Pengertian Anak. Keberhasilan pembangunan anak akan memilih kualitas sumber daya insan di masa yang akan datang, serta merupakan generasi yang akan menjadi penerus bangsa sehingga mereka harus dipersiapkan dan diarahkan semenjak dini semoga sanggup tumbuh dan bermetamorfosis anak yang sehat jasmani dan rohani,maju, berdikari dan sejahtera menjadi sumber daya yang berkualitas dan sanggup menghadapi tantangan di masa datang. Oleh alasannya yakni itu upaya pembangunan anak harus dimulai sedini mungkin mulai dari kandungan hingga tahap-tahap tumbuh kembang selanjutnya.[1] Berikut yakni klarifikasi seputar pengertian anak.
Definisi Anak
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002, Anak yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun. Namun dalam kajian ini, batasan anak khusus untuk analisis pendidikan yaitu hingga usia 18 tahun atau kurang dari 19 tahun. Hal ini diadaptasi dengan kelompok usia sekolah anak, yaitu SD 7-12 tahun, SLTP 13-15 tahun, dan SLTA 15-18 tahun.
Anak berdasarkan bahasa yakni keturunan kedua sebagai hasil antara korelasi laki-laki dan wanita. Dalam konsideran Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 wacana santunan anak, dikatakan bahwa anak yakni amanah dan karuni Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya menempel harkat dan martabat sebagai insan seutuhnya. [2]
Dalam pandangan yang visioner, anak merupakan bentuk investasi yang menjadi indikator keberhasilan suatu bangsa dalam melaksanakan pembangunan.
Menurut R.A. Kosnan “Anak-anak yaitu insan muda dalam umur muda dalam jiwa dan perjalanan hidupnya alasannya yakni gampang terpengaruh untuk keadaan sekitarnya”.[3]
Merujuk dari Kamus Umum bahasa Indonesia mengenai pengertian anak secara etimologis diartikan dengan insan yang masih kecil ataupun insan yang belum dewasa.[4]
Di jelaskan dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,mengatakan orang belum remaja yakni mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Kaprikornus anak yakni setiap orang yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Seandainya seorang anak telah menikah sebalum umur 21 tahun lalu bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum genap umur 21 tahun, maka ia tetap dianggap sebagai orang yang telah remaja bukan anak-anak.[5]
Anak dalam Pasal 45 KUHPidana yakni anak yang umurnya belum mencapai 16 (enam belas) tahun.
Menurut Undang-undang No 4 Tahun 1979 wacana Kesejahteraan Anak Yang disebut anak yakni seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin (Pasal 1 butir 2).[6]
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dijelaskan dalam (Pasal 1 Ayat (3)) Anak yakni anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melaksanakan tindak pidana.
Menurut Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia yakni sebagai berikut :"Anak yakni setiap insan yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya".[7]
Referensi
[1] Solehuddin, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Bekerja di Bidang Konstruksi (Studi di Proyek Pembangunan CV. Karya Sejati Kabupaten Sampang), Jurnal Universitas Brawijaya, Malang, 2013, hlm. 5.
[2] M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hlm.
[3] R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, (Bandung :Sumur, 2005) , hal. 113
[4] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka : Amirko, 1984), hal. 25
[5] Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2002), hal. 90
[6] Redaksi Sinar Grafika, UU Kesejahteraan Anak, (Jakarta : Sinar Grafika, 1997), hal. 5
[7] Undang-undang HAM Nomor 39 tahun 1999, (Jakarta : Asa Mandiri, 2006), hal. 5
No comments:
Post a Comment