Walaupun sistem kepartaian Indonesia tidak terdapat dalam peraturan perundang permintaan manapun, tetapi didalam Undang Undang Dasar 1945 terdapat makna tersirat. Didalamnya terdapat petunjuk bahwa sistem kepartaian yang dipakai yaitu multi partai sesuai pernyataan pasal 6A ayat 2 yang berbunyi pasangan Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai adonan atau partai politik melalui pemilihan umum. Dengan pernyataan tersebut sanggup dilihat bahwa ada lebih dari satu partai yang berperan dalam pemilihan umum. Kali ini aku akan menjelaskan mengenai sistem kepartaian masa demokrasi liberal di Indonesia. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak dibawah ini.
Sistem Kepartaian Indonesia Masa Demokrasi Liberal
Sistem kepartaian masa demokrasi liberal di Indonesia sudah ada semenjak jaman dulu. Berdasarkan sejarah sistem kepartaian yang dipakai ketika pemilihan umum pertama kali hingga pemilihan umum tahun 2009 menganut sistem multi partai. Tetapi pada masa pemerintahan Soeharto terdapat sistem kepartaian multi partai yang terbatas. Makara hanya terdapat tiga partai saja yaitu PPP, PDI dan Golkar. Kemudian muncullah sistem politik masa demokrasi liberal yang membuat partai partai baru. Misalnya PIR atau Partai Indonesia Raya, NU dan lain lain. Partai itulah yang kemudian berlomba mendapat bangku parlemen. Namun terdapat dua partai yaitu Masyumi dan PNI yang tergolong berpengaruh dalam parlemen. Kedua partai inilah yang saling bergantian dalam memegang kekuasaan empat kabinet. Misalnya kabinet Wilopo dipegang oleh partai PNI, kabinet Natsir dipegang oleh partai Masyumi, dan kabinet Soekirman dipegang oleh partai PNI.
Baca juga : Perkembangan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin
Partai politik yaitu suatu organisasi yang dibuat oleh beberapa anggota dengan kesamaan cita cita, orientasi dan nilai nilai politik. Partai politik tersebut bertujuan untuk mendapatkan, mempertahankan, dan merebut kekuasaan yang bersifat konstitusional. Dengan begitu sistem kepartaian masa demokrasi liberal berkaitan dengan kekuasaan. Adanya dewan legislatif menyerupai MPR dan dewan perwakilan rakyat termasuk dalam memenuhi kebutuhan perangkat organisasi dalam partai politik. Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945 telah mengumumkan partai tunggal berjulukan Partai Nasional Indonesia. Namun partai yang diinginkan oleh Presiden Soekarno tidak sanggup terwujud. Pada tanggal 3 November 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat sebagai wujud wangsit pembentukan partai yang baru.
Sistem kepartaian masa demokrasi liberal pernah mengeluarkan Maklumat Politik pada tanggal 3 November 1945. Maklumat tersebut dikeluarkan Moh. Hatta sebagai peraturan pemerintah dalam memfasilitasi bunyi rakyat yang bineka. Maklumat Pemerintah pada 3 November 1945 berisi :
- Adanya sekelompok partai yang disukai pemerintah yang membantu memimpin seluruh pedoman partai dalam masyarakat teratur.
- Partai tersebut diperlukan pemerintah telah tersusun sebelum pemilihan tubuh anggota perwakilan rakyat yang berlangsung pada Januari 1946.
Berdasarkan maklumat pemerintah pada sistem kepartaian masa demokrasi liberal diatas, terdapat beberapa partai politik yang didirikan yaitu :
1. Pada tanggal 7 November 1945 mendirikan Masyumi atau Majelis Syuro Muslimin yang diketuai oleh Dr. Sukirman Wiryosanjoyo.
2. Pada tanggal 29 Januari 1945 mendirikan PNI atau Partai Nasional Indonesia yang diketuai oleh Sidik Joyosukarto.
3. Pada tanggal 20 November 1945 mendirikan PSI atau Partai Sosialis Indonesia yang diketuai oleh Amir Syarifuddin.
4. Pada tanggal 7 November 1945 mendirikan PKI atau Partai Komunis Indonesia yang diketuai oleh Mr. Moh. Yusuf.
5. Pada tanggal 8 November 1945 mendirikan PBI atau Partai Buruh Indonesia yang diketuai oleh Nyono.
6. Pada tanggal 8 November 1945 mendirikan PRJ atau Partai Rakyat Jelata yang diketuai oleh Sutan Dewanis.
7. Pada tanggal 10 November 1945 mendirikan Parkindo atau Partai Nasrani Indonesia yang diketuai oleh Ds. Probowinoto.
Baca juga : Ciri Ciri, Kelebihan dan Kelemahan Pemerintahan Presidensial
8. Pada tanggal 20 November 1945 mendirikan PRS atau Partai Rakyat Sosialis yang diketuai oleh Sutan Syahrir.
9. Pada tanggal 17 Desember 1945 mendirikan Permai atau Partai Marhaen Indonesia yang diketuai oleh JB Assa.
10. Pada tanggal 8 Desember 1945 mendirikan PKRI atau Partai Katholik Republik Indonesia yang diketuai oleh IJ Kassimo.
Dalam sistem kepartaian masa demokrasi liberal terdapat ciri ciri yang membedakannya dengan sistem lainnya. Berikut ciri ciri partai politik pada masa demokrasi liberal :
- Terjadinya konflik dalam bidang politik tidak bersifat ideologis kepartaian, namun telah diganti menjadi kepentingan.
- Adanya kubu partai pada jalur ideologi maupun jalur partai.
- Kepartaian berorientasi pada susuan partai menyerupai priyayi, santri maupun abangan.
- Konflik yang terdapat pada internal partai politik dipengaruhi oleh konflik internal pada Tentara Nasional Indonesia AD.
- Sosok figur Soekarno diperkuat dalam banyak sekali partai politik.
- Sistem kepartaian masa demokrasi liberal menganut sistem multi partai yang mempunyai tujuan untuk mempermudah pengontrolan lebih lanjut mengenai perjuangan. Menurut pendapat Moh. Hatta, sistem ini dibuat untuk mengukur tingkat kekuatan usaha negara kita serta meminta pertanggungjawaban dari pemimpin barisan perjuangan.
Partai politik dalam pemerintah sering dijatuhkan maupun dioposisi secara tidak sehat oleh beberapa partai yang tidak berperan penting dalam dewan legislatif ataupun tidak mendapat jabatan dalam parlemen. Hal tersebut membuat sistem kepartaian masa demokrasi liberal menjadi berubah kabinet. Dengan pergantian kabinet yang terlalu cepat membuat aktivitas yang berada didalamnya tidak berjalan semestinya. Dengan begitu akan mengakibatkan instabilitas dalam bidang politik, keamanan dan ekonomi. Keadaan inilah yang melatarbelakangi solusi gres yang dibuat Presiden Soekarno untuk membangun politik Indonesia. Solusi tersebut yaitu mengubah sistem kepartaian masa demokrasi liberal menjadi sistem kepartaian Indonesia masa demokrasi terpimpin.
Inilah klarifikasi mengenai sistem kepartaian masa demokrasi liberal di Indonesia. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat untuk anda. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment