Showing posts with label Undang-Undang. Show all posts
Showing posts with label Undang-Undang. Show all posts

Friday, August 16, 2019

Undang-Undang

Undang-undang merupakan salah satu tumpuan dari aturan tertulis. Jadi, Undang-undang ialah peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.

Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
  1. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya pribadi mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), perda (PERDA), dll
  2. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang sebab bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh sebab itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya dipakai istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang.

Pengertian Lain Tentang Undang-Undang
Legislasi atau Undang-undang ialah aturan yang telah disahkan oleh dewan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk dipakai sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota dewan legislatif (misalnya anggota DPR), direktur (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamandemen (diubah) sebelum balasannya disahkan atau mungkin juga ditolak.

Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari kepercayaan pemisahan kekuasaan. Kelompok yang mempunyai kekuasaan formal untuk menciptakan legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan tubuh yudikatif pemerintah mempunyai kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan tubuh direktur pemerintahan hanya sanggup bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan.

Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Legislasi

Monday, July 30, 2018

Pengertian Pungutan Liar (Pungli)

Pengertian Pungutan Liar (PUNGLI). Pernahkah anda mendengar istilah PUNGLI atau mungkin saja anda pernah pengalaminya saat sedang mengurus sesuatu.... istilah ini merupakan perbuatan yang merupakan suatu tanda-tanda sosial yang telah ada di indonesia. Dalam Dunia Hukum (Pidana) belum pernah kita mendengar adanya tindak pidana PUNGLI atau delik PUNGLI. Oleh alasannya yaitu itu pelaku pungli tidak sanggup dieksekusi alasannya yaitu memang tidak ada ketentuan hukumnya yang mengatur secara perbuatan tersebut. Berikut yaitu klarifikasi Pungutan Liar (PUNGLI).

Definsi Pungutan Liar (PUNGLI)

Pungutan liar atau pungli yaitu pengenaan biaya di daerah yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya sanggup mencapai 3 triliun rupiah.(wikipedia.org).

Pengertian Pungutan dalam kamus besar bahasa Indonesia yaitu bea, iuran, kutipan, pajak, saweran, tarif yang wajib dibayarkan yang dilakukan oleh yang berwenang, dan pengertian liar dalam kamus besar bahasa Indonesia yaitu tidak teratur, tidak tertata. Secara umum pengertian pungutan liar yaitu aktivitas meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari pegawanegeri penegak hukum.

Jika Dikaji lebih dalam maka PUNGLI yaitu segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak memiliki landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau bahaya kekerasan terhadap korban. Maka sanggup dikatakan bahwa pungli yaitu merupakan tindakan pemerasan sedangkan dalam aturan pemerasan merupakan tindak pidana.

Faktor Penyebab PUNGLI

A. Aspek Individu Pelaku :
  1. Sifat tamak manusia;
  2. Moral yang kurang kuat;
  3. Penghasilan yang kurang mencukupi;
  4. Kebutuhan hidup yang mendesak;
  5. Gaya hidup yang konsumtif;
  6. Malas atau tidak mau kerja;
  7. Ajaran agama yang kurang diterapkan.

B. Aspek Organisasi
  1. Kurang adanya perilaku keteladanan pimpinan;
  2. Tidak adanya kultur organisasi yang benar;
  3. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai;
  4. Kelemahan sistim pengendalian manajemen;