Pengertian dan Macam Macam HAM
Kata hak mempunyai arti yaitu sebuah kekuasaan untuk melaksanakan sesuatu atau mempunyai sesuatu. Sedangkan kata asasi mempunyai arti yaitu suatu hal dasar yang utama. Maka dari itu HAM atau Hak Asasi Manusia adalah suatu kepemilikan yang mempunyai sifat utama serta menempel dalam diri setiap orang dikarenakan telah dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dibawah ini akan saya jelaskan secara lengkap mengenai pengertian HAM dan macam macam HAM.Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia
Hal pertama yang akan saya bahas adalah pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia. Pengertian HAM berdasarkan UU NO. 39 Tahun 1999 adalah sekumpulan hak yang terdapat dalam diri insan sebagai cipataan dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dilindungi maupun dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, setiap orang maupun aturan semoga kehormatan, martabat dan harkat insan sanggup terlindungi. Setiap insan mempunyai akal, budi dan nurasi yang sanggup membantu dalam mengambil keputusan. Namun kebebasan untuk melaksanakan sesuatu tersebut harus diimbangi dengan perilaku bertanggung jawab terhadap apa yang ia perbuat. HAM atau Hak Asasi Manusia sanggup disebut juga sebuah kebebasan dasar ataupun hak hak dasar.
Baca juga : Pengertian dan Jenis Jenis Sistem Politik di Berbagai Negara Dunia
HAM sudah menempel dalam diri setiap insan semenjak dalam kandungan. Dengan hak ini insan akan sadar dan berusaha mencari kebahagiaannya sendiri. Dalam pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa insan lahir dan hidup dalam masyarakat. Hal tersebut sanggup dibuktikan bahwa hak hak yang terdapat dalam insan sanggup berkembang dan mempunyai makna yang sesuai semenjak terjadinya negara. Kenyataan tersebut menjadikan insan perlu sadar untuk mempertahankan Hak Asasi Manusia semoga kebahagiaan dan pengembangan diri sanggup terwujud. Hak ini mulai tumbuh dan berkembang saat sebuah negara mempunyai serangan dari luar untuk merebutkan kekuasan. Salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM dan diwajibkan untuk semua orang adalah Negara Indonesia.
HAM memang secara kodrat telah menempel dalam diri insan lantaran tanpa hak tersebut maka insan akan kehilangan kemanusiaan maupun harkatnya. Maka dari itu negara Republik Indoensia mempunyai kewajiban secara politik, hukum, moral, sosial dan ekonomi untuk melindungi, mengambil langkah nyata dan memajukan HAM semoga lebih tegak dan mempunyai kebebasan dasar bagi setiap insan. Dalam pengertian HAM juga dijelaskan mengenai landasan Hak Asasi Manusia di negara Indonesia. Pandangan maupun perilaku untuk mewujudkan HAM berpedoman dari nilai susila universal, nilai luhur budaya bangsa, Pancasila, fatwa agama maupun Undang Undang Dasar 1945. Dibawah ini terdapat klarifikasi masing masing landasan HAM di negara Indonesia.
Berdasarkan Pancasila
Pengertian HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang digunakan dalam perwujudan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam Pancasila terdapat beberapa pernyataan yang menyebutkan :
- Setiap insan harus saling menghormati, selalu menolong satu sama lain dan harus bekerja sama.
- Memiliki pengesahan harkat dan martabat sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
- Senantiasa membuatkan perilaku tenggang rasa, perilaku tidak sewenang wenang dengan orang lain dan perilaku untuk menyayangi sesama manusia.
- Memiliki perilaku berani untuk membela keadilan dan kebenaran semoga terwujud perilaku jujur dan adil.
- Memiliki pengesahan sederajat dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang sama, sehingga tercipta perilaku menghormati orang lain tanpa membedakan agama, keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial, kepercayaan, suku, bangsa, dan warna kulit.
- Memiliki kesadaran bahwa setiap insan mempunyai derajat yang sama sehingga timbulah rasa senasib antar seluruh umat manusia.
Berdasarkan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
Pengertian HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang digunakan dalam perwujudan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pernyataan "kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh lantaran itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan". Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa setiap negara menginginkan kemerdekaan. Maka dari itu dalam sebuah bangsa yang merdeka terdapat rakyat yang merdeka juga yaitu mempunyai kebebasan untuk tidak ditindas oleh penguasa, insan lain atau kelompok lain.
Baca juga : 8 Perbedaan Bela Negara Fisik dan Non Fisik di Indonesia
Berdasarkan Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945
Pengertian HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang digunakan dalam perwujudan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Berdasarkan batang badan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat beberapa pernyataan yang menyebutkan :
- Hak untuk mempunyai kehidupan dan pekerjaan yang layak (tercantum dalam pasal 27 ayat 2)
- Memiliki kedudukan warga negara yang sama dalam pemerintahan dan aturan (tercantum dalam pasal 27 ayat 1)
- Hak untuk mengeluarkan pikiran secara goresan pena maupun mulut (tercantum dalam pasal 28)
- Kemedekaan dalam berserikat maupun berkumpul (tercantum dalam pasal 28)
- Memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan doktrin yang dianut (tercantum dalam pasal 29 ayat 2)
- Hak untuk mendapat pendidikan dan pengajaran (tercantum dalam pasal 31 ayat 1)
- Hak untuk mempunyai Hak Asasi Manusia (tercantum dalam Bab XA pasal 28a hingga 28j)
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia
Pengertian HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang digunakan dalam perwujudan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 terdapat pernyataan yang menyebutkan :
- Untuk menjalani kebebasan dan haknya maka setiap orang mempunyai kewajiban untuk tunduk kepada batasan yang telah ditetapkan UU.
- Hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang menjadikan timbulnya kewajiban dasar dan rasa tanggung jawab semoga saling menghormati Hak Asasi Manusia semoga memperoleh timbal balik yang sesuai.
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM
Pengertian HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang digunakan dalam perwujudan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Setiap insan mempunyai kiprah aktif dalam menjadikan pelaksanaan HAM maupun pemeliharaan perdamaian dunia dalam wujud kepastian, keadilan, perlindungan, serta perasaan kondusif dalam masyarakat. Selain itu juga harus dibuat Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bertugas menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat.
Berdasarkan Hukum Internasional HAM yang Diratifikasi Negara RI
Pengertian HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang digunakan dalam perwujudan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam aturan internasional ini terdapat pernyataan yang menyebutkan :
- UU No. 8 Tahun 1984 menyebutkan perihal pengesahan konvensi yang menjelaskan abolisi seluruh bentuk diskriminasi wanita.
- Deklarasi dunia mengenai HAM pada tahun 1948 atau Declaration Universal of Human Rights.
- UU RI No. 5 Tahun 1998 mengenai pengesahan konvensi yang melaksanakan penentangan penghukuman orang lain dan penyiksaan yang bersifat kejam, merendahkan martabat maupun tidak manusiawi.
Baca juga : Hakikat Bangsa dan Unsur Unsur Terbentuknya Negara
Macam Macam HAM atau Hak Asasi Manusia
Setelah membahas mengenai pengertian HAM selanjutnya saya akan membahas mengenai macam macam HAM. HAM atau Hak Asasi Manusia sanggup dibagi menjadi beberapa macam yang mencakup hak asasi pribadi, hak asasi hukum, hak asasi politik, hak asasi peradilan, hak asasi sosial budaya, dan hak asasi ekonomi. Berikut klarifikasi mengenai macam macam HAM :
Hak Asasi Pribadi atau Personal Right
Jenis HAM yang pertama adalah hak asasi personal atau personal right. Dalam personal right terdapat macam macam HAM yang bersifat eksklusif :
- Hak kebebasan untuk memeluk, menjalankan dan menentukan doktrin dan agama yang akan dianut dan diyakini.
- Hak kebebasan untuk bepergian, berpindah daerah dan bergerak.
- Hak kebebasan untuk menentukan dan ikut aktif dalam sebuah perkumpulan atau organisasi.
- Hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
Hak Asasi Politik atau Political Right
Jenis HAM selanjutnya adalah hak asasi politik atau political right. Dalam political right terdapat macam macam HAM yang bersifat politik :
- Hak untuk mengajukan dan menciptakan proposal yang bersifat petisi.
- Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak untuk dipilih maupun menentukan dalam sebuah pemilihan.
- Hak untuk mendirikan maupun menciptakan partai politik ataupun organisasi politik.
Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Right
Jenis HAM selanjutnya adalah hak asasi aturan atau legal equality right. Dalam legal equality right terdapat macam macam HAM yang bersifat aturan :
- Hak untuk untuk memperoleh derma dan layanan hukum.
- Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam pemerintahan dan hukum.
- Hak menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap
Hak Asasi Ekonomi atau Property Right
Jenis HAM selanjutnya adalah hak asasi ekonomi atau property right. Dalam property right terdapat macam macam HAM yang bersifat ekonomi :
- Hak kebebasan dalam mempunyai sesuatu.
- Hak kebebasan dalam menjalin perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan melaksanakan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan dalam penyelenggaraan hutang piutang, penyewaan dan sebagainya.
- Hak kebebasan untuk memperoleh dan mempunyai pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights
Jenis HAM selanjutnya adalah hak asasi peradilan atau procedural rights. Dalam procedural rights terdapat macam macam HAM yang bersifat peradilan :
- Hak untuk mempunyai persamaan dalam melaksanakan penangkapan, penyelidikan, penggeledahan dan penahanan yang bersifat hukum.
- Hak untuk memperoleh pembelaan aturan dalam pengadilan.
Hak Asasi Sosial Budaya atau Social Culture Right
Jenis HAM yang terakhir adalah hak asasi sosial budaya atau social culture right. Dalam social culture right terdapat macam macam HAM yang bersifat sosial budaya :
- Hak untuk memperoleh pengajaran.
- Hak dalam pengembangan budaya yang sesuai talenta dan minat masing masing.
- Hak untuk memperoleh, menentukan dan menentukan pendidikan.
Inilah pengertian HAM dan macam macam HAM yang sanggup saya jelaskan. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat untuk anda. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment