Saturday, July 14, 2018

Pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation Of Power)

Pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation of power). Dalam pemerintahan yang terpusat, disebut-sebut pemerintah mempunyai kekuasaan yang otoriter dalam beberapa hal sekaligus. Hal itulah yang lalu menjadi kendala bagi terciptanya pemerintahan yang adil. Pasalnya, saat suatu pemerintahan mempunyai kuasa otoriter terhadap beberapa hal, contohnya dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, menjalankan fungsi kepemerintahan, sampai peradilan, Tentu saja hal tersebut menjadi problem besar, alasannya ialah kesewenang-wenangan akan berbuah ketidakadilan kepada masyarakat. Oleh karenanya, beberapa pemikir politik Barat mulai membuatkan pedoman mereka mengenai teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Berikut ialah klarifikasi seputar pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation of power).

Definisi Pemisahan Kekuasaan

Separation of power (pemisahan kekuasaan) ialah merupakan kepercayaan yang membagi fungsi pemerintahan atas tiga: eksekutif, legislative dan yudikatif. Tiga fungsi ini dijalankan oleh tiga forum yang berbeda dan terpisah. Contoh yang paling sempurna untuk ini ialah Amerika Serika (AS). Masing-masing fungsi ini dijalankan oleh Presiden, Kongres (Senat dan DPR), dan Mahkamaah Agung.

Pengertian Pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun mengenai fungsinya.

Separation of power merupakan teori pemisahan kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu (1689 -1755), bahwa dalam suatu sistem pemisahan kekuasaan itu harus terpisah (separation), baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat kelengkapan Negara yang melaksanakan:
  1. Kekuasaan legislatif, dilaksanakan oleh suatu perwakilan rakyat (Parlemen).
  2. Kekuasaan eksekutif, dilaksankan oleh pemerintah (Presiden atau Raja dengan dukungan Menteri-menteri)
  3. Kekuasaan yudikatif, dilaksanakan oleh tubuh peradilan (Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya). (http://www.negarahukum.com/)

No comments:

Post a Comment