Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai kebijakan politik pintu terbuka dalam pemerintahan Hindia Belanda. Didalam pembahasan tersebut terdapat Undang Undang Agraria tahun 1870, Undang Undang Gula atau Suiker Wet pada tahun 1870, serta terdapat efek tanggapan kebijakan politik terbuka. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Kebijakan Politik Pintu Terbuka Dalam Pemerintahan Hindia Belanda
Pengertian politik pintu terbuka yakni pemberlakukan politik kolonial liberal di negara Indonesia. Dalam kebijakan politik pintu terbuka ini, pemerintahan Belanda beropini bahwa pemerintah hanya berperan sebagai pengawas dalam bidang ekonomi, sedangkan pihak swasta berperan dalam aktivitas ekonomi di negara Indonesia. Pada balasannya terdapat politik batig slog yang berfungsi untuk memperoleh laba besar. Namun pada tahun 1860an politik tersebut ditentang oleh golongan humanitaris dan liberalis.
Kebijakan politik pintu terbuka dalam pemerintahan hindia belanda mengelurkan dua undang undang yaitu Undang Undang Agraria tahun 1870 dan Undang Undang Gula atau Suiker Wet pada tahun 1870. Kedua UU tersebut mempunyai tujuan dan isi masing masing.
Undang Undang Agraria 1870
Pertama kali pemerintahan hindia belanda mengeluarkan kebijakan politik pintu terbuka yang berupa Undang Undang Agraria pada tahun 1870. Pengeluaran Undang Undang tersebut sebagai bukti taraf kehidupan rakyat kaum liberal yang semakin membaik pada jaman penjajahan Belanda. Dibawah ini terdapat beberapa isi Undang Undang Agraria yaitu:
- Rakyat pribumi diberikan kebebasan untuk mempunyai hak tanah dan sanggup disewakan kepada pengusaha swasta.
- Pengusaha sanggup menyewa tanah selama 75 tahun dari pihak gubernemen.
Undang Undang Agraria dalam kebijakan politik pintu terbuka ini dibentuk untuk tujuan tertentu. Tujuan dari UU Agraria yakni untuk memperlihatkan jaminan serta kesempatan pihak swasta absurd (Eropa) biar sanggup membuka perjuangan perkebunan di negara Indonesia. Selain itu adapula tujuan lain yaitu untuk melindungi hak tanah milik penduduk biar tidak terjual maupun hilang.
Kebijakan politik pintu terbuka dalam pemerintahan hindia belanda sesuai dengan Undang Undang Agraria memperlihatkan efek positif bagi rakyat. UU Agraria tersebut memperlihatkan dorongan dalam pelaksanaan politik di Pulau Jawa untuk membuka perusahaan swasta. Bahkan pemerintahan kolonial juga memperlihatkan kebebasan untuk pengusaha dalam menyewa tanah. Selain itu pengusaha juga akan dijamin keamanan dan kebebasannya. Tanah milik penduduk memang hanya boleh disewakan dan tidak diperbolehkan untuk dijual kepada pihak asing. Hal ini bertujuan untuk melindungi tanah milik penduduk serta memperlihatkan lahan untuk memproduksi tumbuhan yang nantinya akan diekspor ke Eropa.
Undang Undang Gula (Suiker Wet)
Kebijakan politik pintu terbuka dalam pemerintahan hindia belanda juga mengeluarkan Undang Undang Gula atau Suiker Wet pada tahun 1870. Undang Undang ini bertujuan untuk memperlihatkan kesempatan bagi pengusaha perkebunan gula biar lebih berkembang. Di bawah ini terdapat beberapa isi Undang Undang Gula yang meliputi:
- Penghapusan perusahanan gula milik pemerintahan yang dilakukan secara bertahap.
- Pihak swasta akan mengambil alih seluruh perusahaan gula milik pemerintah pada tahun 1891.
Baca juga : Peran Indonesia Dalam Lembaga Internasional Beserta Penjelasannya
UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870 yang terdapat dalam kebijakan politik pintu terbuka ini memperlihatkan efek baik kepada Indonesia. Hal ini sanggup dilihat dari penanam modal pihak absurd yang semakin banyak, baik dalam bidang pertambangan maupun perkebunan. Dibawah ini terdapat nama nama perkebunan absurd yang ada di Indonesia:
- Perkebunan tebu yang terletak di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
- Perkebunan teh yang terletak di Jawa Barat dan Sumatra Utara.
- Perkebunan tembakau yang terletak di Deli, Sumatra Utara.
- Perkebunan karet yang terletak di Sumatra Timur.
- Perkebunan kelapa sawit yang terletak di Sumatra Utara.
- Perkebunan kina yang terletak di Jawa Barat.
Dampak Politik Pintu Terbuka
Selanjutnya saya akan menjelaskan mengenai efek politik pintu terbuka dalam pemerintahan hindia belanda, baik bagi Belanda maupun Indonesia. Pada dasarnya tujuan kebijakan politik pintu terbuka yakni untuk menyejahterakan rakyat. Namun kenyataannya malah menciptakan rakyat lebih menderita. Rakyat semakin sengsara dan menderita meskipun eksploitasi sumber pertanian dan sumber tenaga insan semakin hebat. Di bawah ini terdapat beberapa efek politik pintu terbuka bagi Belanda dan Indonesia.
Bagi Pihak Belanda :
- Pemerintahan Kolonial dan kaum swasta Belanda memperoleh laba yang cukup besar.
- Semakin banyak hasil produksi tambang dan perkebunan yang mengalir ke negara Belanda.
- Belanda dijadikan sebagai sentra perdagangan lantaran hasil tanah dari negara jajahannya.
Bagi Pihak Indonesia :
- Pada tahun 1885 terjadi krisis perkebunan yang menjadikan kondisi penduduk semakin jelek lantaran harga gula dan kopi yang semakin jatuh.
- Pertumbuhan penduduk Jawa semakin meningkat pesat, namun kosumsi materi pangan menyerupai beras semakin menurun.
- Usaha kerajinan rakyat semakin menurun lantaran kalah saing dengan barang impor Eropa.
- Penghasilan pengangkutan gerobak semakin menurun lantaran sudah muncul angkutan kereta api.
- Rakyat semakin menderita lantaran penerapan eksekusi berat bagi pelanggaran peraturan Penale Sanctie dan penerapan kerja rodi.
Demikianlah klarifikasi mengenai kebijakan politik pintu terbuka dalam pemerintahan Hindia Belanda. Kebijakan ini mengeluarkan UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870. Meskipun tujuan utama politik pintu terbuka untuk menyejahterakan rakyat, namun kenyataannya menciptakan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment