesia mempunyai arti yang sangat penting bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu, maritim sebagai media pemersatu bangsa, maritim sebagai media perhubungan, maritim sebagai media sumber daya, maritim sebagai media pertahanan dan keamanan, serta maritim sebagai media diplomasi. Konsep pemikiran tersebut sangat diharapkan bangsa Indonesia supaya tidak menyebabkan dan menganggap maritim sebagai rintangan, hambatan atau hambatan sebagaimana dihembuskan oleh pihak-pihak absurd yang tidak menginginkan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia.

Pada hakekatnya negara maritim Indonesia merupakan pengembangan dari konsepsi ketahahan nasional, maka konsepsi negara maritim Indonesia perlu dijadikan pedoman dan rangsangan serta dorongan bagi bangsa kita dan upaya pemanfaatan dan pendayagunaan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.

Konsep Negara Maritim dan Ketahanan Nasional
Diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan oleh masyarakat internasional melalui United Nations Conference on the Law of the Sea 1982  (UNCLOS)selain merealisasikan Deklarasi Djuanda juga menyebabkan Indonesia sebagai negara maritim besar di Asia. Konsekuensi ratifikasi tersebut membawa tugas Indonesia sebagai negara pantai yang harus bisa mengelola daerahnya bagi kelancaran navigasi internasional.

UNCLOS 1982 telah membawa konsekuensi aturan bagi Indonesia antara lain, ratifikasi bahwa wilayah Indonesia, air dan pulau, merupakan satu kesatuan. Laut yang terletak diantara kepulauan merupakan maritim pedalaman dan Indonesia mempunyai hak berdaulat atas wilayah maritim tersebut. Mengingat Indonesia secara geografis terletak di antara dua benua dan dua samudra serta wilayah maritim Indonesia merupakan tempat kemudian lintas navigasi internasional,

Pada tanggal 26 September 1998 kembali dicanangkan Deklarasi Bunaken dengan tidak lanjut The Ocean Charter. Isi Deklarasi : Mulai dikala ini visi pembangunan dan persatuan nasional Indonesia harus juga berorientasi laut. Semua jajaran pemerintah dan masyarakat hendaknya juga menawarkan perhatian untuk pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan potensi kelautan Indonesia. Visi Kelautan terus berkembang sampai periode reformasi dengan Pembangunan Maritim Indonesia (1998-2004) meliputi aspek : Perikanan, Pehubungan laut, Industri Maritim, Pertambangan dan Energi, Wisata Bahari, Pembangunan SDM, IPTEK dan Kelembagaan Maritim.

Pengembangan negara maritim Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 alasannya yaitu dalam prikehidupan kebangsaan Indonesia Pancasila pada hakekatnya disusun secara harmonis dan seimbang untuk mewadahi seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Landasan konsepsionalnya yaitu wawasan nusantara dan ketahanan nasonal. Dengan wawasan nusantara bangsa Indonesia memandang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan keamanan.

Hubungan Pertahanan dengan Sumber Daya Maritim
Pembinaan wilayah untuk membuat ketahanan nasional yang maksimal dan efektif, untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi bangsa Indonesia. Laut yang melingkupi dan memangku kepulauan nusantara merupakan satu keutuhan wilayah nasional Indonesia, sekaligus sebagai faktor penentu terwujudnya kesatuan politik, ekonomi, sosial dan budaya bangsa dalam kesatuan pertahanan dan akibatnya juga kesatuan pengamanan yang mantap.

Sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia, kemampuan pertahanan nasional di wilayah maritim dan udara tentunya harus menjadi perhatian yang serius untuk ditingkatkan, terutama kemampuan mobiltas nasional dengan transportasi (darat, maritim dan udara) dan logistik terpadu dalam pangkalan dan pertahanan di maritim wilayah (teritorial sea), sampai ke maritim lepas.

Kebijakan dan Strategi Pembangunan Wilayah Maritim untuk Mencapai Ketahanan Nasional. Dalam kaitannya dengan pembangunan sumber daya laut, pemerintah dan bangsa Indonesia membuat satu kebijakan yang strategis dan antisipatif yaitu dengan menyebabkan matra maritim sebagai sektor tersendiri. Kebijakan ini perlu ditindak lanjuti dengan penepatan kebijakan dan taktik pembangunan yang mantap dan berkesinambungan untuk mencapai ketahanan nasional, argument ini paling tidak didasarkan pada dua alasan pokok.

  1. Pembangunan wilayah maritim yaitu pembangunan seluruh wilayah perairan Indonesia dengan segenap sumber daya alam terkandung di dalamnya untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Alasan ini membawa implikasi bahwa kebijakan dan taktik ketahanan nasional yang diterapkan harus bersifap menyeluruh (holistik) dan terpadu antara sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
  2. Bahwa dengan diterapkannya kebijakan dan taktik pembangunan wilayah maritim yang mantap dan berkesinambungan, maka semakin terbukti bahwa Negara bisa mencapai ketahanan nasional secara dapat berdiri diatas kaki sendiri untuk mengelola sumber daya alamnya dengan baik sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Referensi
Pusjianmar

Wednesday, August 14, 2019

Pengertian Dan Sejarah Gerakan Non-Blok

Pengertian Dan Sejarah Gerakan Non-Blok. Gerakan ini dicanangkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang dihadiri 25 negara dari Asia, Afrika, Eropa, dan Latin Amerika diselenggarakan di Biograd (Belgrade), Yugoslavia pada tahun 1961. Pemimpin kharismatik dari Yugoslavia, Presiden Broz Tito, menjadi Pimpinan pertama dalam Gerakan Non-Blok. Sejak pertemuan Belgrade tahun 1961, serangkaian Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok telah diselenggarakan di Kairo, Mesir (1964) diikuti oleh 46 negara dengan anggota yang hadir kebanyakan dari negara-negara Afrika yang gres meraih kemerdekaan, lalu Lusaka, Zambia (1969), Alzier, Aljazair (1973) ketika terjadinya krisis minyak dunia, Srilangka (1977), Cuba (1981), India (1985), Zimbabwe (1989), Indonesia, Kolombia, Afrika Selatan, dan terakhir di Malaysia pada tahun 2003. Dengan didasari oleh semangat Dasa Sila Bandung, maka pada tahun 1961 Gerakan Non Blok dibuat oleh Josep Broz Tito, Presiden Yugoslavia ketika itu.

Baca Juga Konfrensi Asia Afrika

Gerakan Non-Blok (GNB) yaitu merupakan suatu organisasi internasional yang terdiri dari lebih dari 100 negara-negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun. Tujuan dari organisasi ini, ibarat yang tercantum dalam Deklarasi Havana tahun 1979, yaitu untuk menjamin "kemerdekaan, kedaulatan, integritas teritorial, dan keamanan dari negara-negara nonblok" dalam usaha mereka menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, apartheid, zionisme, rasisme dan segala bentuk aksi militer, pendudukan, dominasi, interferensi atau hegemoni dan menentang segala bentuk blok politik. Mereka merepresentasikan 55 persen penduduk dunia dan hampir 2/3 keangotaan PBB. Negara-negara yang telah menyelenggarakan konferensi tingkat tinggi (KTT) Non-Blok termasuk Yugoslavia, Mesir, Zambia, Aljazair, Sri Lanka, Kuba, India, Zimbabwe, Indonesia, Kolombia, Afrika Selatan dan Malaysia.

Baca Juga 
 Gerakan ini dicanangkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi  Pengertian Dan Sejarah Gerakan Non-Blok
Anggota-anggota penting yang tergabung Dalam Gerakan Non-Blok (GNB) di antaranya yaitu Yugoslavia, India, Mesir, Indonesia, Pakistan, Kuba, Kolombia, Venezuela, Afrika Selatan, Iran, Malaysia, dan untuk suatu masa, Republik Rakyat Tiongkok. Meskipun organisasi ini dimaksudkan untuk menjadi aliansi yang bersahabat ibarat NATO atau Pakta Warsawa, negara-negara anggotanya tidak pernah memiliki kedekatan yang diinginkan dan banyak anggotanya yang hasilnya diajak beraliansi salah satu negara-negara adikuasa tersebut. Misalnya, Kuba memiliki hubungan yang bersahabat dengan Uni Soviet pada masa Perang Dingin. Atau India yang bersekutu dengan Uni Soviet untuk melawan Tiongkok selama beberapa tahun. Lebih jelek lagi, beberapa anggota bahkan terlibat konflik dengan anggota lainnya, ibarat contohnya konflik antara India dengan Pakistan, Iran dengan Irak. Gerakan ini sempat terpecah pada ketika Uni Soviet menginvasi Afganistan pada tahun 1979. Ketika itu, seluruh sekutu Soviet mendukung invasi sementara anggota GNB, terutama negara dengan lebih banyak didominasi muslim, mustahil melaksanakan hal yang sama untuk Afghanistan akhir adanya perjanjian nonintervensi.

Baca Juga Seputar Pengertian Prinsip Dan Tujuan ASEAN

Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru Pertama kali menyampaikan Penggunaan istilah “Non-Alignment” (Tidak Memihak) Pada ketika pidatonya di Srilangka tahun 1954. Isi pidato tersebut, menjelaskan bahwa lima pilar prinsipil, empat pilar diantaranya disampaikan oleh Petinggi Tiongkok Chou En-lai, yang dijadikan anutan bagi hubungan antara Tiongkok dengan India. Lima prinsip itu disebut dengan “Panchshell”, yang lalu menjadi basis dari Gerakan Non-Blok. Kelima prinsip tersebut adalah:
  1. Saling menghormati kedaulatan teritorial
  2. Saling tidak melaksanakan aksi
  3. Saling tidak mencampuri urusan dalam negeri
  4. Setara dan saling menguntungkan, serta
  5. Berdampingan dengan Damai
Berdasarkan klarifikasi di atas, maka keberadaan Gerakan Negara-Negara Non-Blok secara tegas mengacu pada hasil-hasil kesepakatan dalam Konferensi Asia-Afrika di Bandung 1955. Penggunaan istilah bangsa-bangsa non-blok atau “tidak memihak” yaitu pernyataan bersama untuk menolak melibatkan diri dalam konfrontasi ideologis antara Barat-Timur dalam suasana Perang Dingin. Lebih lanjut, bangsa-bangsa yang tergabung dalam Gerakan Non-Blok lebih memfokuskan diri pada upaya usaha pembebasan nasional, menghapuskan kemiskinan, dan mengatasi keterbelakangan di banyak sekali bidang. Dengan demikian, terperinci terang bagi kita besarnya bantuan Konferensi Bandung bagi perkembangan Gerakan Non-Blok sebagai gerakan politik dari negara-negara yang menentang perang dingin.

Sumber Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_Non-Blok

Pengertian Pendidikan Budaya Dan Aksara Bangsa

Pengertian Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang harus dipakai dalam membuatkan upaya pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU Sisdiknas menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi membuatkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor ajar biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Tujuan pendidikan nasional itu merupakan rumusan mengenai kualitas insan Indonesia yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh alasannya itu, rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan pendidikan budaya dan huruf bangsa.

Pengertian Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Pendidikan yaitu suatu perjuangan yang sadar dan sistematis dalam membuatkan potensi akseptor didik. Pendidikan yaitu juga suatu perjuangan masyarakat dan bangsa dalam mempersiapkan generasi mudanya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik di masa depan. Keberlangsungan itu ditandai oleh pewarisan budaya dan huruf yang telah dimiliki masyarakat dan bangsa. Oleh alasannya itu, pendidikan yaitu proses pewarisan budaya dan huruf bangsa bagi generasi muda dan juga proses pengembangan budaya dan huruf bangsa untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa mendatang. Dalam proses pendidikan budaya dan huruf bangsa, secara aktif akseptor ajar membuatkan potensi dirinya, melaksanakan proses internalisasi, dan penghayatan nilai-nilai menjadi kepribadian mereka dalam bergaul di masyarakat, membuatkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, serta membuatkan kehidupan bangsa yang bermartabat.

Budaya diartikan sebagai keseluruhan sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan (belief) insan yang dihasilkan masyarakat. Sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan itu yaitu hasil dari interaksi insan dengan sesamanya dan lingkungan alamnya. Sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan itu dipakai dalam kehidupan insan dan menghasilkan sistem sosial, sistem ekonomi, system kepercayaan, sistem pengetahuan, teknologi, seni, dan sebagainya. Manusia sebagai makhluk sosial menjadi penghasil sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan; akan tetapi juga dalam interaksi dengan sesama insan dan alam kehidupan, insan diatur oleh sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan yang telah dihasilkannya. Ketika kehidupan insan terus berkembang, maka yang berkembang bergotong-royong yaitu sistem sosial, sistem ekonomi, sistem kepercayaan, ilmu, teknologi, serta seni. Pendidikan merupakan upaya bersiklus dalam membuatkan potensi akseptor didik, sehingga mereka mempunyai sistem berpikir, nilai, moral, dan keyakinan yang diwariskan masyarakatnya dan membuatkan warisan tersebut ke arah yang sesuai untuk kehidupan masa sekarang dan masa mendatang.

Karakter yaitu watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi banyak sekali kebajikan (virtues) yang diyakini dan dipakai sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak. Kebajikan terdiri atas sejumlah nilai, moral, dan norma, menyerupai jujur, berani bertindak, sanggup dipercaya, dan hormat kepada orang lain. Interaksi seseorang dengan orang lain menumbuhkan huruf masyarakat dan huruf bangsa. Oleh alasannya itu, pengembangan huruf bangsa hanya sanggup dilakukan melalui pengembangan huruf individu seseorang. Akan tetapi, alasannya insan hidup dalam ligkungan sosial dan budaya tertentu, maka pengembangan huruf individu seseorang hanya sanggup dilakukan dalam lingkungan sosial dan budaya yang berangkutan. Artinya, pengembangan budaya dan huruf bangsa hanya sanggup dilakukan dalam suatu proses pendidikan yang tidak melepaskan akseptor ajar dari lingkungan sosial,budaya masyarakat, dan budaya bangsa. Lingkungan sosial dan budaya bangsa yaitu Pancasila; jadi pendidikan budaya dan huruf bangsa haruslah menurut nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain, mendidik budaya dan huruf bangsa yaitu membuatkan nilai-nilai Pancasila pada diri akseptor ajar melalui pendidikan hati, otak, dan fisik. 

Berdasarkan pengertian Pendidikan, Budaya Dan Karakter Bangsa yang telah dijelaskan di atas maka pendidikan budaya dan huruf bangsa dimaknai sebagai pendidikan yang membuatkan nilai-nilai budaya dan huruf bangsa pada diri akseptor ajar sehingga mereka mempunyai nilai dan huruf sebagai huruf dirinya, menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya, sebagai anggota masyarakat, dan warganegara yang religius, nasionalis, produktif dan kreatif.
.

Pancasila

Pancasila. Rumusan wacana Pancasila tidak muncul dari sekedar pikiran logis-rasional, tetapi digali dari akar budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Maka Bung Karno hanya mengaku diri sebagai penggali Pancasila, alasannya yaitu nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila itu diambil dari nilai-nilai yang semenjak usang hadir dalam masyarakat Nusantara. Oleh alasannya yaitu itulah Pancasila disebut mengandung nilai-nilai dasar filsafat (philosophische grondslag), merupakan jiwa bangsa (volksgeist) atau jati diri bangsa (innerself of nation), dan menjadi cara hidup (way of life) bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Dengan demikian nilai-nilai dalam Pancasila merupakan abjad bangsa, yang mengakibatkan bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa-bangsa lain.


 Rumusan wacana Pancasila tidak muncul dari sekedar pikiran logis  Pancasila

Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia semenjak zaman majapahit periode XIV, yang terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Akan Tetapi gres dikenal oleh bangsa Indonesia semenjak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pengertian pancasila Dari Segi Etimologi (Menurut Lughatiya) yaitu Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinya Panca = Lima dan Sila / syila = kerikil sendi, ulas atau dasar Jadi, pancasila yaitu lima kerikil sendi Atau juga sanggup diartikan Panca = lima Sila / syila = tingkah laris yang baik Jadi, pancasila yaitu lima tingkah laris yang baik.

Pengertian pancasila Dari segi Terminologi Istilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia” memiliki pengertian sebagai nama dari lima dasar negara Republik Indonesia, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada ketika bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan pada waktu itu.

Dalam Arti lain Pancasila yaitu ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan fatwa kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, disusunlah suatu Undang-Undang Dasar pada 18 Agustus 1945 yang di dalam pembukaannya tercantum lima dasar Negara R.I. Pancasila yaitu lima dasar negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar ’45, yaitu dasar:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila

Konstitusi

konstitusi. Konstitusi dalam arti sempit yaitu menunjuk pada pokok dokumen yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara organisasinya. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas meliputi segala ketentuan yang bekerjasama dengan keorgasnisasian negara baik yang terdapat dalam UUD, undang-undang organik (pelaksanaan UUD), peraturan lainnya.

Menurut para andal ilmu aturan maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk komitmen politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat bermacam-macam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau aturan akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.

 Konstitusi dalam arti sempit yaitu menunjuk pada pokok dokumen yang berisi aturan mengena  konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / Undang-Undang Dasar sanggup diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Menurut para andal Pengertian Konstitusi Adalah
  1. Menurut E.C.S. Wade Sebuah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan memilih dasar-dasar cara kerja badan-badan tersebut.
  2. Menurut K. C. Wheare, konstitusi yaitu keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  3. Menurut Lord James Brice Konstitusi merupakan sutu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan dengan hukum, aturan mana telah menetapkan secara permanen forum - forum yang mempunya fungsi - fungsi dan hak - hak tertentu yang  diakui
  4. Menurut Herman heller, konstitusi memiliki arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
  5. Menurut Lasalle, konstitusi yaitu relasi antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat ibarat golongan yang memiliki kedudukan aktual di dalam masyarakat contohnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
  6. Menurut L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  7. Menurut Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti menciptakan sesuatu biar berdiri. Makara konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
  8. Menurut CF. Strong Kostitusi yaitu kumpulan asas - asas yang mengatur dan menetapkan kekuasaan dan pemerintah, hak - hak yang diperintah, dan relasi antara  keduanya atau antara pemerintah dengan yang diperintah
  9. Menurut Prof. G.J. Wolholf Konstitusi ialah undang-undang yang tertinggi dalam suatu negara, yang memuat dasar-dasar dari seluruh sistem aturan dalam negara itu.
  10. Menurut Prof. Miriam Budiarjo menggemukakan bahwa pengertian konstitusi ialah keseluruhan peraturan, baik itu yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah sanggup diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
  11. Menurut Boling broke  Pengertian konstitusi ialah kumpulan hukum, lembaga, dan juga kebiasaan yang berasal dari suatu prinsip-prinsip tertentu yang menyusun suatu sistem umum dan juga masyarakat sepakat untuk diperintah berdasarkan sistem itu.
  12. Menurut Paul B. Barthollomew konstitusi ialah seperangkat hukum-hukum mendasar dan juga prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis sanggup dijalankan.
  13. Menurut Sri Soemantri  pengertian konstitusi ialah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan juga sendi-sendi sistem dalam suatu pemerintahan negara.
  14. Menurut Herman Finer Pengertian konstitusi berdasarkan Herman finer tersebut tertuang dalam bukunya yang berjudul "Theory and Pratice of Modern Government", menamakan Undang-Undang Dasar ialah sebagai "riwayat hidup suatu relasi kekuasaan".
Tujuan konstitusi adalah:
  1. Membatasi kekuasaan penguasa biar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan sanggup saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan sanggup merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh sumbangan aturan dalam hal melakukan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pemikiran konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi

Pengertian Ciri Prinsip Dan Aspek Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu demokrasi memerlukan perjuangan faktual setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang aman sebagai manifestasi dari suatu mindset (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).
  1. Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H. Demokrasi pancasila yaitu Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya menyerupai dalam ketentuan-ketentuan menyerupai dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Wikipedia Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi lalu dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada bunyi terbanyak dalam setiap perjuangan pemecahan problem atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga Negara.
  3. Ensiklopedi Indonesia Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang mencakup bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
  4. Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H. Demokrasi pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan prosedur kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.

 dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat Pengertian Ciri Prinsip Dan Aspek Demokrasi Pancasila

Ciri demokrasi Pancasila
  1. Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  2. Pemilu secara berkesinambungan
  3. Peran-peran kelompok kepentingan
  4. HAM serta santunan hak minoritas.
  5. Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi aneka macam inspirasi dan cara untuk menuntaskan masalah. ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan bunyi terbanyak.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti tubuh peradilan (kehakiman) merupakan tubuh yang merdeka, artinya terlepas dari efek kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain tumpuan Presiden, BPK, dewan perwakilan rakyat atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebab berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan yaitu ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan keinginan nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan Indonesia ialah negara berdasarkan aturan (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat). pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Aspek Demokrasi Pancasila
  1. Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi) Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial
  2. Aspek Formal Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai janji bersama
  3. Aspek Normatif Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan
  4. Aspek Optatif Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai
  5. Aspek Organisasi Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai
  6. Aspek Kejiwaan Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah

Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila

Apbn

APBN. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pemerintah harus melakukan kegiatan-kegiatan. Kegiatan pemerintah yang bermacam-macam dan kompleks itu harus dilakukan menurut suatu planning kerja yang lengkap disertai dengan planning keuangan. 

APBN ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terang yang memuat planning penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

 Kegiatan pemerintah yang bermacam-macam dan kompleks itu harus dilakukan menurut suatu renca  APBN

APBN merupakan instrumen untuk membiayai acara pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan memilih arah serta prioritas pembangunan secara umum

Indonesia masih menganut prinsip anggaran defisit sehingga diharapkan pembiayaan untuk menutup defisitnya maka diharapkan adanya Struktur APBN yang antara lain ialah :
  1. Pendapatan Negara dan Hibah,
  2. Belanja Negara,
  3. Keseimbangan Primer,
  4. Surplus/Defisit Anggaran,
  5. Pembiayaan.
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan acara pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan memilih arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara sanggup dipakai untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
  1. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melakukan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan sanggup dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  2. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara sanggup menjadi anutan bagi negara untuk merencanakan acara pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara sanggup menciptakan rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah sanggup mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut semoga bisa berjalan dengan lancar.
  3. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi anutan untuk menilai apakah acara penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan gampang bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah memakai uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  4. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  6. Fungsi stabilisasi, mempunyai makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan mendasar perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Prinsip penyusunan APBN Berdasarkan aspek pendapatan, adalah:
  1. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  2. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  3. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Prinsip penyusunan APBN menurut aspek pengeluaran adalah:
  1. Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Terarah, terkendali, sesuai dengan planning agenda atau kegiatan.
  3. Semaksimal mungkin memakai hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara

Tuesday, August 13, 2019

Pengertian Suaka Dan Pencari Suaka

Pengertian Suaka Dan Pencari Suaka. Indonesia merupakan salah satu negara yang harus berhadapan dengan permasalahan orang absurd menyerupai banyaknya pencari suaka yang singgah dan bahkan tinggal di Indonesia. Dengan konsekuensi letak geografis yang strategis, Indonesia merupakan kawasan persinggahan favorit bagi gelombang pencari suaka ke negara tujuan yaitu Australia.

Suaka ialah bentuk derma dari dipulangkannya seseorang ke suatu Negara yang ditakuti, yang memungkinkan pengungsi sanggup memenuhi syarat untuk menetap disuatu Negara yang pada alhasil sanggup menjadi penduduk tetap yang sah. Kadangkala Seorang pencari suaka ialah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi.

 Indonesia merupakan salah satu negara yang harus berhadapan dengan permasalahan orang asi Pengertian Suaka Dan Pencari Suaka
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Suaka berarti   kawasan mengungsi (berlindung), menumpang atau menumpang hidup dengan meminta kepada Negara lain.

Pencari suaka ialah orang yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan derma namun permohonannya sedang dalam proses penentuan. Apabila permohonan seorang pencari suaka itu diterima, maka ia akan disebut sebagai pengungsi, dan ini memberinya hak serta kewajiban sesuai dengan undang-undang negara yang menerimanya.

Baca Juga

Penentuan mudah apakah seseorang disebut pengungsi atau tidak, diberikan oleh tubuh khusus pemerintah di negara yang ia singgahi atau tubuh PBB untuk pengungsi (UNHCR). Prosentase permohonan suaka yang diterima sangat bermacam-macam dari satu negara ke negara lain, bahkan untuk satu negara yang sama. Setelah menunggu proses selama bertahun-tahun, para pencari suaka yang mendapatkan balasan negatif tidak sanggup dipulangkan ke negara asalnya, yang menciptakan mereka terlantar. Para pencari suaka yang tidak meninggalkan negara yang disinggahinya biasanya dianggap sebagai imigran tanpa dokumen. Pencari suaka, terutama mereka yang permohonannya tidak diterima, semakin banyak yang ditampung di rumah detensi.

Sangat tidak memungkinkan bagi pencari suaka untuk meninggalkan negeri asal mereka tanpa membawa dokumen yang memadai dan visa. Maka, banyak pencari suaka terpaksa menentukan perjalanan yang mahal dan berbahaya untuk memasuki negara-negara secara tidak masuk akal di mana mereka sanggup memperoleh status pengungsi.

Sumber:
http://www.unhcr.or.id

Pertalite

Pertalite. Pertalite yakni merupakan Bahan bakar minyak (BBM) jenis gres yang diproduksi Pertamina, Jika dibandingkan dengan premium Pertalite mempunyai kualitas materi bakar lebih alasannya yakni mempunyai kadar Research Oktan Number (RON) 90, di atas Premium, yang hanya RON 88. Berdasarkan uji tes antara  Pertalite dan premium maka sanggup dikatakan bahwa penggunaan materi bakar Pertalite akan menciptakan kendaraan dalam pemakaian BBM lebih irit. sebab, lebih iritnya Pertalite disebabkan lantaran Pertalite mempunyai RON yang lebih tinggi.

Menururt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, , Pertalite merupakan produk yang lebih higienis dan ramah terhadap lingkungan. kualitas dari Pertalite yang lebih bagus. serta diproduksi untuk cocok dengan segala jenis kendaraan.
 Pertalite yakni merupakan Bahan bakar minyak   Pertalite

Keunggulan Pertalite yakni menciptakan tarikan mesin kendaraan menjadi lebih ringan. Zat adiktif yang diberikan pada BBM Pertalite lah yang menciptakan kualitasnya ada di atas Premium dan bersaing dengan Pertamax.

Pertalite, berwarna hijau jelas sebagai efek pencampuran materi Premium dengan Pertamax
Inilah Beberapa keunggulan pertalite versi Pertamina adalah:
  1. Lebih higienis ketimbang premium lantaran mempunyai RON di atas 88.
  2. Dibanderol dengan harga lebih murah dari pertamax.
  3. Memiliki warna hijau dengan penampilan visual jernih dan terang.
  4. Tidak ada kandungan timbal serta mempunyai kandungan welirang maksimal 0,05 persen m/m atau setara dengan 500 ppm.
  5. Pertalite 100 persen merupakan hasil impor.
Dikutip Dari Berbagai sumber

Pengertian Patriotisme

Pengertian Patriotisme. Patriotisme merupakan Semangat cinta tanah air/sikap seseorang yang sudi mengorbankan segala -galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. 

Patriotisme ialah perilaku yang berani, pantang mengalah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, atau "heroism" dan "patriotism" dalam bahasa Inggris. Pengorbanan ini sanggup berupa pengorbanan harta benda maupun jiwa raga.

 Patriotisme merupakan Semangat cinta tanah air Pengertian Patriotisme

Patriotisme Juga sanggup dikatakan sebagai semangat cinta tanah air atau perilaku seseorang yang rela mengorbankan segala - galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya .Patriotisme merupakan jiwa dan semangat cinta tanah air yang melengkapi eksistensi nasionalisme.

Sekelompok   manusia   yang   menghuni   bumi   suatu negara   wajib   bersatu, mencintai   dengan   sungguh -sungguh,   dan   rela   berkorban   membela   tanah   air negaranya  sebagai  bangsa  yang  merdeka. 

Patriotisme ialah perilaku yang berani, pantang mengalah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, atau "heroism" dan "patriotism". Pengorbanan ini sanggup berupa pengorbanan harta benda maupun jiwa raga.

Patriotisme ialah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban demi nusa bangsa atau Negara.

Patriotisme sebagai  sebuah keterikatan (attachment) seseorang pada kelompoknya (suku, bangsa, partai politik, dan sebagainya). Keterikatan ini mencakup kerelaan seseorang dalam mengidentifikasikan dirinya pada suatu kelompok sosial (attachment) untuk selanjutnya menjadi loyal.

Semoga Beberapa Pengertian perihal Patriotisme diatas sanggup memberi manfaat.

Pengertian Rusunawa

Pengertian Rusunawa.  Pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu ditingkatkan dan diperluas sehingga sanggup menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Rumuah Susun Sederhana Sewa ini merupakan kegiatan pemerintah untuk menunjang kebutuhan perumahan dan menawarkan fasilitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mempunyai penghasilan dan pekerjaan menetap dan sanggup dihuni dan sewa secara harian maupun bulanan.

Baca Juga Pengertian Dan Tujuan Rumah Susun

Rusunawa ialah kependekan dari  rumah susun sederhana sewa yaitu bangunan bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan daerah hunian yang mempunyai wc dan dapur yang menyatu, dengan cara membayar sewa tiap bulannya kepada pengembangnya.

 Pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualita Pengertian Rusunawa
Dapat Juga dikatakan bahwa Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) ialah merupakan rumah susun sederhana yang disewakan kepada masyarakat perkotaan yang tidak bisa untuk membeli rumah atau yang ingin tinggal untuk sementara waktu contohnya para mahasiswa, pekerja temporer dan lain lainnya.

Pengertian rumah susun sederhana sewa, RUSUNAWA menurut PERMEN No.14/ 2007 ihwal Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dipakai secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.

Pembangunan rumah susun sewa (RUSUNAWA) dikaitkan dengan kegiatan peremajan kota atau kegiatan pembangunan kota terpadu. Hanya saja pelaksanaan pembangunannya yang berbeda. Bila dalam pembangunan rumah susun dengan sistem kepemilikan lebih banyak dilakukan oleh Perum Perumnas dan Dinas Perumahan, maka dalam pembangunan rumah susun sewa lebih banyak ditangani oleh BUMD (Badan Usahan Milik Daerah).

Rumah susun merupakan alternatif pilihan perumahan di kota yang diakibatkan adanya keterbatasan lahan serta harga lahan yang mahal, maka pendekatan yang dilakukan dalam pembangunan ialah dengan memenuhi aspek-aspek yang menjadi dasar pilihan masyarakat.

Dikutip Dari Berbagai Sumber.

Pengertian Dan Tujuan Rumah Susun

Pengertian Dan Tujuan Rumah Susun. Rumah susun merupakan bangunan berbentuk gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dimana terdiri dari bagian-bagian struktur secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing sanggup dimiliki dan dipakai secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bab bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan.

Baca Juga  Pengertian Rusunawa

Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sesungguhnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun.

 Rumah susun merupakan bangunan berbentuk gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu ling Pengertian Dan Tujuan Rumah Susun
Berikut ialah Jenis-Jenis rumah susun yang antara lain ialah :
  1. Rumah susun umum ialah rumah susun yang disenggelarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan berpenghasilan rendah yang pembangunannya mendapat akomodasi dan tunjangan pemerintah.
  2. Rumah susun khusus ialah rumah susun yang diselenggarakan oleh negara atau swasta untuk memenuhi kebutuhan sosial
  3. Rumah susun negara ialah rumah susun yang dimiliki negara yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan kiprah pejabat atau pegawai beserta keluarganya
  4. Rumah susun komersil ialah rumah susun yang diperuntukan bagi masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi dan sanggup diperjual belikan sesuai dengan prosedur pasar. Contohnya ialah apartemen.
Dalam pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun dinas merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah.

Pembangunan Rumah susun ialah suatu cara untuk memecahkan duduk perkara kebutuhan dari permukiman dan perumahan pada lokasi yang padat terutama pada tempat perkotaan yang jumlah penduduknya selalu meningkat. Sedangkan tanah kia usang kian terbatas, pembangunan rumah susun tentunya juga sanggup menjadikan terbukanya ruang kota sehingga mejadi lebih lega dan dalam hali ini juga membantu adanya peremajaan dari kota, sehingga tempat kumuh berkurang dan selanjutnya menjadi tempat yang rapih yang bersihdan teratur.

Konsep pembangunan rumah susun yaitu dengan bangunan bertingkat yang sanggup dihuni bersama, dimana satuan-satuan dari unit dalam bangunan dimaksud sanggup mempunyai secara terpisah yang dibangun baik secara horizontal maupun secara vertikal, pembangunan perumahan yang menyerupai ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut Pasal 2 dan 3 UURS, No 16 Tahun 1985 tujuan pembangunan rumah susun ialah sebagai berikut
Pasal 2
Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umum keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan.
Pasal 3
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
  1. Memenuhi kebutuhan perumahaan yang layak bagi masyarakat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian aturan dalam pemanfaatannya
  2. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan membuat lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.
  3. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berkhasiat bagi kehidupan masyarakat dengan tetap mengutamakan ketentuan.
Rumah susun harus mempunyai syarat-syarat menyerupai rumah biasa yakni sanggup menjadi tempat berlindung, menunjukkan rasa aman, menjadi wadah sosialisasi dan menunjukkan suasana nyaman dan serasi bagi penghuninya.

Dikutip dari banyak sekali sumber.

Pengertian Dan Metode Sensus Penduduk

Pengertian Dan Metode Sensus Penduduk. Sensus merupakan penghitungan jumlah penduduk, ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan.

Pengertian Sensus Penduduk

Sensus penduduk yaitu kegiatan yang dilakukan dengan mengambil data-data penduduk disuatu  wilayah  berdasarkan  jumlah  penduduk  laki-laki,  jumlah  penduduk perempuan,  jenis kelamin, ratio, dan kepadatan  penduduk.

Baca Juga Pengertian Dan Tujuan Sensus Ekonomi

 Sensus merupakan penghitungan jumlah penduduk Pengertian Dan Metode Sensus Penduduk

Sensus penduduk merupakan suatu konsep georafi sosial yang bila dilihat dari sejarah aktivitasnya, “sensus penduduk” merupakan salah satu kegiatan statistik tertua dan terluas yang dilakukan oleh pemerintah di seluruh duia yang dahlunya lebih berorientasi untuk taksiran kekuatan militer dan perpajakan. Sensus juga dikembangkan untuk mengumpulkan informasi mengenai perumahan, sektor manufaktur, pertanian industri pertambangan, dan dunia bisnis.

Metode sensus Penduduk :

1. Sensus Penduduk dengan Metode Householder. Pada metode Householder, pengisian daftar pertanyaan ihwal data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian. Metode semacam ini hanya sanggup dilakukan pada tempat yang tingkat pendidikan penduduknya relatif tinggi, alasannya mereka bisa memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka.

2. Sensus Penduduk dengan Metode Canvaser. Pada metode Canvaser, pengisian daftar pertanyaan ihwal data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. Petugas sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar dan penduduk yang didatangi menjawab secara verbal sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga  

Berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus sanggup dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure. Berikut ini perbedaan sensus penduduk antara metode sensus de facto dan metode sensus de jure.
  1. Sensus De Facto. Pada metode De Facto, pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di tempat tersebut pada ketika sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk orisinil yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.
  2. Sensus De Jure. Pada metode De Jure, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di tempat tersebut pada ketika dilakukannya sensus, sehingga sanggup dibedakan antara penduduk orisinil yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Dengan memakai sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di tempat tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.
Manfaat sensus dengan mengumpulkan data-data sensus kependudukan seringkali dipakai sebagai landasan alokasi atau pembagian wilayah administratif. Data sensus juga dipakai secara luas oleh pemerintah di aneka macam negara untuk mengadakan perencanaan dan pelaksanaan aneka macam fungsi pemerintah.

Baca Juga perencanaan

Dikutip dari aneka macam sumber