Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Didirikannya International Court Of Justice yaitu untuk menggantikan peradilan yang sebelumnya yaitu Permanent International Court Of Justice. Dengan tujuan untuk menuntaskan kasus-kasus persengketaan dengan cara tenang dan dihentikan memakai kekerasan dalam menyelesaiakan suatu sengketa internasional, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menuntaskan sengketa dengan cara kekerasan. Berikut yaitu klarifikasi seputar Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Sumber Hukum Mahkamah Internasional. Keanggotaan Mahkamah Internasional Dan Kewenangan Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)
Definsi
Menurut Wikipedia International Court Of Justice (ICJ)/Mahkamah Internasional yaitu forum kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda, forum peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan resmi bersidang pada tahun 1946 International Court Of Justice dibuat berdasarkan Bab IV pasal 92-96 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirumuskan di San Fransisco. Pada pasal 92 disebutkan bahwa International Court Of Justice yaitu organ utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Isi pasal 92 Piagam PBB : Mahkamah Agung Internasional yaitu tubuh peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini akan bekerja sesuai dengan Statuta Mahkamah Tetap Internasional dan peradilan merupakan bab yang tidak terpisah dari Piagam ini.
Sumber Hukum
Berikut yaitu Sumber-sumber aturan yang dipakai dalam makhamah international apabila menciptakan suatu keputusan yang antara lain yaitu :
- Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
- Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang memiliki peradaban
- Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari banyak sekali negara, sebagai cara pemanis untuk memilih peraturan-peraturan hukum
Mahkamah sanggup menciptakan keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan menyetujui.
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan bunyi secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem aturan yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan sanggup dipilih kembali mereka tidak sanggup menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan berdasarkan suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah memiliki bunyi yang menentukan.
Kewenangan
Kewenangan International Court Of Justice diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, wewenang ini sanggup dibedakan yaitu antara:
- Wewenang Ratione Personae (siapa yang berhak mengajukan kasus ke Mahkamah)
- Wewenang Ratione Material (mengenai jenis sengketa yang sanggup diajukan)
No comments:
Post a Comment