Indonesia telah memakai sitem pemerintahan parlementer pada tahun 1950 dengan berpedoman kepada Undang-Undang Dasar S 1950. Namun sebab terdapat beberapa hal yang berbeda dengan dekrit presiden maka diganti memakai sistem pemerintahan presidensial. Kali ini bahan berguru akan membahas mengenai ciri ciri pemerintahan presidensial, kelebihan pemerintahan presidensial dan kelemahan pemerintahan presidensial. Namun sebelumnya saya akan membahas mengenai pengertian pemerintahan presidensial.
Ciri Ciri, Kelebihan dan Kelemahan Pemerintahan Presidensial
Indonesia memakai sistem pemeritahan presidensial sebab pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan dekrit presiden. Dekrit presiden tersebut berisi perihal berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950. Pemerintahan presidensial ialah sisem pemerintahan yang melaksanakan pemilu dalam menentukan kepingan direktur negara serta dilakukan terpisah dengan pemilihan kepingan legislatif negara. Sistem pemerintahan presidensial ini mempunyai tiga kedaulatan yang berdasar pada trias politica dari Monstequieu yang mencakup legislatif, direktur maupun yudikatif. Presiden mempunyai kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.Baca juga : Biografi Cut Nyak Dhien Pahlawan Wanita IndonesiaDidalam sistem ini terdapat kedaulatan bahwa para menteri berfungsi untuk membantu presiden serta bertanggung jawab terhadap presiden. Namun tetap berpegang kepada hukum yang telah dibentuk oleh para menteri. Para menteri tersebut dipilih eksklusif oleh presiden. Didalam pemerintahan presidensial menyatakan bahwa anggota legislatif tidak boleh menjadi pejabat direktur ataupun sebaliknya. Badan legislatif, direktur maupun yudikatif termasuk kedalam forum independen dalam pemerintahan presidensial ini. Dibawah ini terdapat ciri ciri pemerintahan presidensial , kelebihan pemerintahan presidensial dan kelemahan pemerintahan presidensial.
Ciri Ciri Pemerintahan Presidensial
Apapun jenis sistem pemerintahannya maka niscaya mempunyai ciri ciri yang berbeda beda. Sama halnya pemerintahan presidensial ini mempunyai ciri ciri yang terdapat didalamnya. Ciri ciri pemerintahan presidensial sanggup anda simak dibawah ini:
- Presiden mempunyai dua kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Pemilihan presiden terjadi secara eksklusif dan melalui pemilu oleh rakyat.
- Pemilihan anggota legislatif terjadi secara eksklusif dan melalui pemilu oleh rakyat.
- Presiden sanggup memberhentikan maupun mengangkat para menteri yang bersifat departemen serta non departemen sebab mempunyai hak prerogratif.
- Para menteri bertugas untuk membantu presiden serta bertanggung jawab terhadap presiden namun pada pemerintahan presidensial ini para menteri tidak boleh untuk membantu pihak legislatif.
- Pihak eksekutf tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak legislatif maupun sebaliknya.
- Pihak eksekutf tidak sanggup menjatuhkan pihak legislatif maupn sebaliknya.
Baca juga : Proses Masuk dan Berkembangnya Hindu Budha di Indonesia
Kelebihan Pemerintahan Presidensial
Setelah ciri ciri pemerintahan presidensial diatas kemudian terdapat kelebihan pemerintahan presidensial. Berikut kelebihan pemerintahan presidensial yang sanggup anda simak dibawah ini :
- Badan legislatif mempunyai masa jabatan yang lebih jelas, contohnya di Indonesia masa jabatan dewan legislatif ibarat Presiden ialah 5 tahun
- Keadaan tubuh direktur lebih stabil sebab dalam kekuasaannya tidak menerima gangguan maupun tidak tergantung oleh parlemen.
- Badan legislatif tidak terdapat anggota parlemen sehingga tidak terdapat aspek kaderisasi terhadap pihak pihak eksekutif.
- Program kerja kabinet sanggup disusun serta diubahsuaikan dengan lamanya masa jabatan.
Kelemahan Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial terdapat kelemahannya pula. Walaupun terdapat kelebihan pemerintahan presidensial namun tetap ada kelemahan pemerintahan presidensial. Berikut kelemahan pemerintahan presidensial yang sanggup anda simak dibawah ini.
- Pertanggungjawaban terhadap sistem pemerintahannya tidak jelas.
- Dalam menciptakan keputusan terhadap kebijakan yang berlaku memerlukan waktu yang lebih lama.
- Badan direktur sanggup menciptakan kekuasaan yang mutlak sebab tidak ada pengawasan eksklusif dari pihak legislatif.
- Keputusan pengambilan kebijakan publik tidak tegas sebab terdapat perbedaan serta terdapat sistem tawar menawar terhadap pihak direktur dengan pihak legislatif.
No comments:
Post a Comment