Thursday, November 7, 2019

Penggolongan Aturan Berdasarkan Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Daerah Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya Dan Cara Mempertahankannya

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Tempat Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya dan Cara Mempertahankannya - Penggolongan aturan umumnya berisi perihal larangan dan perintah yang bersifat memaksa. Hal tersebut disebabkan lantaran apabila terdapat beberapa anggota masyarakat atau kelompok melanggar larangan tersebut maka akan diberikan hukuman hukum. Sakni aturan tersebut yang nantinya sanggup mendorong setiap orang untuk selalu taat pada segala aturan pemerintahan yang berlaku.
 Penggolongan aturan umumnya berisi perihal larangan dan perintah yang bersifat memaksa Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Tempat Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya dan Cara Mempertahankannya

Penggolongan aturan berdasarkan sumber, bentuk, waktu, tempat, sifat, wujud dan cara mempertahankannya intinya sanggup kita temukan dalam pembelajaran PKN di sekolah menyerupai Sekolah Menengah kejuruan dan SMA. Manusia intinya sanggup dikatakan makhluk sosial lantaran sifatnya yang selalu bergantung dan membutuhkan orang lain dalam setiap acara kehidupannya. Tidak hanya itu saja, insan juga memerlukan insan lain untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk sanggup mewujudkan tujuannya insan akan melaksanakan segala cara dari aneka macam sumber dan bentuk dan hal ini cenderung sanggup menjadikan benturan dengan impian orang lain. Jika hal ini terus terjadi dan tidak ada pihak yang menyerah maka sanggup menyebabkan konflik berkepanjangan. Disinilah tugas aturan berlaku yakni untuk mengatur kehidupan yang ada.
Baca juga: Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman di Berbagai Bidang (Militer, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya)
Umumnya penggolongan aturan berdasarkan sumbernya atau bentuknya. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa penggolongan aturan juga berdasarkan waktu dan berdasarkan tempat juga. Untuk sanggup memahami penggolongan aturan secara umum maka simaklah artikel dibawah ini.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu, Tempat, Sifatnya, Wujud dan Cara Mempertahankannya

Seperti yang telah saya sampaikan dalam klarifikasi singkat diatas bahwa penggolongan aturan sanggup dibagi berdasarkan sumber, bentuk, waktu, tempat, isi, sifat, wujud, dan cara mempertahankannya. Untuk sanggup memahami penggolongan aturan secara umum dan berdasarkan aspek aspek di atas maka simaklah artikel dibawah ini.

Pembagian Hukum Berdasarkan Sumbernya
Menurut sumbernya, aturan sendiri sanggup dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
  1. Undang undang (wettenrech): Undang undang merupakan sumber aturan yang terantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
  2. Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Sumber aturan ini berasal dan terletak dalam sebuah peraturan peraturan etika istiadat yang notabennya sudah menjadi peraturan kebiasaan yang terdapat di suatu daerah.
  3. Traktat (tractaten recht) : Hukum traktat merupakan aturan yang telah ditetapkan negara negara dalam sebuah perjanjian antar negara baik yang bersifat bilateral maupun mulilateral. Umumnya perjanjian ini sedikit banyak akan menyangkut korelasi internasional, politik, ekonomi dan sebagainya.
  4. yurisprudentie recht (Yurisprudensi) : Hukum yurisprudensi merupakan aturan yang sanggup terbentuk lantaran sebuah putusan hakim. Putusan hakim inilah yang nantinya akan dijadikan rujukan dan rujukan oleh hakm selanjutnya untuk sanggup menetapkan suatu perkara.
  5. Hukum Ilmu (wetenscaps recht) : Sumber aturan yang satu ini intinya berbentuk ilmu aturan yang didalamnya memuat pandangan pakar dan para jago populer yang sangat besar lengan berkuasa dala dunia hukum.
Pebagian Hukum Berdasarkan Bentuknya
Menurut bentuknya, pembagian aturan sanggup dibagi menjadi beberapa kategori yakni:

Hukum tertulis
Hukum tertulis yaitu segala aturan yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Singkatnya aturan tertulis mempunyai bentuk fisik yang konkret yang umumnya ditulis dalam sebuah konstitusi. Terdapat dua jenis aturan tertulis.
  1. Yang pertama yaitu aturan tertulis yang dikodifikasi menyerupai halnya Burgerlijk Wetboek, Hukum perdata, Pasal KUHP. Kodifikasi sendiri yaitu denah pembukuan materi dan sumber aturan sejenis yang disusun secara sistematis dan lengkap didalam sebuah kitab undang undang.
  2. Yang kedua yaitu aturan tertulis berlum terkodifikasi. Contoh aturan ini contohnya menyerupai aturan per-koperasian.
Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis artinya yaitu segala aturan yang masih berlaku, dan hidup didalam keyakinan suatu kelompok masyarakat namun tidak dituliskan dan tidak mempunyai bentuk fisik. Umumnya huku ini berbentuk menyerupai norma norma yang berlaku dalam masyarakat, etika istiadat masyarakat dan lain sebagainya.

Pembagian Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Pembagian aturan berdasarkan tempat berlakunya sanggup dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
  1. Hukum Nasional : Hukum ini yaitu aturan yang berlaku hanya dalam satu negara saja maka disebut sebagai aturan nasional.
  2. Hukum Internasional : Berbeda dengan aturan nasional, aturan internasional merupakan aturan yang mempunyai cakupan dan mengatur korelasi antar negara dalam lingkup internasional.
  3. Hukum Asing : Pada dasarnya aturan aneh merupakan tatanan aturan yang berlaku dalam satu negara lain.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Pembagian aturan berdasarkan waktu berlakunya sanggup dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya adalah:
  1. Hukum Positif (Ius Constitutum) : Hukum positif merupakan aturan yang berlaku di masa kini untuk satu asyarakat tertentu yang terletak di suatu daerah.
  2. Hukum yang dicita citakan (Ius COnstituendum) : Hukum ini merupakan aturan yang diperlukan bisa berlaku di masa mendatang.
  3. Hukum Alam (Ius Naturale) : Hukum alam merupakan aturan yang berlaku di semua tempat dan semua waktu di semua bangsa dan negara. Berbeda dengan aturan hukum sebelumnya, Jenis aturan ini tidak mempunyai batasan atau dengan kata lain berlaku untuk selamanya (abadi).
Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
Berdasarkan Sifatnya aturan sanggup dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya yaitu sebagai berikut:

Hukum yang bersifat memaksa
Hukum memaksa yaitu jenis aturan yang bersifat memaksa dalam keadaan apapun dan bagaimanapun. Paksaan yang berlaku dalam aturan ini yaitu mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat. Semisal dalam sebuah kasus pidana: Ada pencuri tertangkap berair sedang membongkar jendela belakang rumah orang tuanya di waktu malam hari. Setelah ia tertangkap kemudian diproses dalam peradilan. Meskipun orang renta pencuri tersebut tidak memperkarakan kejadian tersebut namun menyerupai yang kita ketahui bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca juga:  Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan Indonesia (Bilateral dan Multilateral)
Hukum yang bersifat mengatur
Hukum yang mengatur merupakan aturan yang bisa dikesamping jikalau pihak pihak yang terlibat kasus telah menciptakan suatu peraturan sendiri dalam sebuah peranjian. Umumnya aturan jenis ini akan gampang ditemukan dalam kasus perkara perdata.

Pembagian Hukum Menurut Isinya
Pembagian aturan berdasarkan isinya sanggup dibagi menjadi beberapa jenis aturan diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

Hukum sipil (Hukum privat)
Hukum privat atau yang lebih dekat disebut dengan aturan sipil mengatur korelasi antara satu orang dengan orang lainnya yang menitikberatka kepentingan perorangan atau individu. Salah satu aturan yang termasuk kedalam jenis aturan sipil yaitu aturan perdata yang notabennya mengatur perihal korelasi antar perorangan. Hukum privat juga meliputi beberapa aspek diantara yaitu sebagai berikut:
  1. Hukum keluarga : Hukum yang mengatur perihal korelasi perkawinan dan korelasi aturan harta benda kekayaan antara suami dengan istri. Selain itu aturan ini juga meliputi korelasi antara orang renta dengan anak, pengampuan, dan perwalian.
  2. Hukum perorangan : Hukum yang mengatur dan memuat tatanan peraturan perihal prinsip insan menjadi subjek aturan dan berafiliasi pribadi dengna hak hak manusia.
  3. Hukum harta kekayaan : Yakni aturan yang mengatur kasus yang berafiliasi dengan harta benda termasuk uang.
  4. Hukum waris : Hukum yang mengatur benda dan harta kekayaan seorang individu yang telah meninggal.
  5. Hukum dagang : Hukum ini mengatur korelasi baik antara produsen dengan konsumen maupun produsen dengan biro dalam hal jual beli jasa maupun barang.
Hukum publik
Hukum publik yaitu sebuah aturan yang mengatur dan memuat hubngan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Singkatnya aturan ini menjembatan sebuah negara dengan warga negaranya. Adapun jenis jenis aturan publik yaitu sebagai berikut:
  1. Hukum tata negara : Hukum yang mengatur susunan dan bentuk pemerintahan di suatu negara tertentu serta korelasi yang dijalin dengan komponen perlengkapan negara menyerupai warga negara dengan pemerintahan.
  2. Hukum tata perjuangan negara dan aturan tata pemerintahan : aturan ini mengatur cara cara dan korelasi kekuasaan yang terjalin antara alat dan perlengkapan negara.
  3. Hukum internasional : Hukum ini meiputii aturan publik di lingkup internasional dan aturan perdata.
  4. Hukum pidana : Hukum pidana yaitu aturan yang didalamnya mengatur perbuatan perbuatan apa saja yang tidak boleh yang jikalau dilanggar akan diberikan pidana. Didalam aturan ini juga mengatur bagaimana cara cara untuk mengajukan kasus ke pengadilan.
Dalam aturan pidana sendiri intinya menitikberatkan kepada derma negara dan derma umum. Adapun isi aturan pidana adalah:
Peraturan peraturan dan tatanan aturan yang didalamnya melarang perbuatan tertentu. (contoh: menipu, mencuri, mengancam, membunuh, dan lain sebagainya).
Peraturan yang bersifat wajib dan mengharuskan untuk melaksanakan perbuatan tertentu (Contoh: Melapor pada pihak berwajib saat terdapat tindak kejahatan).

Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Pembagian aturan berdasarkan cara mempertahankannya yaitu sebagai berikut:

Hukum materiil (materi) : Hukum ini memuat peraturan peraturan tertentu yang menyangkut kepentingan dan korelasi yang terwujud dalam perintah perintah dan larangan larangan.
Contoh:

  • Hukum pidana.
  • Hukum perdata.
  • Hukum dagang.
Hukum formil : Hukum formil yaitu aturan yang berorientasi pada proses, aturan ini memuat peraturan peraturan perihal bagaimana cara cara pelaksanaan dan mempertahankan aturan materiil. Serta mengatur bagaimana cara mengajukan suatu sengketa atau kasus ke pengadilan.
Contoh:
  • Hukum program perdata.
  • Hukum program pidana.
  • Hukum program peradilan dan tata perjuangan negara.
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
Penggolongan aturan berdasarkan wujudnya yaitu sebagai berikut:

Hukum objektif
Hukum objektif merupakan aturan yang terdapat di suatu negara dan berlaku untuk umum (tidak mengenal orang dan golongan). Umumnya aturan objektif hanya menyebut dan menjelaskan perihal peraturan aturan saja.

Hukum subjektif
Hukum subjektif sendiri sangat erat kaitannya dengan hak hak asasi manusia. Hukum ini ditimbulkan oleh aturan objektif yang berlaku pada orang tertentu atau sanggup lebih. Baca juga: 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.

Itulah pembagian dan penggolongan aturan berdasarkan sumbernya, bentuknya, isinya, waktu berlakunya, tempat berlakunya, sifatnya, wujudnya dan cara mempertahankannya. Pada dasarnya penggolongan dan pembagian aturan berdasarkan sumbernya, bentuknya isi dan lain sebagainya sudah terdapat dalam buku pendidikan kewarganegaraan. Selalu ingat bahwa kita harus selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment