Meskipun hak dan kewajiban tidak sanggup dipisahkan satu sama lain, namun kedua hal ini intinya saling bertentangan alasannya sebelum mendapatkan hak kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu. Meskipun hak yang diterima antar sesama warga negara ialah sama namun hak-hak tersebut mempunyai batasan-batasan yang tidak sanggup dilanggar. Hal ini terjadi alasannya hak seseorang dibatasi dan dihentikan melanggar hak orang lain.
Hak dan kewajiban warga negara selain mejadi kontradiksi juga menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Masyarakat yang umumnya telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara menyerupai membayar pajak, membela dan mempertahankan kesatuan bangsa layak mendapatkan haknya. Hak dari setiap warga negara ialah mendapatkan kehidupan yang layak, pendapatan yang cukup, pelayanan yang baik dari pemerintah dan lain sebagainya. Namun pada kenyataanya hak-hak warga negara ini tidak sanggup selalu terpenuhi, banyak warga negara yang masih kesulitan dalam mencari pekerjaan, menghidupi keluarganya dan diabaikan oleh pemerintah.
Justru pemerintah dan kalangan pejabat yang terbiasa hidup glamor dan bergelimang harta cendurung mendahulukan hak dibandingkan kewajiban yang harus dijalankannya. Tidak sedikit pejabat yang mengutamakan kekayaan pribadi dibandingkan dengan kewajibannya dalam melayani rakyat.
Baca Juga: Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Lingkungan MasyarakatPada dasarnya terdapat aneka macam pengertian hak dan kewajiban warga negara berdasarkan para jago dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan pola hak dan kewajiban warga negara sanggup dengan gampang kita temui dalam kehidupan sehari-hari kita. Sebagai pola sebagai generasi muda kita mempunyai kewajiban untuk mempertahankan kesatuan republik Indonesia dan kita juga mempunyai hak untuk mengenyam pendidikan.
Pengertian dan Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam pasal 27 hingga pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. didalam pasal tersebut tercantum wacana kewajiban yang harus dipenuhidan hak-hak yang harus didapatkan oleh warga negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 saya akan menunjukkan pengertian dan pola wacana hak dan kewajiban menjadi warga Negara.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak ialah sebuah kuasa untuk mendapatkan dan melaksanakan suatu hal yang seharusnya diteria oleh pihak-pihak tertentu yang secara prinsip sanggup dipaksakan. Hak seseorang dibatasi oleh hak yang dimiliki orang lain. Melanggar hak orang lain akan menyebabkan pelanggaran hak asasi insan (Pelanggaran HAM).
Sedangkan kewajiban ialah suatu tanggung jawab yang harus dijalankan dan dilaksanakan sebelum seseorang meminta haknya.
sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Undang Undang dasar (UUD 1945) pasal 28 bahu-membahu hak setiap orang ialah sama, entah itu pemerintah maupun rakyat biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang, sebelum meminta hak kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu.
Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Contoh hak dan kewajiban warga negara sanggup dengan gampang kita rangkum sesudah membaca Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 hingga pasal 34. Seperti yang sudah tertulis di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Hak dan kewajiban warga negara indonesia ialah sebagai berikut:
Hak Warga Negara Indonesia :
- Mendapatkan penghasilan yang sesuai.
- Hak menerima pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak untuk tetap hidup dan mempertahankan kehidupannya.
- Hak untuk berkeluarga dan mempunyai keturunan.
- Hak untuk melangsungkan hidupnya.
- Hak untuk memnuhi kebutuhan hidupnya.
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup yang dimiliki.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk memperjuangkan dan membangun Bangsa dan Negara.
- Hak mendapatkan pengakuan, perlindungan, jaminan hukum.
- Hak mendapatkan perlakuan aturan yang sama.
- Hak untuk mengemukakan aspirasi dan pendapat.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib mentaati norma dan aturan pemerintahan yang berlaku.
- Wajib membela tanah air Indonesia.
- Wajib menghargai dan menghormati hak asasi insan yang dimiliki orang lain.
- Wajib tunduk dan taat terhadap batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Wajib mempertahankan Negara dari bahaya yang tiba dari luar.
Hak dan Kewajiban yang telah Tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30
- Pasal 26, ayat (1), Berbunyi "yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang".
- Pasal 27, ayat (1), Berbunyi "segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahannya, wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
- Pasal 28, Berbunyi "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
- Pasal 30, ayat (1), Berbunyi "hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang".
Itulah bahan wacana pengertian dan pola hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Pada dasarnya hak dan kewajiban tidak hanya sanggup diterapkan dalam berbangsa dan bernegara saja namun dalam skala dan lingkup keciil menyerupai masyarakat maupun sekolah juga terdapat hak dan kewajiban yang harus kita penuhi. Terimakasih.
No comments:
Post a Comment