Saturday, July 28, 2018

Pengertian Kasasi Serta Alasan Dan Tata Caranya

Pengertian Kasasi Serta Alasan Dan Tata Caranya. Apa yang dimaksud Kasasi. Pada dasarnya, kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan aturan atau hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya. Kasasi merupakan upaya aturan terhadap putusan banding yang telah dijatuhkan oleh pengadilan banding/tinggi. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Kasasi, Alasan Kasasi Serta Tata Cara Kasasi.

Definisi Kasasi

Kasasi berasal dari kata casser yang artinya memecah. Lembaga Kasasi berawal di Prancis, dikala suatu putusan hakim dibatalkan demi untuk mencapai kesatuan peradilan. Mulanya, kewenangan itu berada di tangan raja beserta dewannya yang disebut conseil du Roi. Setelah revolusi yang meruntuhkan kerajaan Prancis, dibentuklah suatu tubuh khusus yang tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum, jadi merupakan tubuh antara yang menjembatani pembuat undang –undang dan kekuasaan kehakiman. 

Pengertian Kasasi yaitu penghapusan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 wacana Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 wacana Mahkamah Agung. (Wikipedia).

Kasasi lebih sempurna diartikan "naik banding" ketimbang "banding".Bila Anda tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Negeri,Anda sanggup mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi, sanggup mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Mahkamah Agung sebagai tubuh terakhir bagi kita utk memperoleh keadilan.

Tujuan kasasi yaitu untuk membuat kesatuan penerapan aturan dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.

Alasan-Alasan Kasasi

MA menetapkan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan. Pembatalan putusan atau penetapan dari semua lingkungan Peradilan oleh MA dengan alasan-alasan sebagai berikut ( Pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1985 wacana Mahkamah Agung ) :
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
  2. Salah menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peratran perundang - permintaan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Tata Cara Kasasi

A. Pada Tingkat Pengadilan Negeri (PN)
  1. Pemohon kasasi menyatakan kehendaknya di Kepaniteraan PN yang bersangkutan dalam masa batas waktu tenggang kasasi, semenjak sesudah putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
  2. Pemohon menghadap meja I yang akan menjelaskan dan menaksir biaya kasasi, yang kemudian dituangkan dlam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  3. Membayar panjar ke kasir sesuai yang tercantum pada SKUM. Kasir kemudian menandatangani SKUM dan memberi tanda lunas serta mencatatnya dalam Jurnal Permohonan Kasasi.
  4. Setelah biaya dibayar, panitera pada hari itu juga membuat Akta Permohonan Kasasi, kemudian oleh meja II dicatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan dalam Register Permohonan Kasasi. Setelah didaftar, Pemohon kasasi diberi lembaran pertama SKUM dan satu salinan Akta Permohonan Kasasi. Lalu oleh meja III akan melakukan penyelesaian manajemen permohonan kasasi itu.
  5. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, Panitera (meja III) wajib memberitahukan kepada pihak lawan dan menyerahkan salinan Akta Permohonan Kasasi. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah permohonan kasasi itu dicatat, maka pemohon wajib memberikan Memori Kasasi. Jika tidak, maka Panitera membuat surat keterangan bahwa pemohon tidak mengajukan surat memori kasasi.
  6. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah penyerahan memori kasasi, meja III wajib memberitahukan kepada pihak lawan melalui Juru Sita/Pengganti juga dengan menyerahkan salinan memori kasasi.
  7. Pihak lawan berhak mengajukan balasan (kontra memori kasai), selambat-lambatnya dalam batas waktu tenggang 14 (empat belas) hari semenjak diterimanya memori kasasi itu. Meja III memberi tahu kepada Pemohon Kasasi melalui Juru Sita/Pengganti dengan menyerahkan salinan kontra memori kasasi.
  8. Tangal Pemberitahuan Kasasi , serta tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi dicatat dalam Register Permohonan Kasasi.
  9. Meja III memberitahukan para pihak (Pemohon dan termohon Kasasi), dalam waktu selama 14 (empat belas) hari, sanggup melihat, membaca, dan mempelajari berkas perkara kasasi tersebut.
  10. Meja III segera meminutasi dan menjahit berkas kasasi tersebut dan disegel sebagai Bendel B (yang kelak mejadi arsip di MA), sebelum hari inzage tiba

B. Pada Tingkat MA (Mahkamah Agung)
  1. Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan memasukkan nomor urut sesuai tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat wacana isinya, dan melaporkan semua kepada Ketua MA
  2. Ketua MA menetapkan majelis Hakim untk mengusut perkara kasasi, dan dibantu oleh Panitera sidang
  3. MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan
  4. MA mengusut dan menetapkan dengan sekurang - kurangnya tiga orang Hakim
  5. Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh MA, menurut surat-surat dan hanya kalau dipandang perlu MA mendengar sendiri para pihak atau saksi atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat banding yang menetapkan perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi;
  6. Apabila MA membatalkan Putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan aturan pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama
  7. Dalam hal MA mengabulkan permohonan kasasi menurut alasan tidak berwenang, maka MA menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenaang mengusut dan memutuskan. MA mengabulkan menurut alasan salah menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku atau alasan lalai memenuhi syarat UU, maka MA menetapkan sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu
  8. Dalam mengambil putusan, MA tidak terikat alasan-alasan yang diajukan dan sanggup menggunakan alasan-alasan aturan lain
  9. Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
  10. Salinan putusan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama

No comments:

Post a Comment