Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap
Pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan dua point utama yaitu pengertian sistem aturan serta pengertian peradilan nasional. Sistem aturan merupakan kumpulan beberapa unsur yang saling bekerja sama untuk membentuk suatu interaksi yang mewujudkan suatu kesatuan hukum. Sedangkan peradilan nasional merupakan suatu hal yang meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan pihak peradilan, kelembagaan peradilan dan sebagainya sampai terbentuklah suatu keadilan hukum. Untuk lebih memahami masing masing pengertian tersebut. Dibawah ini telah saja sajikan pengertiannya secara lengkap.
Pengertian Sistem Hukum
Pengertian sisitem berdasarkan bahasa Yunani berarti "systema" yaitu segala hal yang berkaitan dengan banyak sekali jenis bidang. Menurut Prof. Subekti, SH, Sistem Hukum mempunyai arti suatu urutan yang telah diatur secara menyeluruh dengan tatanan yang teratur yang berkaitan dengan kepingan bagian lain sehingga sanggup membentuk tujuan tertentu. Sistem yang baik sanggup dilihat dari masing masing kepingan yang tidak mengalami penjiplakan dan perselisihan antar bagian. Dalam suatu sistem terdapat beberapa unsur yang dipakai sebagai dasar dari penyusunan sistem tersebut. Dengan kata lain sistem yang baik selalu berkaitan dengan unsur pendukungnya. Sedanngkan aturan merupakan suatu aturan hidup yang diatur secara urut dan teratur namun meliputi segala hal yang berkaitan dengan unsur unsur didalamnya.Baca Juga : Pengertian, Peranan dan Fungsi Pers LengkapMakara apabila digabungkan maka sistem aturan mempunyai pengertian yaitu suatu susunan keseluruhan yang didalamnya terdapat komponen komponen yang saling bekerja sama untuk membentuk suatu kesatuan. Untuk memperoleh kesatuan tersebut harus diikuti dengan partisipasi beberapa bidang berdasarkan sistem dan aktivitas khusus. Menurut golongannya aturan sanggup dibagi menjadi beberapa jenis seperti:
- Penggolongan Hukum berdasarkan Wujudnya
Menurut wujudnya sistem aturan sanggup dibagi menjai dua yaitu aturan tertulis dan aturan tidak tertulis. Hukum Tertulis adalah suatu sistem yang diwujudkan dalam bentuk goresan pena dan banyak dijumpai dalam peraturan peraturan negara. Hukum ini mempunyai sifat tegas, kaku, mempunyai sangsi yang jelas, dan ketentuan hukumnya sudah terjamin. Misalnya Perda, UUD, dan lain lain. Sedangkan Hukum Tidak Tertulis merupakan suatu aturan aturan yang masih ada dan berkembang dalam kepercayaan masyakarakat atau aturan adat. Didalam aturan tidak tertulis juga terdapat istilah konvensi yang berarti penerapan sistem aturan tidak tertulis tersebut. Misalnya pidato Presiden mengenai susunan negara.
- Penggolongan Hukum berdasarkan Wilayah Berlaku
Menurut wilayah berlakunya sistem aturan sanggup dibagi menjadi aturan nasional, lokal maupun aturan internasioanal. Hukum Lokal merupakan aturan aturan yang berlaku dimasing masing wilayah ibarat Hukum budbahasa orang Batak, Jawa, Minangkabau dan lain lain. Hukum Nasional merupakan aturan aturan yang berlaku dinegara masing masing ibarat Indonesia, Mesir, Amerika dan lain lain. Sedangkan Hukum Internasional adalah suatu aturan yang mengendalikan kolaborasi antar beberapa negara, ibarat aturan perdata internasional, aturan perang dan lain lain.
- Penggolongan Hukum berdasarkan Waktu Pengaturannya
Sistem aturan ini berdasarkan waktu pengaturannya sanggup dibagi menjadi beberapa jenis yaitu ius constitutum/hukum pasif (hukum yang berlangsung dikala ini), ius constituendum (hukum yang berlangsung dimasa depan), serta aturan alam (yang meliputi hak asasi). Masing masing aturan tersebut mempunyai pembagian terstruktur mengenai yang berbeda.
- Penggolongan Hukum berdasarkan Sifatnya
Baca Juga : 4 Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia 1, 2, 3, 4 Beserta Kandungannya
- Penggolongan Hukum berdasarkan Isi didalamnya
Sistem aturan ini berdasarkan isi didalamnya sanggup dibagi menjadi dua yaitu aturan privat dan aturan publik. Hukum Publik merupakan suatu aturan yang mengendalikan ikatan antara warga negara dengan negaranya serta ikatan beberapa negara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Hukum ini sanggup dibagi menjadi beberapa jenis yang meliputi aturan tata perjuangan negara, aturan tata negara, aturan aktivitas maupun aturan pidana. Sedangkan Hukum Privat merupakan segala aturan aturan mengatur keperluan pribadi antar warga negara. Hukum ini juga meliputi aturan dagang, aturan budbahasa maupun aturan perdata.
Pengertian Peradilan Nasional
Di setiap negara niscaya mempunyai suatu organisasi peradilan yang bertugas untuk menegakkan keadilan. Organisasi tersebut dibuat untuk memecahkan duduk masalah yang berkaitan dengan hukum. Pengertian peradilan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI yaitu keseluruhan hal yang berkaitan dengan aturan pengadilan. Sedangkan Nasional merupakan suatu hal yang mempunyai sifat kebangsaan yang membetuk suatu bangsa. Maka sanggup disimpulkan pengertian peradilan nasional ialah suatu hal yang berafiliasi dengan aturan pengadilan serta mempunyai sifat kebangsaan untuk membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Dinegara Indonesia mempunyai pedoman Undang-Undang Dasar 1945 serta Pancasila dalam memilih sistem aturan maupun peradilan nasional. Kedua hal tersebut juga telah dijelaskan dalam nilai nilai Pancasila. Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan peradilan dalam menegakkan aturan maupun keadilan sanggup diselesaikan oleh hakim yang mempunyai kekuasaan merdeka. Lembaga forum yang terdapat dalam peradilan sanggup dibagi menjadi beberapa jenis ibarat peradilan tingkat pusat, peradilan tata perjuangan negara, peradilan tingkat umum, peradilan militer, peradilan agama, komisi yudisial maupun peradilan pajak.
Masing masing peradilan nasional tersebut mempunyai kiprah masing masing. Berikut klarifikasi mengenai masing masing peradilan tersebut.
Peradilan nasional selanjutnya ialah komisi yudisial yang merupakan tubuh khusus yang bertugas untuk merekomendasikan nama kandidat hakim Agung selanjutnya serta untuk memantau segala tingkah laris hakim.Dinegara Indonesia mempunyai pedoman Undang-Undang Dasar 1945 serta Pancasila dalam memilih sistem aturan maupun peradilan nasional. Kedua hal tersebut juga telah dijelaskan dalam nilai nilai Pancasila. Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan peradilan dalam menegakkan aturan maupun keadilan sanggup diselesaikan oleh hakim yang mempunyai kekuasaan merdeka. Lembaga forum yang terdapat dalam peradilan sanggup dibagi menjadi beberapa jenis ibarat peradilan tingkat pusat, peradilan tata perjuangan negara, peradilan tingkat umum, peradilan militer, peradilan agama, komisi yudisial maupun peradilan pajak.
Masing masing peradilan nasional tersebut mempunyai kiprah masing masing. Berikut klarifikasi mengenai masing masing peradilan tersebut.
- Peradilan Tingkat Pusat
Didalam peradilan nasional ini terdapat beberapa forum ibarat Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung ialah forum negara yang paling tinggi di Indonesia. Lembaga ini mempunyai kiprah maupun wewenang ibarat mengusut seluruh peraturan apakah berselisih dengan peraturan lain yang letaknya dibawah UU serta sebagai penyelenggara duduk masalah pidana yang berada pada tahap kasasi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi ialah suatu forum peradilan yang bersifat khusus. Mahkamah Konstitusi mempunyai kiprah dan wewenang untuk mengusut peraturan peraturan diatas UU semoga tidak berselisih dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Peradilan Tingkat Umum
Peradilan nasional tingkat umum juga sanggup dibagi menjadi beberapa forum ibarat pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung, grasi, maupun peninjauan kembali. Untuk tubuh pengadilan negeri atau PN ialah suatu forum yang tingkatnya paling rendah alasannya ialah terletak dimasing masing kabupaten di Indonesia. PN bertugas untuk mengadili suatu masalah yang terjadi dikabupaten tersebut. Namun apabila seorang terdakwa tidak menyetujui keputusan PN maka sanggup melaksanakan banding kepengadilan tinggi. Untuk tubuh pengadilan tinggi atau PT ialah forum peradilan yang terletak diprovinsi. PT tersebut bertugas untuk menuntaskan masalah yang tidak disetujui oleh hasil keputusan PN. Namun apabila terpidana masih tidak mendapatkan keputusan PT maka sanggup mengajukan kasasi ketingkat Mahkamah Agung.
Lembaga peradilan nasional umum seanjutnya ialah mahkamah agung atau MA. Mahkamah agung merupakan tubuh sentra yang bertugas untuk memecahkan masalah aturan kasasi. Untuk tingkat ini sanggup melaksanakan dua tahap lagi apabila keputusan masih ditolak oleh terpidana. Untuk forum peninjauan kembali atau PK dapat menuntaskan masalah apabila terpidana sanggup menawarkan bukti yang sanggup membebaskan terpidana. Sedangkan untuk forum grasi dapat terjadi apabila terpidana berterus terang bahwa ia bersalah serta meminta maaf kepada Presiden secara langsung. Hal tersebut akan menciptakan sanksi terpidana lebih berkurang. Namun tidak menutup kemungkinan sanksi untuk terpidana tidak dikurangi melainkan tetap sesuai dengan keputusan aturan yang berlaku.
- Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan nasional ini berkaitan dengan tata perjuangan negara. Lembaga ini bertugas untuk memecahkan duduk masalah yang berkaitan dengan tata perjuangan negara. Badan peradilan tata perjuangan negara sanggup dibagi menjadi dua yaitu pengadilan tinggi tata perjuangan negara dan pengadilan tata perjuangan negara. Untuk pengadilan tata perjuangan negara bertugas memecahkan duduk masalah aturan untuk taraf kota maupun kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi tata perjuangan negara bertugas memecahkan duduk masalah banding untuk taraf provinsi.
- Peradilan Agama
Peradilan agama juga tergolong peradilan nasional. Lembaga ini bertugas untuk memecahkan duduk masalah aturan perdata yang terjadi dalam masyarakat beragama islam. Peradilan agama ini sanggup dibagi menjadi dua yaitu pengadilan tinggi agama dan pengadilan agama. Pengadilan agama bertugas untuk mengatasi duduk masalah aturan dalam taraf kota atau kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi agama bertugas untuk mengatasi duduk masalah aturan dalam tingkat provinsi.
- Peradilan Militer
- Peradilan Pajak
- Komisi Yudisial
Diindonesia tidak hanya peradilan nasional saja yang menuntaskan duduk masalah perkara hukum. Adapula forum penegak aturan yang ikut serta dalam penyelesaian duduk masalah aturan tersebut. Dibawah ini beberapa forum penegak aturan beserta perannya:
- Kepolisian
Polisi mempunyai wewenang untuk melindungi, mengayomi, melayani, menjaga keamanan, menjaga ketertiban masyarakat serta menegakkan aturan dimasyarakat. Kepolisian juga mempunyai kiprah lain yaitu mengusut dan mengusut seseorang yang diduga telah melaksanakan agresi kejahatan. Pemeriksaan yang telah dilakukan polisi akan menghasilkan suatu bukti yang disebut informasi aktivitas investigasi atau BAP. Kemudian hasil tersebut diberikan kepada pihak jaksa. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, pihak polisi mempunyai kiprah untuk negara Republik Indonesia yang meliputi penegakkan hukum, penertiban serta pemelihara keamanan dalam masyarakat, mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Kepolisian sebagai penegak aturan juga berwenang memecahkan duduk masalah yang terjadi dalam masyarakkat mengenai ketertiban umum, sebagai penghambat bagi penyakit yang terjadi dalam masyarakat, serta mendapatkan keluh kesah dari masyarakat.
- Kejaksaan
Baca Juga : Globalisasi: Pengertian, Penyebab dan Dampak Globalisasi
Berdasarkan BAP dari kepolisian kemudian kejaksaan akan menindaklanjuti bukti yang sudah diberikan tadi. Bukti tersebut sebagai contoh untuk mengeluarkan P21 yang akan dibawa kepengadilan. Jaksa juga mempuyai hak dan wewenang ibarat mengusut terpidana yang telah melanggar peraturan UU, menindaklanjuti hasil keputusan hakim berdasarkan aturan tetap, serta melaksanakan tuntutan kepada terdakwa. Jaksa juga ikut serta menertibkan dan menentramkan masyarakat ibarat mengamankan kebijakan bagi penegak hukum, meningkatkan kesadaran akan hukum, dan mengusut pedoman aturan semoga tidak membahayakan negara beserta rakyatnya.
- Kehakiman
Hakim termasuk dalam penegak aturan yang bertugas untuk meninjau serta memutuskan hasil kejahatan yang bersifat pidana maupun perdata. Seorang hakim harus adil dalam memutuskan pidana tersebut tanpa imbas dari orang lain. Lembaga kehakiman ini juga berada ditingkat sentra yang dilakukan MK maupun MA. MK merupakan tubuh peradilan nasioanl yang bersifat khusus alasannya ialah mempunyai wewenang untuk membubarkan organisasi organisasi politik, melaksanakan pidana kepada presiden dan wakilnya apabila menyelewengkan tugasnya, mengatasi perselisihan wewenang antara tubuh badan negara, dan menguji peraturan yang berada diatas UU. Sedangkan MA merupakan forum peradilan nasioanl tertinggi yang bersifat umum.
- KPK
Selanjutnya terdapat petugas penegak aturan dalam mengatasi korupsi. Badan KPK ini tergolong forum yang gres dibuat semoga negara kita terhindar dari tindak KKN. Menurut UU No. 30 Tahun 2002 yang mengatur wacana KPK menyebutkan bahwa KPK mempunyai kiprah untuk mengusut dan mengusut pihak pihak pejabat negara yang melaksanakan tindak korupsi. Tugas yang dilakukan oleh KPK mempunyai tanggung jawab terhadap Presiden.
Demikianlah pengertian sistem aturan dan pengertian peradilan nasional yang telah saya sajikan lengkap beserta forum lembaga didalamnya. Selain pengertian tadi juga telah saya jelaskan beberapa penegak aturan yang ikut serta menjaga dan mengatasi tindak pidana dalam masyarakat. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat untuk anda. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment