Pengertian Makar Serta Pasalnya. Apa Itu Makar..? Makar terdiri dari beberapa macam bentuk tindak pidana ibarat tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan gila atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah. Nah Berikut ialah Penjelasan Makar Serta Pasal Tentang Tindak Pidana Makar.
Dan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makar memiliki arti tipu muslihat, nalar busuk, perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Atau dengan kata lain makar juga sanggup dikatakan sebagai pemberontakan terhadap pemerintah yang sah, dalam hal ini pemerintah yang dimaksud ialah Kepala Negara.
Menurut Quraish Shihab makar berarti mengalihkan pihak lain dari apa yang beliau kehendaki dengan cara tersembunyi/tipu daya.
Secara Umum Pengertian Makar ialah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh pembuat makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak disangka - sangka.
Pengertian Tindak pidana makar ialah suatu tindak pidana yang bekerjasama dengan duduk perkara keamanan negara. Mengapa seseorang melaksanakan tindak pidana makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya ialah rasa ketidak puasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.
Dari pemaparan diatas, maka sanggup disimpulkan bahwa makar adalah:
Pasal 104 KUHP
Makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wapres Republik Indonesia, atau dengan tujuan akan menimbulkan mereka tidak sanggup menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken). Hukumannya ialah eksekusi penjara selama-lamanya dua puluh tahun, eksekusi mana oleh Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 dinaikkan menjadi eksekusi mati atau penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.
Dari rumusan Pasal 104 kitab undang-undang hukum pidana terdapat tiga macam tindak pidana, antara lain :
Definisi Makar
Dalam istilah Islam, makar ialah suatu tipudaya yang dilakukan oleh orang-orang kafir atau kelompok tertentu untuk menghancurkan kebenaran. Tipu daya ini sanggup dilakukan dengan cara mengembangkan isu-isu, fitnah, dan dengan melaksanakan kekacauan. Ada juga yang mengartikan dengan memalingkan orang lain dari apa yang dikehendakinya dengan tipuan nalar busuk.Dan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makar memiliki arti tipu muslihat, nalar busuk, perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Atau dengan kata lain makar juga sanggup dikatakan sebagai pemberontakan terhadap pemerintah yang sah, dalam hal ini pemerintah yang dimaksud ialah Kepala Negara.
Menurut Quraish Shihab makar berarti mengalihkan pihak lain dari apa yang beliau kehendaki dengan cara tersembunyi/tipu daya.
Secara Umum Pengertian Makar ialah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh pembuat makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak disangka - sangka.
Pengertian Tindak pidana makar ialah suatu tindak pidana yang bekerjasama dengan duduk perkara keamanan negara. Mengapa seseorang melaksanakan tindak pidana makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya ialah rasa ketidak puasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.
Dari pemaparan diatas, maka sanggup disimpulkan bahwa makar adalah:
- Melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi
- Memalingkan orang lain lain dari tujuannnya dengan suatu bentuk tipu daya
- Menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi
- Rencana yang tersembunyi untuk memberikan orang yang ditipunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka.
Pasal Tentang Tindak Pidana Makar
Pasal 107 KUHP- Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling usang lima belas tahun.
- Para Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling usang dua puluh tahun.
Pasal 104 KUHP
Makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wapres Republik Indonesia, atau dengan tujuan akan menimbulkan mereka tidak sanggup menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken). Hukumannya ialah eksekusi penjara selama-lamanya dua puluh tahun, eksekusi mana oleh Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 dinaikkan menjadi eksekusi mati atau penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.
Dari rumusan Pasal 104 kitab undang-undang hukum pidana terdapat tiga macam tindak pidana, antara lain :
- Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Presiden atau Wakil Presiden;
- Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden;
- Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan Presiden atau Wapres tidak sanggup menjalankan pemerintahan.
No comments:
Post a Comment