Monday, July 16, 2018

Pengertian Orang Asing

Pengertian Orang Asing. Jika mendengar kata orang absurd pastinya kita sudah sanggup memahami bahwa yang dimasud tersebut ialah orang yang bukan berasal dari suatu tempat atau negara tersebut dan biasanya orang menyampaikan dengan istilah pendatang. Nah berikut ialah klarifikasi seputar pengertian orang Asing.

Definisi Orang Asing

Pengertian Orang absurd ialah warga negara absurd yang berada atau bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. Dengan kata lain bahwa orang absurd ialah semua orang yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu , tetapi ia bukan termasuk warga negara dari negara tersebut.

Orang Asing berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

  1. Pasal 1 Huruf a UU Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing ialah ”tiap orang bukan warga negara Republik Indonesia”.
  2. Orang Asing berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian ialah “orang bukan Warga Negara Republik Indonesia”.
  3. Orang Asing berdasarkan Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ialah “orang bukan Warga Negara Indonesia”.
  4. Orang Asing berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ialah “orang yang bukan warga Negara Indonesia”.
  5. Dalam hal orang absurd aturan Internasional ikut campur tangan, artinya orang absurd di dalam suatu negara itu dilindungi oleh aturan Internasional.

Perlindungan Orang Asing ada dua macam

  1. Secara positif, artinya negara tempat dimana orang absurd itu berada harus menawarkan kepadanya beberapa hal-hak tertentu. Jadi, suatu hak minimum itu dijamin; dan.
  2. Secara negatif, artinya suatu negara itu tidak sanggup mewajibkan sesuatu kepada orang absurd yang berada di negaranya itu. Makara orang absurd itu di suatu negara tidak sanggup dibebani kewajiban tertentu, contohnya kewajiban militer.

Tetapi pada asasnya orang absurd itu diperlakukan sama dengan warga negara , sedang isinya ada juga perbedaannya Adapun perbedaan antara orang absurd dan warga negara terletak pada kedudukan hak dan kewajibannya yang mana isi kedudukan (hak) sebagai warga negara:
  1. Hanya warga negara memiliki hak-hak politik, contohnya hak memiih atau dipilih
  2. Hanya warga negara memiliki hak diangkat menduduki jabatan negara.

Menurut Undang-Undang darurat Republik Indonesia yang termuat dalam lembaran negara 1955 nomor 33 ihwal kependudukan di Indonesia. Orang absurd yang menjadi penduduk negara Indonesia ialah jikalau dalam selama orang absurd itu menetap di Indonesia. Untuk menetap di Indonesia orang absurd itu harus menerima izin bertempat tinggal dari pemerintah Indonesia.
.

No comments:

Post a Comment