Saturday, July 21, 2018

Pengertian Otoritas Moneter

Pengertian Otoritas Moneter. Berdasarkan Undang–undang perihal bank sentral intinya memperlihatkan kewenangan yang besar kepada Bank Indonesia untuk merumuskan dan melakukan kebijakan moneter di Indonesia. Dengan kata lain, Bank Indonesia ditempatkan sebagai otoritas moneter di Indonesia, sedangkan Dewan Moneter ditiadakan. Meskipun otoritas moneter tidak terletak lagi pada pemerintah, pemerintah tetap mempunyai saluran tertentu dalam mempengaruhi kebijakan moneter. 

Definisi Otoritas moneter

Menurut Wikipedia. Pengertian Otoritas moneter ialah suatu entitas yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan mempunyai hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang memilih biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter ialah bank sentral, meskipun kadang-kadang forum direktur pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada aneka macam jenis otoritas moneter lainnya, menyerupai dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.

Otoritas moneter merupakan forum yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, dan juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Di samping mengeluarkan uang kartal, otoritas moneter juga mendapatkan simpanan giro dari perbankan atau pemerintah. Simpanan giro tersebut bagi otoritas moneter merupakan uang primer sedangkan bagi bank-bank uang tersebut merupakan alat likuid.

Fungsi Otoritas Moneter

Fungsi pokok otoritas moneter diantara lain ialah sebagai berikut:
  1. Menciptakan uang kertas dan logam
  2. Menciptakan uang primer
  3. Memelihara cadangan devisa nasional
  4. Mengawasi sistem moneter

No comments:

Post a Comment