Sunday, July 15, 2018

Pengertian Hak Imunitas

Pengertian Hak Imunitas. Pada prinsipnya hak imunitas atau yang biasa disebut juga dengan hak kekebalan, secara konstitusional telah diatur keberadaannya dalam pasal 20 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dinyatakan bahwa selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

Dalam keberadaannya hak ini kadang menjadi hal yang kontroversial di tengah masyarakat. Mengingat pelaksanaan hak ini oleh sebagian kalanan masyarakat dianggap sebagai dasar untuk menghindari penjatuhan hukuman aturan oleh anggota dewan legislatif dalam pelaksanaan kiprah dan kewenangannya sebagai wakil rakyat. Hak imunitas dewan legislatif sanggup dipersamakan dengan hak imunitas legislatif, intinya merupakan suatu sistem yang menawarkan kekebalan terhadap anggota dewan legislatif biar tidak kenai hukuman hukuman.

Definisi Hak Imunitas

Seperti Dikutip dari wikipedia Pengertian Hak Imunitas yaitu merupakan hak anggota forum perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam forum tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Selain itu, hak imunitas juga sanggup diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada aturan pidana, aturan perdata, dan aturan manajemen negara yang dilalui atau negara kawasan mereka bekerja atau hak eksteritorial.

Dalam aturan dikenal 2 macam hak Imunitas, yaitu:
  1. Hak imunitas mutlak, yaitu hak imunitas yang tetap berlaku secara mutlak dalam arti tidak sanggup dibatalkan oleh siapapun. Yang termasuk kedalam hak imunitas adikara (mutlak) yaitu pernyataan yang dibentuk dalam sidang-sidang atau rapat rapat parlemen, sidang-sidang pengadilan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik tinggi menjalankan tugasnya.
  2. Hak imunitas kualifikasi bersifat relatif, dalam arti hak imunitas ini masih sanggup dikesampingkan. Manakala penggunaan hak tersebut “dengan sengaja” dilakukan menghina atau menjatuhkan nama baik dan martabat orang lain. Yang termasuk hak imunitas kualifikasi yaitu siaran pers perihal isi rapat-rapat dewan legislatif atau sidang pengadilan, ataupun laporan pejabat yang berwenang perihal ini rapat dewan legislatif atau sidang pengadilan tersebut.

Hak Imunitas merupakan suatu hak yang menempel bagi setiap anggota parlemen. Keberadaannya menjadikan Anggota Parlemen sanggup melakukan kiprah dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan bangsa dan negara. Namun demikian harus tetap dalam koridor ketentuan perundang - permintaan yang berlaku biar tidak terjadi abuse of power.

Salah satu profesi yang mempunyai hak imunitas yaitu Advokator. Hak ini diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yaitu hak kekebalan aturan atau lebih sering dikenal dengan istilah hak imunitas. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat bebas dalam melakukan kiprah profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela kasus yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud bebas dalam kaitannya dengan melakukan kiprah profesi advokat tersebut yaitu tanpa adanya tekanan dan bahaya yang akan menjadikan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).

Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Imunitas

No comments:

Post a Comment