Saturday, July 27, 2019

Pengertian Tanah Negara

 yang antara lain dinyatakan di dalam pasal I  Pengertian Tanah Negara

Tanah Negara. Menurut "domeinverklaring" yang antara lain dinyatakan di dalam pasal I "Agrarisch Besluit", semua tanah yang bebas sama sekali dari pada hak-hak seseorang (baik yang berdasar atas aturan susila orisinil Indonesia, maupun yang berdasar atas aturan barat) di- anggap menjadi "vrij landsdomein" yaitu tanah-tanah yang dimiliki dan dikuasai penuh oleh Negara. Tanah-tanah demikian itulah yang di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut "tanah Negara." berikut yaitu beberapa klarifikasi ihwal pengertian Dari Tanah Negara

Definisi Tanah Negara

Menurut Ali Achmad Chomzah: tanah Negara yaitu tanah yang tidak dipunyai oleh perseorangan atau tubuh aturan dengan sesuatu hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Maria SW Sumardjono: tanah Negara yaitu tanah yang tidak diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau tidak dilekati dengan suatu hak, yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, tanah hak pengelolaan, tanah ulayat dan tanah wakaf.

Menurut Arie Sukanti Hutagalung: tanah Negara yaitu tanah-tanah yang belum ada hak-hak perorangan diatasnya.

Menurut I.Soegiarto: tanah Negara ialah tanah-tanah yang belum dilekati sesuatu hak atas tanah.

Menurut Boedi Harsono: tanah Negara yaitu bidang-bidang tanah yang dikuasai pribadi oleh Negara.

Menurut PP No. 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah negara, Pasal 1 abjad a. tanah negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara. Menurut Pasal 2, Kecuali jikalau penguasaan atas tanah Negara dengan undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri.

Dari beberapa pasal PP No. 8 Tahun 1953 yang dibuat menurut UUDS 1950 ini sanggup disimpulkan bahwa tanah negara yaitu tanah yang dikuasai penuh oleh negara yang dipakai untuk dua kepentingan, yakni kepentingan Kementrian, Jawatan dan kepentingan Daerah Swatantra. Jika disimpulkan lagi, tanah negara itu yaitu tanah-tanah yang betul-betul dipakai untuk kepentingan istansi pemerintah, baik di sentra maupun daerah.

Menurut Pasal 1 angka 3 PP No. 24 Tahun 1997 ihwal Pendaftaran Tanah, Tanah Negara atau tanah yang dikuasai pribadi oleh Negara yaitu tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Timbul pertanyaan, apakah memang ada tanah yang di atasnya tidak menempel suatu hak tertentu, setidaknya pada suatu bidang tanah tententu akan menempel hak ulayat dari masyarakat aturan adat.

Tanah negara yaitu tanah yang pribadi dikuasai negara. Langsung dikuasai artinya tidak ada pihak lain di atas tanah itu, tanah itu disebut juga tanah negara bebas.Landasan dasar bagi pemerintah dan rakyat Indonesia untuk menyusun politik aturan serta kecerdikan dibidang pertanahan telah tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Nah Berdasarkan ketentuan Pasal 33Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, makna dikuasai oleh negara bukan berarti bahwa tanah tersebut harus dimiliki secara keseluruhan oleh negara, tetapi pengertian dikuasai itu memberi wewenang kepada negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia untuk tingkatan yang tertinggi untuk:
  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan aturan antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan aturan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan aturan mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Referensi
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1953, ihwal penguasaan tanah-tanah negara.

No comments:

Post a Comment