Monday, July 16, 2018

Pengertian Kewarganegaraan Serta Kriteria Dan Masalahnya

Pengertian Kewarganegaraan Serta Kriteria Dan Masalahnya. Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan Yang membedakan yaitu hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk mempunyai kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Kewarganegaraan, Kriteria Umum Menentukan kewarganegaraan dan Masalah Kewarganegaraan.

Definisi Kewarganegaraan

Menurut Wikipedia. Pengertian Kewarganegaraan yaitu merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam acara politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya.

Menurut Wolhoff Kewarganegaraan yaitu keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah insan yang terikat dengan yang lainnya sebab kesatuan bahasa kehidupan sosial-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana yaitu hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk mempunyai kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara aturan berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Menurut Ko Swaw Sik (1957) Kewarganegaraan yaitu ikatan aturan antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang menerima status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui sebab mempunyai tata Negara. Kewarganegaraan merupakan kepingan dari konsep kewargaan. didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, sebab keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, sebab masing-masing satuan politik akan memperlihatkan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Menurut Undang-undang No 12 tahun 2006 Pengertian Kewarganegaraan yaitu merupakan segala hal perihal yang berafiliasi dengan warga negara.

Pada dasarnya status suatu kewarganegaraan seseorang mempunyai dua aspek yaitu
  1. Aspek Hukum, dimana kewarganegaraan merupakan suatu status aturan kewarganegraan, suatu kompleks hak dan kewajiban, khususnya dibidang aturan publik yang dimiliki oleh warga negara dan tidak dimiliki oleh orang asing. Misalnya, hak warga negara antara lain yaitu hak pilih aktif dan pasif. Sedangkan kewajiban warga negara contohnya wajib militer yakni kewajiban membela negara menjaga kedaulatan negara dari serangan negara lain;
  2. Aspek sosial, dimana kewarganegaraan merupakan keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sekumpulan insan yang terikat suatu dengan lainnya sebab kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasional.

Kriteria Umum Menentukan kewarganegaraan

  1. Kriteria kewarganegaraan menurut kelahiran. Penentuan kewarganegaraan menurut kelahiran di kenal dengan dua asas yaitu asas Ius Sanguinis dan asas Ius soli.
  2. Kriteria Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan. Penentuan kewarganegaraan dalam sistem perkawinan, dikenal dengan dua asas, yaitu asas kesatuan aturan dan asas persamaan derajat.
  3. Kriteria kewarganegaraan menurut Naturalisasi. Naturalisasi yaitu suatu cara bagi orang gila untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara. Sedangakan jikalau dipandang dari segi aturan naturalisasi yaitu suatu perbuatan aturan (rechtsthandeling) yang menimbulkan seseorang memperoleh kewarganegaraan.

Masalah Kewarganegaraan

  1. Dwi kewarganegaraan (Bipatride). Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut azas ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut azas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap anak tersebut yaitu warga negaranya. Sebagaimana contoh, Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kini China dahulu menganggap semua orang cina dimanapun ia berada asalkan orang tuanya yaitu orang cina juga maka ia merupakan warga negara RRT (ius sanguinis). Sedangkan Indonesia ketika itu memilih bahwa orang yang lahir didalam wilayah Indonesia yaitu warga negara Indonesia (ius soli).
  2. Tanpa Kewarganegaraan (apatride). Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut azas kelahiran ius soli lahir di negara yang menganut azas ius sanguinis. Sebagai referensi dahulu orang cina yang pro koumintang, tidak diakui sebagai warga negara china, sedangkan Taiwan sebagai negara asalnya pada tahun 1958 belum ada kekerabatan diplomatik dengan Indonesia pada ketika itu. Maka dari itu mereka merupakan “defacto apatride”.

No comments:

Post a Comment