Kandungan dan pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung 4 pokok pikiran yang pada hakekatnya yakni suatu penjelmaan dari kerohanian negara kita, yakni pancasila yang dijabarkan lebih lanjut menjadi pasal pasal dalam undang undang dasar 1945. adapun kandungan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut akan kami jelaskan dalam artikel kali ini.
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Beserta Kandunganya
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 |
Pokok pikiran dan kandungan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ibarat yang telah saya sebutkan sebelumnya ada 4 yang dibagi menjadi pokok pikiran alenia satu, pokok pikiran alenia 2, pokok pikiran alenia 3, dan pokok pikiran alenia 4. Penjelasan dari kandungan dan pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 1, 2, 3, 4, 5 yakni sebagai berikut:
Pokok Pikiran Pebukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia 1
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia Beserta seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatt Indonesia" Kandungan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia 1 ini yakni pengertian bahwa suatu negara persatuan (Indonesia) yakni negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Makara sanggup kita simpulkan bahwa pokok pikiran 1 / pertama yakni Indonesia mengatasi segala permasalahan mencakup paham suatu golongan, menghendaki adanya persatuan bangsa Indonesia. Maka dari itu pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 1 yakni sila ke 3 pancasila yakni "persatuan Indonesia".
"Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Makna dan kandungan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 2 yakni wacana keadilan sosial yang telah didasarkan pada kesadaran kesadaran manusia. Bahwa setiap insan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan tujuan membuat keadilan sosial dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka dari itu pokok pikiran alenia 2 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni cerminan sila ke 5 pancasila yakni "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"."Negara melindungi segenap bangsa Indonesia Beserta seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatt Indonesia" Kandungan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia 1 ini yakni pengertian bahwa suatu negara persatuan (Indonesia) yakni negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Makara sanggup kita simpulkan bahwa pokok pikiran 1 / pertama yakni Indonesia mengatasi segala permasalahan mencakup paham suatu golongan, menghendaki adanya persatuan bangsa Indonesia. Maka dari itu pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 1 yakni sila ke 3 pancasila yakni "persatuan Indonesia".
Artikel Terkait: Nilai Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila Sila 1, 2, 3, 4, 5Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia 2
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia 3
"Negara yang berdaulat adil dan makmur, serta mewujudkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan". Arti dan kandungan alenia 3 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni segala sistem pemerintahan termasuk Undang Undang yang berlaku harus berdasarkan asas kedaulatan rakyat dan permusyarawatan atau perwakilan. Pokok pikiran Undang-Undang Dasar 1945 alenia 3 ini merupakan cerminan dari sila ke 4 pancasila.
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia 4
"Negara berdasarkan atas asas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab" dalam kandungan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 ini dijelaskan bahwa undang undang dasar haruslah berisi dan mewajibkan pemerintahan penyelenggaraan negara untuk ikut serta memelihara akal perketi serta kemanusiaan yang luhur, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melakukan ketertiban dunia. pokok pikiran ini merupakan cerminana dari sila pertama dan kedua pancasila.
Pancasila yang intinya telah terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Ideologi Nasional alasannya yakni berisi ajaran, teori, doktrin, ilmu serta cita cita bangsa dan negara Indonesia yang telah diyakini kebenarannya semenjak jaman dahulu. Ideologi merupakan suatu hal yang penting dalam tatanegara alasannya yakni menyangkut pedoman serta penyelenggaraannegara dan rakyat dalam hal permusyawaratan untuk menuntaskan persoalan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan (hankam).
Itulah artikel singkat wacana 4 pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 1, 2, 3, 4 beserta kandungannya yang sanggup saya sampaikan dalam artikel kali ini Terimakasih.
No comments:
Post a Comment