Pengertian Deposito Serta Jenis - Jenisnya. Bagi Anda yang suka menyimpan Uang dibank mungkin sudah tidak absurd lagi dengan kata Deposito. Nah Apa Yang Dimaksud Dengan Deposito..? Deposito merupakan salah satu daerah bagi nasabah untuk melaksanakan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut dengan deposan. dimana akan diberikan setiap imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, apabila dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan, sehingga deposito bagi bank dianggap sebagai dana yang mahal. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Deposito serta Jenis-Jenisnya.
Definisi Deposito
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pengertian deposito yaitu “ simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank “ Penarikan hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu maksudnya yaitu apabila nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut gres sanggup dicairkan sehabis jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.Keuntungan Deposito Bagi Bank
Keuntungan bagi bank dengan menghimpun dana lewat deposito yaitu uang yang tersimpan relatif lama, mengingat deposito mempunyai jangka waktu yang relatif panjang dan frekuensi penarikan yang juga jarang. Dengan demikian, bank sanggup dengan leluasa untuk memakai kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit.Jenis-Jenis Deposito
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diharapkan sarana yang berbeda pula. Jenis-Jenis Simpanan Deposito Dalam praktiknya deposito yang ditawarkan terdiri dari bermacam-macam jenis, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Masing-masing jenis deposito mempunyai keunggulan tersendiri, sehingga deposan sanggup menentukan sesuai dengan selera mereka. Saat ini jenis-jenis deposito yang ditawarkan oleh bank dan ada dimasyarakat yaitu sebagai berikut :- Deposito Berjangka. Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan berdasarkan jangka waktu tertentu. Dalam hal ini deposito berjangka mempunyai tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan, dibuktikan secara tertulis, dan menghasilkan bunga yang etap bagi nasabah selama usia kontrak.
- Sertifikat Deposito. Pengertian berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Peruba han atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 ihwal Perbankan, “sertifikat deposito yaitu simpanan dalam bentuk deposito yang akta bukti penyimpanannya sanggup dipindahtangankan’. Maksud dipindahtangankan, yaitu sanggup diperdagangkan alasannya yaitu berbentuk atas tunjuk sehingga lebih likuid, berbeda dengan deposito berjangka yang diterbitkan atas nama sehingga tidak gampang dialihkan.
- Deposit On Call. Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling usang kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar contohnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).
Jatuh tempo deposito
Pada Umumnya Jatuh Tempo Deposito yaitu sebagai berikut :- 1 bulan (jangka pendek)
- 3 bulan
- 6 bulan
- 12 bulan (jangka panjang)
- 18 bulan
- 24 bulan
No comments:
Post a Comment