Monday, July 30, 2018

Pengertian Pungutan Liar (Pungli)

Pengertian Pungutan Liar (PUNGLI). Pernahkah anda mendengar istilah PUNGLI atau mungkin saja anda pernah pengalaminya saat sedang mengurus sesuatu.... istilah ini merupakan perbuatan yang merupakan suatu tanda-tanda sosial yang telah ada di indonesia. Dalam Dunia Hukum (Pidana) belum pernah kita mendengar adanya tindak pidana PUNGLI atau delik PUNGLI. Oleh alasannya yaitu itu pelaku pungli tidak sanggup dieksekusi alasannya yaitu memang tidak ada ketentuan hukumnya yang mengatur secara perbuatan tersebut. Berikut yaitu klarifikasi Pungutan Liar (PUNGLI).

Definsi Pungutan Liar (PUNGLI)

Pungutan liar atau pungli yaitu pengenaan biaya di daerah yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya sanggup mencapai 3 triliun rupiah.(wikipedia.org).

Pengertian Pungutan dalam kamus besar bahasa Indonesia yaitu bea, iuran, kutipan, pajak, saweran, tarif yang wajib dibayarkan yang dilakukan oleh yang berwenang, dan pengertian liar dalam kamus besar bahasa Indonesia yaitu tidak teratur, tidak tertata. Secara umum pengertian pungutan liar yaitu aktivitas meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari pegawanegeri penegak hukum.

Jika Dikaji lebih dalam maka PUNGLI yaitu segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak memiliki landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau bahaya kekerasan terhadap korban. Maka sanggup dikatakan bahwa pungli yaitu merupakan tindakan pemerasan sedangkan dalam aturan pemerasan merupakan tindak pidana.

Faktor Penyebab PUNGLI

A. Aspek Individu Pelaku :
  1. Sifat tamak manusia;
  2. Moral yang kurang kuat;
  3. Penghasilan yang kurang mencukupi;
  4. Kebutuhan hidup yang mendesak;
  5. Gaya hidup yang konsumtif;
  6. Malas atau tidak mau kerja;
  7. Ajaran agama yang kurang diterapkan.

B. Aspek Organisasi
  1. Kurang adanya perilaku keteladanan pimpinan;
  2. Tidak adanya kultur organisasi yang benar;
  3. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai;
  4. Kelemahan sistim pengendalian manajemen;

No comments:

Post a Comment