Showing posts with label Seputar Program Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Seputar Program Pemerintah. Show all posts

Friday, August 16, 2019

Bpjs Kesehatan

BPJS Kesehatan. Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) Sebelumnya dikenal dengan nama Askes yang dikelola oleh PT Askes Indonesia PT. Askes Indonesia berubah nama menjadi BPJS Kesehatan semenjak tanggal 1 Januari 2014.

 Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan   BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Pengertian BPJS
Menurut UU no. 24 tahun 2011 perihal BPJS pasal 7 ayat (1) dan Ayat (2), pasal 9 ayat (1) dan UU. No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 Angka 8, Pasal 4 Dan Pasal 5 ayat (1)). Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) yaitu tubuh aturan public yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang abnormal yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Indonesia.

Menurut Wikipedia BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) yaitu Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu berjulukan Jamsostek) merupakan kegiatan pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi semenjak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi semenjak 1 Juli 2014.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan

Visi BPJS Kesehatan

" CAKUPAN SEMESTA 2019 "

Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia mempunyai jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan pertolongan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.

Misi BPJS Kesehatan :
  1. Membangun kemitraan strategis dengan banyak sekali forum dan mendorong partisipasi masyarakat dalam ekspansi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  2. Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan kemudahan kesehatan.
  3. Mengoptimalkan pengelolaan dana kegiatan jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program.
  4. Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul.
  5. Mengimplementasikan dan berbagi sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, administrasi mutu dan administrasi risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan.
  6. Mengembangkan dan memantapkan teknologi gosip dan komunikasi untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan.
Landasan Hukum BPJS Kesehatan 
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 perihal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
  1. Peserta PBI  (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan yaitu peserta Jaminan Kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak bisa yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta kegiatan Jaminan Kesehatan. yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya yaitu yang  mengalami cacat total tetap dan tidak mampu
  2. Bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran)  jaminan kesehatan terdiri dari, Pekerja peserta upah dan anggota keluarganya, Pekerja bukan peserta upah dan anggota keluarganya, Bukan pekerja dan anggota keluarganya
BPJS Kesehatan hanya sanggup menanggung paling banyak 5 (lima) anggota keluarga dan apabila Peserta yang mempunyai anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan

Baca Juga : Asuransi

Dampak yang terjadi kalau anda tidak menjadi peserta BPJS adalah  Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar kemampuan anda

Sudahkah anda menjadi peserta BPJS Kesehatan……………….?

Semoga Penjelasan perihal BPJS Kesehatan, visi dan misi BPJS Kesehatan, landasan aturan BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dan dampak apabila tidak menjadi peserta BPJS kesehatan sanggup menawarkan manfaat buat anda.
.

Tuesday, August 13, 2019

Dana Aspirasi

Dana Aspirasi. Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dikenal sebagai dana aspirasi. Dana Aspirasi dewan perwakilan rakyat ini bila dianalisa sangat menyerupai dengan ´pork barrel budget´ di Amerika Serikat (AS). Dana Aspirasi dewan perwakilan rakyat tidak lain yaitu politik pork barrel untuk menjaga status quo anggota dewan perwakilan rakyat dengan cara membayar balik jasa konstituen dalam kampanye sebelumnya denganmenggunakan uang negara. 

Dengan cara tersebut anggota dewan perwakilan rakyat akan memiliki nama harum di Dapil-nya dan memperbesar kemungkinan ia terpilih kembali di pemilu berikutnya. Praktek menyerupai ini sudah dilegalkan di AS dan Filipina dan terbukti memang itulah tujuannya.

Dana yang diusulkan sanggup disebut dana aspirasi lantaran dipakai untuk mewujudkan aspirasi rakyat. wakil rakyat memang sudah menerima wangsit untuk memecahkan kasus yang dihadapi konstituennya. Sejalan dengan politik pencitraan maka aspirasi rakyat yaitu yang paling berpengaruh untuk menjadi alasan tawaran tersebut. Dana yang diusulkan sanggup disebut dana wangsit lantaran dipakai untuk mewujudkan wangsit wakil rakyat dalam memecahkan kasus rakyat. 

Dana aspirasi yaitu dana yang diberikan oleh dewan secara langsung, padahal dana aspirasi merupakan aspirasi masyarakat melalui anggota dewan yang diteruskan kepada pemerintah, yang selanjutnya direalisakan oleh bina program. yang disebut aspirasi tidak hanya berbentuk bahan melainkan bunyi rakyat yang harus diterima pemerintah.

Adapun alasan diusulkan Dana Aspirasi dewan perwakilan rakyat ini yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan dan percepatan turunnya dana pembangunan ke tempat yang selama ini dirasakan masih kurang memuaskan. 

Apakah Menurut anda dengan adanya dana Aspirasi dewan perwakilan rakyat sanggup mensejahterakan rakyat. Kemungkinan besar tidak akan sejahtera alasannya yaitu dana tersebut tidak pribadi kemasyarakat tetapi harus melalui pihak-pihak tertentu. Yang paling dikahwatirkan ketika ini yaitu jikalau dana Aspirasi diberikan kemungkinan akan salah sasaran.

Menurut Kalian Dana Aspirasi Itu Seperti Apa Dan Sebaiknya Digunakan Untuk Apa….. ???

Bpjs Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan. Badan penyelenggara jaminan social ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yakni tubuh hokum public yang bertanggungjawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan aktivitas jaminan hari tua, jaminan pension, jaminan maut dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja indoensia termasuk orang abnormal yang bekerja paling cepat 6 Bulan di Indonesia. Atau juga sanggup dikatakan sebagai aktivitas publik yang memperlihatkan dukungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya memakai prosedur asuransi sosial.

 Badan penyelenggara jaminan social ketenagakerjaan   BPJS Ketenagakerjaan


Baca Juga : BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya berjulukan Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 ihwal BPJS, PT. Jamsostek berkembang menjadi BPJS Ketenagakerjaan semenjak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan dahulu berjulukan Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan aktivitas pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi semenjak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi semenjak 1 Juli 2015.

Maka Dapat disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
  1. BPJS Ketenagakerjaan yakni pengganti PT Jamsostek.
  2. BPJS Ketenagakerjaan yakni aktivitas SJSN yang dikhususkan untuk pelayanan bagi tenaga kerja atau karyawan dalam bentuk jaminan asuransi untuk hari tua. Kaprikornus pada dasarnya BPJS Ketenagakerjaan fokus untuk jaminan pensiunan bagi para karyawan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan dalah aktivitas khusus untuk tenaga kerja dan pegawai, baik negeri maupun swasta.
  4. Untuk jenis jenisnya serta nominal iurannya masih belum ditentukan alasannya yakni gres akan diumumkan di awal tahun 2015.
Visi dan Misi BPJS Ketenagakerjaan
Visi : Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, dekat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.

Misi : Sebagai tubuh penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi dukungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi kawan terpercaya bagi:
  1. Tenaga Kerja: Memberikan dukungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
  2. Pengusaha: Menjadi kawan terpercaya untuk memperlihatkan dukungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
  3. Negara: Berperan serta dalam pembangunan
Filosofi Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari bau tanah maupun keluarganya jikalau meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan keuntungannya optimal, pelaksanaan aktivitas BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.

Baca Juga : Asuransi

Sumber:
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
wikipedia.org/wiki/BPJS_Ketenagakerjaan

Sunday, July 28, 2019

Pengertian Bumdes Serta Syarat Pembentukannya

Pengertian BUMDes Serta Syarat Pembentukannya. Apa Yang Dimaksud Dengan BUMDes...? Badan Usaha Milik Desa atau biasa disingkat dengan BUMDes sanggup didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. dan merupakan wahana untuk menjalankan perjuangan di desa. Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang berdasarkan susila Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserah kan untuk di kelola oleh masyarakat melalui kegiatan atau proyek Pemerintah sentra dan Pemerintah Daerah.

Definisi BUMDes

Dalam buku panduan BUMDes yang di keluarkan Departemen Pendidikan Nasional (2007:4). BUMDes yaitu merupakan tubuh perjuangan milik desa yang didirikan atas dasar kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa dan partisipasi masyarakat. BUMDes juga merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak membuat model perjuangan yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa. Artinya, tata hukum ini terwujud dalam prosedur kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata hukum yang mengikat seluruh anggota (one for all).

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Anom Surya Putra (2015:9) menyatakan beberapa pengertian dari Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) diantaranya yaitu:
  • BUMDes merupakan salah satu seni administrasi kebijakan untuk menghadirkan institusi negara (Kementerian Desa PDTT) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Desa (selanjutnya disebut Tradisi Berdesa).
  • BUMDes merupakan salah satu seni administrasi kebijakan membangun Indonesia dari pinggiran melalui pengembangan perjuangan ekonomi Desa yang bersifat kolektif.
  • BUMDes merupakan salah satu seni administrasi kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia di Desa.
  • BUMDes merupakan salah satu bentuk kemandirian ekonomi Desa dengan menggerakkan unit-unit perjuangan yang strategis bagi perjuangan ekonomi kolektif Desa.

Syarat pembentukan BUMDes

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa pasal (5), syarat-syarat pembentukan BUMDes diantaranya yaitu:
  2. Atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa.
  3. Adanya potensi perjuangan ekonomi masyarakat.
  4. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
  5. Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa
  6. Tersedianya sumber daya insan yang bisa mengelola tubuh perjuangan sebagai aset penggagas perekonomian masyarakat desa.
  7. Adanya unit-unit perjuangan masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
  8. Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan orisinil desa.

Saturday, July 27, 2019

Pengertian Infrastruktur Serta Karakteristik, Kategori Dan Jenisnya

Pengertian Infrastruktur Serta Karakteristik, Kategori Dan Jenisnya. Infrastruktur sendiri dalam sebuah sistem menopang sistem sosial dan sistem ekonomi sekaligus menjadi penghubung dengan sistem lingkungan. Ketersediaan infrastruktur menawarkan pengaruh terhadap sistem sosial dan sistem ekonomi yang ada di masyarakat. Oleh karenanya, infrastruktur perlu dipahami sebagai dasar-dasar dalam mengambil kebijakan. Berikut ialah Penjelasan Infrastruktur, Karakteristik Infrastruktur, Kategori Infrastruktur dan Jenis Infrastruktur.

Definisi Infrastruktur

Infrastruktur ialah sebuah sistem akomodasi publik, yang bersifat mendasar di tujukan kepada masyarakat/khalayak ramaiuntuk melayani dan memudahkan masyarakat (Hudson,et al:1997).

Pengertian Infrastruktur, berdasarkan Grigg (1988) infrastruktur merupakan sistem fisik yang menyediakan transportasi, pengairan, drainase, bangunan gedung dan akomodasi publik lainnya, yang diharapkan untuk memenuhi kebutuhan dasar insan baik kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi. Pengertian ini merujuk pada infrastruktur sebagai suatu sistem. Dimana infrastruktur dalam sebuah sistem ialah bagian-bagian berupa sarana dan prasarana (jaringan) yang tidak terpisahkan satu sama lain.

Dikutip dari wikipedia. Dalam kegunaan dalam aplikasi lain, infrastruktur sanggup merujuk pada teknologi informasi, akses komunikasi formal dan informal serta alat-alat pengembangan perangkat lunak, jaringan sosial politik atau kepercayaan pada kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Dalam konseptual gagasan bahwa struktur pengorganisasian merupakan penyediaan infrastruktur dan dukungan untuk sistem atau bagi layanan organisasi menyerupai dalam sebuah kota, negara, perusahaan, atau kumpulan orang dengan kepentingan umum. Infrastruktur sanggup pula mengacu pada sebuah konsep yang dikembangkan oleh Karl Marx berartikulasi dengan suprastruktur

Infrastruktur sama saja dengan prasarana, yaitu segala sesuatu yg merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.

Karakteristik Infrastruktur

  • Digunakan bahu-membahu (shared) oleh pengguna yanglebih luas, ketimbang stuktur-struktur yang didukungnya.
  • Lebih statis dan permanen ketimbang struktur-struktur yang didukungnya.
  • Lebih dipandang sebagai sebuah service (considered a service), termasuk orang-orang dan proses yang dilibatkan dalam support, lebih dari sekedar sebuah struktur atau perlengkapan (device) fisik.
  • Terkadang terhubung secara fisik ke struktur yang didukungnya
  • Terpisah (distinct) dari strktur-struktur yang didukungnya dalam hal kepemilikannya dan orang-orang.

Kategori Infrastruktur

Enam kategori besar infrastruktur (Grigg):
  • Kelompok jalan (jalan, jalan raya, jembatan);
  • Kelompok pelayanan transportasi (transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara);
  • Kelompok air (air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air);
  • Kelompok administrasi limbah (sistem administrasi limbah padat);
  • Kelompok bangunan dan akomodasi olahraga luar;
  • Kelompok produksi dan distribusi energi (listrik dan gas);

Fasilitas fisik Infrastruktur (Grigg):
  • Sistem penyediaan air bersih, termasuk dam, reservoir, transmisi, treatment, dan akomodasi distribusi;
  • Sistem administrasi air limbah, termasuk pengumpulan, treatment, pembuangan, dan sistem pemakaian kembali;
  • Fasilitas administrasi limbah padat;
  • Fasilitas transportasi, termasuk jalan raya, jalan rel dan bandar udara. Termasuk didalamnya ialah lampu, sinyal, dan akomodasi kontrol;
  • Sistem transit publik;
  • Sistem kelistrikan, termasuk produksi dan distribusi;
  • Fasilitas pengolahan gas alam;
  • Fasilitas pengaturan banjir, drainase, dan irigasi;
  • Fasilitas navigasi dan kemudian lintas/jalan air;
  • Bangunan publik menyerupai sekolah, rumah sakit, kantor polisi, akomodasi pemadam kebakaran;
  • Fasilitas perumahan;
  • Taman, daerah bermain, dan akomodasi rekreasi, termasuk stadion.

Jenis Infrastruktur

  • Infrastruktur keras (physical hard infrastructure). Meliputi jalan raya dan kereta api, bandara, dermaga, pelabuhan, dan akses irigasi.
  • Infrastruktur keras non-fisik (non-physical hard infrastructure). Yang berkaitan dengan fungsi utilitas umum, menyerupai ketersediaan air higienis berikut instalasi pengolaan air dan jaringan pipa penyalur, pasokan listrik, jaringan telekomunikasi (telepon dan internet), dan pasokan energi mulai dari minyak bumi, biodiesel, dan gas berikut pipa distribusinya.
  • Infrastruktur lunak (soft infrastructure). Biasa pula disebut kerangka institusional atau kelembagaan yang mencakup aneka macam nilai (termasuk etos kerja), norma (khususnya yang telah dikembangkan dan dikodifikasikan menjadi peraturan aturan dan perundang-undangan), serta kualitas pelayanan umum yang disediakan oleh aneka macam pihak terkait, khususnya pemerintah .

Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Infrastruktur

Friday, August 24, 2018

Pengertian Kredit Perjuangan Rakyat (Kur)

Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini diperuntukkan untuk membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UKM untuk berbagi kegiatan usahanya. Sedangkan Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah  tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan ekspansi kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Program KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari perjuangan kecil dan menengah.

Pengertian / Definisi KUR

KUR yaitu kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya yaitu perjuangan tersebut mempunyai prospek bisnis yang baik dan mempunyai kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diperlukan sanggup mengakses KUR yaitu yang bergerak di sektor perjuangan produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR sanggup dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi sanggup pribadi mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada perjuangan mikro, maka penyaluran KUR sanggup juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya perjuangan mikro sanggup mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage kegiatan lainnya yang berafiliasi dengan Bank Pelaksana.

Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:
  • Peningkatan terusan pada sumber pembiayaan
  • Pengembangan kewirausahan
  • Peningkatan pasar produk UMKMK
  • Reformasi regulasi UMKMK
Upaya peningkatan terusan pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan menunjukkan penjaminan kredit bagi UMKMK melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Bank Pelaksana yaitu bank yang ikut menandatangani Nota Kesepahaman Bersama perihal Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang terdiri dari:
  1. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
  2. BANK NEGARA INDONESIA (BNI)
  3. BANK MANDIRI
  4. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
  5. BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)
  6. BANK BUKOPIN
  7. BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH (BNI SYARIAH)
Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersebar di Indonesia yaitu:
  1. BANK ACEH
  2. BANK SUMUT
  3. BANK RIAU KEPRI
  4. BANK NAGARI
  5. BANK JAMBI
  6. BANK SUMSEL BABEL
  7. BANK BENGKULU
  8. BANK LAMPUNG
  9. BANK DKI
  10. BANK JABAR BANTEN
  11. BANK JATENG
  12. BPD DIY
  13. BANK JATIM
  14. BANK BPD BALI
  15. BANK NTB
  16. BANK NTT
  17. BANK KALBAR
  18. BANK KALTENG
  19. BANK KALSEL
  20. BANK KALTIM
  21. BANK SULUT
  22. BANK SULTENG
  23. BANK SULTRA
  24. BANK SULSELBAR
  25. BANK MALUKU
  26. BANK PAPUA
Sumber
komite-kur.com

Saturday, August 18, 2018

Pengertian Pajak Dan Jenisnya

Pengertian Pajak Dan Jenisnya. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan kiprah serta Wajib Pajak untuk secara pribadi dan gotong royong melakukan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk kiprah serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

 Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan kiprah serta Wajib Paj Pengertian Pajak Dan Jenisnya

Definisi Pajak

  1. Pajak yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara pribadi dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. 
  2. Menurut Leroy Beaulieu. Pajak yaitu bantuan, baik secara pribadi maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
  3. Menurut P. J. A. Adriani. Pajak yaitu iuran masyarakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunanya yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
  4. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Pajak yaitu iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang pribadi sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut lalu dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak yaitu peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya dipakai untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  5. Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock.Pajak yaitu suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan jawaban pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang pribadi dan proporsional, supaya pemerintah sanggup melakukan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Jenis Pajak

Penggolongan pajak berdasarkan forum pemungutannya di Indonesia sanggup dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
  1. Pajak Pusat yaitu pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
  2. Pajak Daerah yaitu pajak-pajak yang dikelola oleh Pemda baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Wajib Pajak

Kriteria Wajib Pajak yaitu orang pribadi atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber
www.pajak.go.id
Wikipedia.org

Pengertian Kartu Tani

Pengertian Kartu Tani. Demi meningkatkan kualitas para petani di indonesia maka pemerintah mengeluarkan Kartu Tani yang nantinya akan dibagikan kepada para petani diseluruh indonesia. Adapun Bank BUMN yang akan meluncurkan Kartu Tani, ialah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).

 Demi meningkatkan kualitas para petani di indonesia maka pemerintah mengeluarkan Kartu Ta Pengertian Kartu Tani

Definisi Kartu Tani

Kartu Tani ialah merupakan alat transaksi berupa kartu debit yang sanggup dipakai untuk membeli pupuk bersubsidi. Kartu Tani sanggup dipakai untuk memonitor penyaluran pupuk bersubsidi yang anggarannya memakai APBN.

Secara Umum Kartu Tani ialah merupakan alat untuk membantu petani dalam menjalankan kegiatannya, ibarat untuk mendapat akomodasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), penyediaan pupuk, sampai pengumpulan hasil panen.

Proses Penggunaan Kartu Tani

Kartu Tani sanggup dipakai untuk mendapat akomodasi kredit perjuangan rakyat (KUR) dan pengumpulan data pertanian. Data yang dikumpulkan sanggup dipakai oleh pemerintah untuk penyelarasan info baik bibit, jumlah produksi ketika panen serta perembesan oleh Bulog. Selain itu, perbankan akan menawarkan kredit kepada petani yang mempunyai Kartu Tani untuk melaksanakan penanaman bibit dan secara bersamaan mendapat data waktu panen dan kebutuhan gudang biar sanggup diserap oleh Bulog.

Dengan kartu tani yang terintegrasi secara online dan pergerakannya sanggup diketahui secara 'real time' maka dengan sistem ini pemerintah akan sanggup memantau hasil produksi petani serta distribusi pupuk serta bibit. Dalam Program kartu tani tidak hanya membutuhkan perangkat lunak tapi juga petugas yang bertugas memasukkan data pada perangkat komputer. Data setiap petani akan didata dan lalu diinput oleh petugas di desa atau kelurahan dan direkapitulasi oleh petugas kecamatan. Oleh alasannya itu setiap Kartu tani yang akan diberikan ke para petani terdapat "chip" yang berisi data petani ibarat identitas pribadi, luas lahan, bibit, pupuk, dan hasil produksi panen.

Dikutip dari aneka macam sumber

Tuesday, August 14, 2018

Pengertian Peraturan Tempat (Perda)

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA). Seseorang dalam melaksanakan perancangan Peraturan Daerah harus secara substansial menguasai permasalahan sosial di tempat tersebut. Permasalahan yang akan diselesaikan harus sanggup dirumuskan dengan terang semoga pemilihan instrumen hukumnya tepat. Selain itu, orang tersebut harus mengusai sistem aturan yang berlaku. Hal ini dimaksdukan semoga produk aturan Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan ketentuan aturan yang lebih tinggi dan bahkan menimbulkan dilema aturan dalam penerapannya. Berikut yakni klarifikasi perihal PERDA.

 Seseorang dalam melaksanakan perancangan Peraturan Daerah harus secara substansial menguasai permasalah Pengertian Peraturan Daerah (PERDA)

Definisi PERDA (Peraturan Daerah)

Menurut Wikipedia. Peraturan Daerah yakni Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). 

Peraturan Daerah (Perda) yakni peraturan yang dibuat oleh pemerintah tempat provinsi dan kabupaten atau kota. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan lantaran sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.

Peraturan Daerah (perda) yakni instrument aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Sejak Tahun 1945 sampai kini ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar aturan penyelenggaraan pemerintahan tempat dengan menetapkan Perda sebagai salah satu instrumen yuridisnya. 

Menurut Pakar aturan tata negara, Irmanputra Sidin mengungkapkan bahwa peraturan tempat (Perda) yakni produk aturan eksklusif yang dihasilkan oleh rakyat atau legislative rule. Oleh lantaran itu secara konstitusional Perda tidak bisa dibatalkan oleh produk aturan pemerintah menyerupai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Proses Perancangan PERDA

Dalam merancang sebuah perda, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Analisa data perihal dilema sosial yang akan diatur.
  2. Kemampuan teknis perundang-undangan
  3. Pengetahuan teoritis perihal pembentukan aturan
  4. Hukum perundang-undangan baik secara umum maupun khusus perihal perda.
Dikutip dari banyak sekali sumber

Wednesday, August 8, 2018

Pengertian K3 Serta Tujuannya

Pengertian K3 Serta Tujuannya. Filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 yaitu melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi ancaman yang ada di lingkungan daerah kerjanya. Bila semua potensi ancaman telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memperlihatkan donasi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan proses produksi menjadi lancar, yang pada alhasil akan sanggup menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.

 Filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K Pengertian K3 Serta Tujuannya

Definisi K3

K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) “Occupational Health and Safety”, disingkat OHS. K3 yaitu kondisi yang harus diwujudkan di daerah kerja dengan segala daya upaya menurut ilmu pengetahuan dan anutan mendalam guna melindungi tenaga kerja, insan serta karya dan budayanya melalui penerapan teknologi pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yaitu bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan insan yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.

Secara keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dan sebagainya.
  1. Keselamatan (safety), Keselamatan kerja diartikan sebagai upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja; menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, daerah kerja dan materi produksi; menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.
  2. Kesehatan (health), Kesehatan diartikan sebagai derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual). Secara umum, pengertian dari kesehatan yaitu upaya-upaya yang ditujukan untuk memperoleh kesehatan yang setinggi-tingginya dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diidap oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja, dan membuat lingkungan kerja yang sehat.

Tujuan Penerapan K3

Tujuan utama dalam Penerapan K3 menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 perihal Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di daerah kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi sanggup dipakai secara kondusif dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional
Dikutip dari banyak sekali sumber

Wednesday, August 1, 2018

Pengertian Pajak Penghasilan Serta Subjek Dan Objeknya

Pengertian Pajak Penghasilan Serta Subjek Dan Objeknya. Undang -undang pajak penghasilan mengatur mengenai subjek pajak, objek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang terutang. Undang -undang pajak penghasilan menganut asas materiil artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.

Definsi Pajak Penghasilan

Berikut ialah beberapa pengertian ihwal pajak penghasilan yang antara lain ialah :
  1. Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 ialah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau tubuh aturan lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
  2. Menurut Soebakir Pengertian pajak penghasilan sebagai suatu pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Salah satu subjek pajak ialah badan, terdiri dari perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, forum dana pension dan bentuk tubuh perjuangan lainnya. Dengan demikian, pajak penghasilan tubuh yang dikenalkan terhadap salah satu bentuk perjuangan tersebut, atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.
  3. Menurut Djoko Muljono: pengertian Pajak Penghasilan (PPh) ialah pajak yang dikenakan terhadap setiap perhiasan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  4. Secara Umum Pajak Penghasilan ialah Angsuran Pajak Penghasilan yang dipungut pemerintah sentra dan harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dalam tahun berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan.

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Subjek pajak penghasilan ialah wajib pajak yang berdasarkan ketentuan harus membayar, memotong, atau memungut pajak yang terutang atas objek pajak. Subjek pajak penghasilan sanggup dibedakan menjadi 2, yaitu: subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Subjek pajak dalam negeri sanggup berupa orang pribadi, tubuh yang berkedudukan di Indonesia, dan warisan yang belum terbagi.

Objek Pajak Penghasilan ( PPh )

Objek pajak penghasilan ialah penghasilan, yaitu setiap perhiasan kemampuan irit yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. Dalam akuntansi pajak, objek pajak penghasilan sanggup dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
  1. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan. Dalam akuntansi pajak tidak semua penghasilan merupakan objek pajak penghasilan. Beberapa bentuk penghasilan berdasarkan akuntansi komersial sudah dibukukan sebagai penghasilan, tetapi dalam akuntansi pajak bukan merupakan penghasilanyang menjadi objek pajak penghasilan. Artinya, atas penghasilan tersebut tidak perlu lagi diperhitungkan PPh terutangnya. Adapun bentuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tersebut, yaitu: dukungan atau sumbangan, zakat, harta hibah, warisan, harta, pemberian natura dan kenikmatan, klaim asuransi, dividen tertentu, iuran dana pensiun, penghasilan dana pensiun, pembagian keuntungan perseroan komanditer yang tidak terbagi atas saham, bunga obligasi perusahaan reksadana, penghasilan modal ventura, dan pembebasan hutang tertentu.
  2. Penghasilan yang suda h terkena PPh Final. Penghasilan yang suda h dikenakan PPh yang sifatnya selesai tidak perlu lagi diperhitungkan sebagai objek pajak penghasilan, dan atas PPh Final yang telah dipotong pihak lain atau telah dibayar sendiri tidak sanggup diperlakukan sebagai kredit pajak. Objek PPh Final sanggup dibedakan sesuai jenis pengenaannya, antara lain: uang pesangon, industri tembakau dari pabrikan, migas pada distributor Pertamina, bunga bank, bunga obligasi, Premium SWAP/Forward, bunga anggota koperasi, sewa tanah atau dan bangunan, jasa pelayaran, jasa penerbangan, selisih lebih pada revaluasi, pengalihan hak tanah dan bangunan, transaksi saham, dan diskonto obligasi.
  3. Penghasilan yang merupakan objek pajak. Penghasilan kena pajak atau penghasilan yang merupakan objek pajak sanggup dibedakan menjadi 5, yaitu: penghasilan dari acara usaha, penghasilan sebagai karyawan, penghasilan dari pemberi jasa, penghasilan dari modal atas harta yang bergerak, dan penghasilan dari moda l atas harga yang tak bergerak.
Dikutip Dari aneka macam Sumber

Friday, July 20, 2018

Pengertian Organisasi Pengelola Zakat

Pengertian Organisasi Pengelola Zakat. Pada zaman Rasulullah SAW, terdapat sebuah forum yang dikenal dengan Baitul Maal yang mempunyai kiprah dan fungsi mengelola keuangan negara. dimana Sumber pemasukannya berasal dari dana zakat, infaq, Khataz, ijzya, ghanimah, fai dan lain-lain. Sedangkan penggunaanya yakni untuk asnaf mustahik yang telah ditentukan, untuk kepentingan da’wah, pendidikan, pertahanan, kesejahteraan sosial, pembuatan infrastruktur, dan lain sebagainya. Selama masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, forum Baitul Maal mengalami perubahan yang begitu besar dengan diopersikannya sistem manajemen yang dikenal dengan nama sistem Ad Diwaan. Namun dikala ini pengertian Baitul Maal tidak lagi menyerupai pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, tetapi mengalami penyempitan, yaitu hanya sebagai forum yang mengelola dana-dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf atau lebih dikenal sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Definisi Organisasi Pengelola Zakat

Pengertian organisasi pengelola zakat berdasarkan Hertanto Widodo dan Teten Kustiawan adalah“ Institusi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah.”

Pengertian organisasi pengelola zakat berdasarkan Undang-undang No.38 Tahun 1999 wacana Pengelolaan Zakat yakni “Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.”

Jenis Organisasi Pengelola Zakat

Dalam peraturan Perundang-undangan No.38 Tahun 1999 wacana Pengelolaan Zakat di atas, diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat, yaitu :
  1. Badan Amil Zakat yakni merupakan pengelola zakat yang dibuat oleh pemerintah
  2. Lembaga Amil Zakat yakni merupakan organisasi pengelola zakat yang sepenuhnya dibuat oleh masyarakat, dan dikukuhkan oleh pemerintah.
Dalam melakukan tugasnya, Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Karakteristik Organisasi Pengelola Zakat

  1. Sumber daya berasal dari para penyumbang atau donatur yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan sumber daya yang diberikan.
  2. Menghasilkan barang atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu organisasi menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik organisasi tersebut.
  3. Tidak adanya kepentingan menyerupai lazimnya organisasi bisnis.

Prinsip Operasionalisasi Organisasi Pengelola Zakat

  1. Aspek Kelembagaan. Dari aspek kelembagaan sebuah organisasi pengelola zakat seharusnya memperhatikan membuatkan faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat kelembagaan, legalitas dan struktur organisasi, aliansi strategis.
  2. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Sumber daya insan merupakan aset yang paling berharga, sehingga pemilihan siapa yang akan menjadiamil zakat harus dilakukan dengan hati-hati, untuk itu perlu diperhatikan Perubahan Paradigma: Amil Zakat yakni sebuah profesi, Kualitas Sumber Daya Manusia
  3. Sistem Pengelolaan, Organisasi pengelola zakat harus mempunyai sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah: mempunyai sistem, prosedur, dan hukum yang jelas; manajemen terbuka; mempunyai aktivity plan, mempunyai lending comitte; mempunyai sistem akuntansi dan manajemen keuangan; diaudit; publikasi; perbaikan terus-menerus.

Friday, July 6, 2018

Pengertian Sumbangan Pribadi Tunai Serta Laba Dan Kelemahanya

Pengertian Bantuan Langsung Tunai Serta Keuntungan Dan Kelemahanya. Program BLT diselenggarakan dalam kerangka kebijakan perlindungansosial (social protection) sebagai dampak pengurangan subsidi materi bakar minyak (BBM). Mekanisme yang dilakukan merupakan asistensi sosial (social assistance) yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin biar tetap sanggup memenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akhir kesulitan ekonomi, dan meningkatkan tanggung jawab sosial bersama (Departemen Komunikasi dan Informasi RI). dan kenyataan bahwa subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintah selama ini cenderung lebih banyak dinikmati oleh kalangan menengah ke atas daripada oleh kelompok miskin.

Pengertian Bantuan Langsung Tunai Serta Keuntungan Dan Kelemahanya Pengertian Bantuan Langsung Tunai Serta Keuntungan Dan Kelemahanya


Definisi Bantuan Langsung Tunai

Bantuan Langsung Tunai (cash transfers) atau disingkat BLT yaitu jadwal dukungan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau bermacam-macam dukungan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin. Negara yang pertama kali memprakarsai BLT yaitu Brasil, dan selanjutnya diadopsi oleh negara-negara lainnya. Besaran dana yang diberikan dan prosedur yang dijalankan dalam jadwal BLT berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah di negara tersebut.

Indonesia juga merupakan negara penyelenggara BLT, dengan prosedur berupa pemberian kompensasi uang tunai, pangan, jaminan kesehatan, dan pendidikan dengan sasaran pada tiga tingkatan: hampir miskin, miskin, sangat miskin.

BLT dilakukan pertama kali pada tahun 2005, berlanjut pada tahun 2009 dan di 2013 berganti nama menjadi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Program BLT diselenggarakan sebagai respon kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dunia pada dikala itu, dan tujuan utama dari jadwal ini yaitu membantu masyarakat miskin untuk tetap memenuhi kebutuhan hariannya. Dalam pelaksanaannya, jadwal BLT dianggap sukses oleh beberapa kalangan, meskipun timbul kontroversi dan kritik.

Penerima Bantuan Langsung Tunai

Penerima dukungan eksklusif tunai yaitu Rumah Tangga Sasaran sebanyak 19,1 Juta Rumah Tangga Sasaran hasil pendataan oleh BPS yang mencakup Rumah Tangga Sangat Miskin (poorest), Rumah Tangga Miskin (poor) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (near poor) di seluruh wilayah Indonesia.

Keuntungan Bantuan Langsung Tunai

Keberhasilan jadwal BLT sebagai salah satu jadwal yang bertujuan menurunkan jumlah warga miskin. Dan sanggup menjaga daya beli masyarakat dan melepas keterpurukan.

Kelemahan Bantuan Langsung Tunai

  1. Kebijakan BLT bukan kebijakan yang efektif dan efisien untuk menyelesaiakan kemiskinan di Indonesia, ini dikarenakan kebijakan ini tidak bisa meningkatkan derajat dan tingkat kesejahteraan mayarakat miskin
  2. Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana BLT yang tidak sanggup diukur dan diawasi alasannya lemahnya fungsi pengawasan pemerintahan terhadap kebijakan tersebut
  3. Validitas data masyarakat miskin yang diragukan sehingga akan berdampak pada ketepatan pemberian dana BLT kepada masyarakat yang berhak.
  4. Kebijakan BLT mempunyai kecenderungan menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat
  5. Peran aktif masyarakat yang kurang/minim, sehingga optimalisasi kinerja jadwal yang sulit direalisasikan
  6. Dari sisi keuangan negara, kebijakan BLT merupakan kebijakan yang bersifat menghambur-hamburkan uang negara alasannya kebijakan tersebut tidak bisa menyelesaiakan dilema kemiskinan secara berkelanjutan dan tidak bisa menstimulus produktifitas masyarakat miskin
  7. Data yang di berikan kepada sentra tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dan data tersebut yaitu data yang di gunakan pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak adanya pembaharuan data.

Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Bantuan_langsung_tunai