Wednesday, July 25, 2018

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya. Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia sebagai pembagian terstruktur mengenai dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 merupakan Alat untuk mencapai tujuan nasional. Oleh alasannya ialah itu landasan Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia ialah Pancasila sebagai landasan idil, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
  1. Pancasila sebagai Landasan Idiil. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala sumber aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sumber dari segala sumber aturan ialah pandangan hidup, kesadaran dan harapan aturan serta harapan budpekerti yang mencakup suasana kejiwaan dan wtak bangsa Negara yang bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan dasar Negara yang bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 
  2. Undang_Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan perundang-undangan Negara ialah UUD 1945 yang merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Desinisi Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Peraturan perundangan pada hakekatnya ialah merupakan salah satu bentuk budi tertulis yang bersifat pengaturan (relegen) yang dibuat oleh aparatur Negara mulai dari MPR hingga dengan Direktur Jenderal/ Pimpinan pada lingkup nasional dan gubernur kepala kawasan tingkat I. Bupati/walikotamadya kepala kawasan tingkat II pada lingkup wilayah/ kawasan yang bersangkutan. Tidak termasuk dalam kelompok peraturan perundangan ialah ketentuan yang sifatnya konkrit, individual, dan jawaban (beschiking). Misalnya, santunan IMB, SIUP, dan sebagainya.

Menurut Wikipedia Pengertian Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, ialah peraturan tertulis yang dibuat oleh forum negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Asas Peraturan Perundang- Perundangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ialah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, sehingga semua peraturan perundangan di bawahnya dihentikan bertentangan dengannya.
  2. Sesuai dengan prinsip ngara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus berdsar dan beersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
  3. Peraturan Perundangan dari tingkat urutasn yang lebih rendah, merupakan pembagian terstruktur mengenai atau perumusan lebih rinci dari peraturan paerundangan yang lebih tinggi tingkat urutannya. Ini berarti pula bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah harus tunduk dan dihentikan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
  4. Peraturan perundangan pada asasnya tidak sanggup berlaku surut, kecuali apabila dinyatakan dengan tegas dan demi kepentingan umum.
  5. Peraturan perundangan yang dibuat oleh aparatur yang lebih tinggi memiliki kedudukan yang lebih tinggi pula.
  6. Peraturan yang diundangkan kemudian membatalkan peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama yang setingkat atau lebih rendah. Ini berarti bahwa, apabila ada 3 buah peraturan atau lebih yang isinya bertentangan atau tidak sesuai antara yang satu dengan yang lain, sedangkan peraturan-peraturan perundangan tersebut sama tingkatnya, maka yang dianggap berlaku ialah ketentuan dalam peraturan perundangan yang diundangkan kemudian, kecuali apabila dalam peraturan perundangan itu dinyatakan lain (lex posteriore derogate lex priori).
  7. Peraturan perundangan yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).
  8. Peraturan perundangan hanya boleh dicabut/ diganti/ dibatalkan oleh peraturan yang sama atau lebih tinggi tingkatnya.
  9. Dalam penyusunan peraturan perundangan diperhatikan konsistensinya baik diantara peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama, maupun diantara pasal-pasal dalam satu peraturan perundangan.
  10. Dalam suatu peraturan perundangan harus ada kejelasan dan ketegasan mengenai yang ingin dicapai dari ketentuan yang bersangkutan.
  11. Peraturan perundangan dalam bentuk undang-undang tidak diganggu gugat. Ini berarti tidak ada badan/ siapapun juga berhak atau berwenang menguji secara materiil terhadap undang-undang tersebut.

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan

  1. Kejelasan tujuan; bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memiliki tujuan yang terang yang hendak dicapai.
  2. Kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat; bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut sanggup dibatalkan atau batal demi hukum, kalau dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
  3. Kesesuaian antara jenis dan bahan muatan, bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan bahan muatan yang sempurna dengan jenis peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dilaksanakan; bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secarra filosofis, yuridis mauupun sosiologis.
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat alasannya ialah memang benar-benar diperlukan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  6. Kejelasan rumusan. bahwa setiiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-uundangan, sistematika dan pilihan kata atau termonologi, serta bahasa hukumnya terang dan gampang dimengerti, sehingga tidak menjadikan aneka macam macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  7. Keterbukaan. bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang - seruan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperlihatkan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Asas bahan muatan Peraturan Perundang – undangan

  1. Pengayoman. bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memperlihatkan proteksi dalam rangka membuat ketentraman masyarakat
  2. Kemanusiaan. bahwa setiap bahan muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan proteksi dan penghormatan hak-hak asasi insan serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  3. Kebangsaan. bahwa setiap bahan muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan tabiat bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kekeluargaan. bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  5. Kenusantaraan. bahwa setiap bahan muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan bahan muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di kawasan merupakan bab dari sistem aturan nasional yang berdasrkan Pancasila.
  6. Bhineka tunggal ika. bahwa bahan muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan. bahan muatan peraturan perundang-undangan dihentikan berisi hal-hal yang bersifat membedakan menurut latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  8. Ketertiban dan kepastian hukum. bahwa setiap bahan muatan Peraturan Perundang-undangan harus sanggup menjadikan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
  9. Keseimbangan , keserasian, dan keselarasan. bahwa bahan muatan setiap peraturan perundang - seruan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan dan negara.

No comments:

Post a Comment