Saturday, July 28, 2018

Pengertian Lsm Serta Ciri Dan Kategorinya

Pengertian LSM Serta Ciri Dan Kategorinya. Sebelum dikenal luas dengan nama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), maka telah dikenal istilah Ornop (Organisasi Non Pemerintah). Istilah Ornop yang muncul sekitar awal 1970-an, dipakai sebagai terjemahan dari NGO (Non Government Organization) dalam lingkungan internasional. Sedangkan LSM mulai dipakai sebagai istilah dalam sebuah seminar Ornop di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia pada tahun 1980, atas inisiatif Bina Desa, Walhi dan YTKI. LSM didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non Pemerintah (Ornop) atau dalam Bahasa Inggris: Non-Governmental Organization (NGO). Berikut ialah klarifikasi seputar pengertian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ciri-Ciri serta Kategori LSM.

Definisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Istilah LSM secara tegas didefinisikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 8/1990, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia wacana Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Lampiran II dari mendagri menyebutkan bahwa LSM ialah organisasi/lembaga yang anggotanya ialah masyarakat warga negara Republik Indonesia yang secara sukarela atau kehendak sendiri berniat serta bergerak di bidang aktivitas tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitikberatkan kepada dedikasi secara swadaya.

Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara menyampaikan bahwa definisi LSM memang sulit dirumuskan, akan tetapi secara sederhana barangkali bisa di artikan sebagai gerakan yang tumbuh menurut nilai-nilai kerakyatan. Tujuannya ialah untuk menumbuhkan kesadaran dan kemandirian masyarakat, yang alhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Peter Hannan (1988), seorang pakar ilmu-ilmu sosial dari Australia yang pernah melaksanakan penelitian wacana LSM di Indonesia pada tahun 1986, menyebutkan bahwa LSM ialah organisasi yang bertujuan untuk menyebarkan pembangunan di tingkat grassroots, biasanya melalui penciptaan dan dukungan terhadap kelompok-kelompok swadaya lokal. Kelompok-kelompok ini biasanya memiliki 20 hingga 50 anggota. Sasaran LSM ialah untuk menimbulkan kelompok-kelompok ini berswadaya sehabis proyeknya berakhir.

Dasar Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Lembaga swadaya masyarakat secara aturan sanggup didirikan dalam dua bentuk:
  1. Organisasi Massa, yakni menurut Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 wacana Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
  2. Badan Hukum, yakni menurut Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 wacana Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").

Ciri-Ciri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Secara garis besar organisasi non pemerintah (LSM) sanggup di lihat dengan ciri- berikut ini.
  1. Organisasi ini bukan penggalan dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.
  2. Dalam melaksanakan aktivitas tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).
  3. Kegiatan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota ibarat yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.
  4. Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 wacana Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di Indonesia berbentuk yayasan.

Kategori Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Secara garis besar dari sekian banyak organisasi LSM yang ada di Indonesia sanggup di kategorikan sebagai berikut ini.
  1. Organisasi donor, ialah organisasi non pemerintah yang memperlihatkan dukungan biaya bagi aktivitas ornop lain.
  2. Organisasi kawan pemerintah, ialah organisasi non pemerintah yang melaksanakan aktivitas dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.
  3. Organisasi profesional, ialah organisasi non pemerintah yang melaksanakan aktivitas menurut kemampuan profesional tertentu ibarat ornop pendidikan, ornop pinjaman hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi, dan lain-lain.
  4. Organisasi oposisi, ialah organisasi non pemerintah yang melaksanakan aktivitas dengan menentukan untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melaksanakan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan aktivitas pemerintah

No comments:

Post a Comment