Saturday, July 28, 2018

Pengertian Banding Dalam Proses Hukum

Pengertian Banding Dalam Proses Hukum. Pernyataan banding merupakan sertifikat otentik yang berfungsi sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah menyatakan pernyataan banding. Upaya aturan banding merupakan suatu upaya aturan yang diajukan oleh para pihak yang tidak puas atas putusan yang dijatuhkan oleh Hakim atas kasus yang diperiksa. Berikut yaitu klarifikasi Banding, Dasar Hukum Banding, Pemeriksaan pada tingkat banding, Kewajiban pemohon banding dan Putusan banding.

Definisi Banding

Menurut Wikipedia Dalam hukum, banding yaitu merupakan proses menentang keputusan aturan secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang terdakwa mempunyai hak banding, berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang terletak di ibukota provinsi. bila banding dimohonkan kasus menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negeri). Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negeri) itu salah atau kurang sempurna dan menguatkan putusan PN bila putusan PN benar. Tenggang waktu banding yaitu 14 hari sejak pengumuman putusan PN.

Secara Umum Banding yaitu merupakan salah satu Upaya hukum, upaya aturan sendiri yaitu hak yang dimilki terdakwa atau penuntut umum untuk tidak mendapatkan putusan pengadilan yang sanggup berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan aturan dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 12 KUHAP)

Di Amerika Serikat, sistem aturan mengenal dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Pengadilan de novo, semua bukti sanggup dikemukakan kembali, seolah-olah belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang dipakai biasanya yaitu preseden.

Dasar Hukum Banding

Dasar hukumnya : Pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk tempat Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk tempat di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan pasal 3 jo pasal 5 UU No. 1/1951 (UU-Darurat No.1/1951), pasal 188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU No. 20/1947 perihal Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.

Pemeriksaan pada tingkat banding

Pemeriksaan kasus dilakukan dengan menyelidiki semua berkas kasus investigasi Pengadilan Negeri dan surat-surat lainnya yang berafiliasi dengan kasus tersebut.Bila dipandang perlu Hakim sanggup mendengar sendiri kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi guna melengkapi bahan-bahan investigasi yang diperlukan.

Kewajiban pemohon banding

  1. Mendaftar ke pengadilan untuk menandatangani permohonan banding: dibuatkan isu program permohonan banding.
  2. Membayar biaya banding
  3. Membuat memori banding (pemohon banding) apabila kontra memori banding (termohon banding).

Putusan banding

  1. Menguatkan putusan Pengadilan. Apa yang telah diperiksa dan diputus Pengadilan dianggap benar dan tepat.
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan. Dipandang kurang sempurna berdasarkan rasa keadilan oleh alasannya itu perlu diperbaiki.
  3. Membatalkan: putusan Pengadilan. dipandang tidak benar tidak adil jadinya harus dibatalkan.

No comments:

Post a Comment