Pengertian Perbankan Serta Program Penguatan Dan Fungsinya. Perbankan pada umumnya telah memegang peranan yang sangat penting dalam membantu dan mendorong kemajuan ekonomi. Melalui aktivitas perkreditan dan aneka macam jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan prosedur sistem pembayaran bagi semua sektor perbankan.
Definisi Perbankan
Pengertian perbankan terdapat pada pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 ihwal perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 ihwal perbankan. “Perbankan yaitu segala sesuatu yang menyangkut ihwal bank, meliputi kelembagaan, aktivitas usaha, serta cara dan proses dalam melakukan aktivitas usahanya”.
Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
"Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan"Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola perjuangan maupun risiko, berbagi teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi jadwal penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap. Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut sanggup dilakukan dengan menciptakan business plan yang memuat sasaran waktu, cara dan tahap pencapaian antara lain.
- Penambahan modal gres baik dari shareholder usang maupun investor baru;
- Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;
- Penerbitan saham gres atau secondary offering di pasar modal;
- Penerbitan subordinated loan
Dalam waktu sepuluh hingga limabelas tahun ke depan jadwal peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:
2 hingga 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta mempunyai modal di atas Rp50 triliun;
3 hingga 5 bank nasional yang mempunyai cakupan perjuangan yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta mempunyai modal antara Rp10 triliun hingga dengan Rp50 triliun;
30 hingga 50 bank yang aktivitas usahanya terfokus pada segmen perjuangan tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut mempunyai modal antara Rp100 miliar hingga dengan Rp10 triliun;
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan aktivitas perjuangan terbatas yang mempunyai modal di bawah Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh hingga limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:
Fungsi Perbankan
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan memakai prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.Perbankan mempunyai kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diharapkan perbankan yang sehat, transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Referensi
http://www.ojk.go.id/
No comments:
Post a Comment