Istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication).
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers meliputi semua media komunikasi massa, ibarat radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ membuatkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, ibarat surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.
Pers mempunyai dua sisi kedudukan, yaitu: pertama ia merupakan medium komunikasi yang tertua di dunia, dan kedua, pers sebagai forum masyarakat atau institusi sosial merupakan bab integral dari masyarakat, dan bukan merupakan unsur yang abnormal dan terpisah daripadanya. Dan sebagai forum masyarakat ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga- forum masyarakat lainnya.
Pengertian Pers Secara Umum ialah media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik dengan memakai media elektronik dan media cetak dan dll. Pers dalam etimologi, kata pers (Belanda), presse (prancis), Press (inggris), sedangkan kata pers dalam bahas latin ialah pressare dari kata premere artinya "tekan" atau "cetak". definisi pers secara terminologisnya ialah media massa cetak atau media cetak. Istilah pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa yang sudah usang dikenal oleh masyarakat dan tidak hanya itu istilah pers juga lazim dikaitkan dengan surat kabar (newspaper) atau majalah (magazine).
Pengertian Pers Menurut Para Ahli
Pengertian pers berdasarkan Weiner, menyampaikan bahwa pengertian pers adalah wartawan cetak atau media cetak publistas atau peliputan berita, dan media mesin cetak. Pengertian Pers berdasarkan Oemar Seno Adji pakar komunikasi membagi pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas, pengertian pers dalam arti sempit ialah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata bertulis, sedangkan pengertian pers dalam arti luas adalah memasukkan didalamnya sebuah media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan orang baik dengan kata yang tertulis maupun dengan lisan.
Pengertian pers berdasarkan Gamle & Gamle ialah bab komunikasi antara insan (human communication), yang berarti, media merupakan kanal atau sarana dalam memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia. Pengertian pers berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian pers ialah forum sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, bunyi dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak atau media elektronik, dan segala jenis kanal yang tersedia.
1. Fungsi Pers Secara Umum
Fungsi pers dalam media informasi ialah pers menunjukkan dan menyebarluaskan hal-hal yang perlu kita ketahui yaitu informasi
4. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan,
Fungsi pers dalam media pendidikan ialah pers dalam melaksanakan menyebarluaskan informasi yang mendidik dengan tulisan-tulisan atau pemberitaan yang mengandung pengetahuan
5. Fungsi Pers sebagai Media Intertaiment,
Fungsi pers dalam media intertaiment ialah pers sebagai wahana hiburan dengan menampilkan aneka macam macam seputar acara dari artis, selebritis, dan tampilan-tampilan yang menarik
6. Fungsi Pers sebagai Media kontrol sosial,
Fungsi pers sebagai media kontrol sosial ialah memaparkan kejadian yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, supaya kejadian ini tidak terulang lagi dan menciptakan kesadaran masyarakat.
7. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Fungsi pers sebagai forum ekonomi ialah pers merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan yang menyajikan isu dengan bernilai jual tinggi dan melaksanakan periklanan yang menambah laba pers.
Sejarah Pers di Indonesia
• Sejarah Pers Kolonial
Pers Kolonial ialah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, tempat atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
• Sejarah Pers China
Pers Cina ialah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
• Sejarah Pers Nasional
Pers Nasional ialah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang semenjak 1910 bermetamorfosis harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional
Perkembangan Pers Nasional
• Pers pada masa Penjajahan Belanda dan Jepang
1. Zaman Belanda
Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yang isinya memuat berita- isu resmi pemerintahan, isu lelang dan isu kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya Soerabajash Advertentiebland terbit pada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland.
Di semarang terbit Semarangsche Advertentiebland dan Semarangsche Courant. Di Padang surat kabar yang terbit ialah Soematra courant, Padang Handeslsbland dan Bentara Melajoe. Di Makassar (Ujung Pandang) terbit Celebe Courant dan Makassaarch Handelsbland. Surat- surat kabar yang terbit pada masa ini tidak mempunyai arti secara politis, alasannya ialah lebih merupakan surat kabar periklanan. Tirasnya tidak lebih dari 1000-1200 eksemplar setiap kali terbit. Semua penerbit terkena peraturan, setiap penerbitan dihentikan diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.
Pada tahun 1885 di seluruh tempat yang dikuasai Belanda terdapat 16 surat kabar berbahasa Belanda, dan 12 surat kabar berbahasa melayu diantaranya ialah Bintang Barat, Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang Djohar, Selompret Melayudan Tjahaja Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan Surat kabar berbahasa jawa Bromartani yang terbit di Solo
2. Zaman Jepang
Ketika Jepang tiba ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan bersama-sama ialah biar pemerintah Jepang sanggup memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar. Kantor isu Antara pun diambil alih dan diteruskan oleh kantor isu Yashima dan selanjutnya berada dibawah sentra pemberitaan Jepang, yakni Domei.
Wartawan-wartawan Indonesia pada dikala itu hanya bekerja sebagai pegawai, sedangkan yang diberi imbas serta kedudukan ialah wartawan yang sengaja didatangkan dari Jepang. Pada masa itu surat kabar hanya bersifat propaganda dan memuji-muji pemerintah dan tentara Jepang.
Peranan pers
Peranan pers sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999, dan berikut ini ialah point point wacana peranan pers :
Demikianlah artikel wacana pembahasan Pengertian Pers dan Fungsi Pers, semoga bermanfaat bagi kita semua. sekian dan terimakasih.
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers meliputi semua media komunikasi massa, ibarat radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ membuatkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, ibarat surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.
Pers mempunyai dua sisi kedudukan, yaitu: pertama ia merupakan medium komunikasi yang tertua di dunia, dan kedua, pers sebagai forum masyarakat atau institusi sosial merupakan bab integral dari masyarakat, dan bukan merupakan unsur yang abnormal dan terpisah daripadanya. Dan sebagai forum masyarakat ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga- forum masyarakat lainnya.
Pengertian Pers Secara Umum ialah media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik dengan memakai media elektronik dan media cetak dan dll. Pers dalam etimologi, kata pers (Belanda), presse (prancis), Press (inggris), sedangkan kata pers dalam bahas latin ialah pressare dari kata premere artinya "tekan" atau "cetak". definisi pers secara terminologisnya ialah media massa cetak atau media cetak. Istilah pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa yang sudah usang dikenal oleh masyarakat dan tidak hanya itu istilah pers juga lazim dikaitkan dengan surat kabar (newspaper) atau majalah (magazine).
Pengertian Pers Menurut Para Ahli
Pengertian pers berdasarkan Weiner, menyampaikan bahwa pengertian pers adalah wartawan cetak atau media cetak publistas atau peliputan berita, dan media mesin cetak. Pengertian Pers berdasarkan Oemar Seno Adji pakar komunikasi membagi pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas, pengertian pers dalam arti sempit ialah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata bertulis, sedangkan pengertian pers dalam arti luas adalah memasukkan didalamnya sebuah media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan orang baik dengan kata yang tertulis maupun dengan lisan.
Pengertian pers berdasarkan Gamle & Gamle ialah bab komunikasi antara insan (human communication), yang berarti, media merupakan kanal atau sarana dalam memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia. Pengertian pers berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian pers ialah forum sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, bunyi dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak atau media elektronik, dan segala jenis kanal yang tersedia.
Pers mempunyai fungsi/peranan di indonesia dan dimasyarakat.
Fungsi Pers ialah sebagai berikut
Di negara kita sudah diatur wacana kebebasan mengemukakan pendapat, dan memang mengemukakan pendapat itu sangat penting dan tidak hanya sekadar di bidang politik saja. Melainkan di segala bidang, kebebasan beropini juga berkaitan dengan kebebasan menunjukkan informasi atau menyebarluaskan informasi melalui media massa.
Pada pasal 19 DUHAM menyatakan bahwa "setiap orang mempunyai hak atas kebebasan beropini dan memberikan pendapat". Hak ini meliputi kebebasan untuk beropini tanpa diganggu gugat dan seseorang bebas beropini melalui media apapun, entah itu media cetak atau media elektronik.
Kebebasan pendapat ini berarti juga kebebasan pers. Pers dalam negara mempunyai tugas yang sangat penting, pers mempunyai kegunaan sebagai penghubung informasi antara pemerintah dengan rakyatnya. Sehingga rakyat sanggup lebih mengetahui perkembangan negaranya.
Fungsi Pers ialah sebagai berikut
- Memberikan informasi
- Memberikan kontrol
- Menghubungkan atau menjembatangi suara-suara rakyat
- Memberikan hiburan
- Menambah wawasan
- Media/saluran deretan kepada masyarkat
- Media/saluran bagi opini publik dan debat publik
- Media/saluran Investigasi terhadap masalah-masalah publik
- Media/saluran pembelajaran
- Media/saluran kebijakan publik kepada masyarakat dan acara pemerintah
- Memajukan kesejahteraan bangsa
Fungsi pers dalam media informasi ialah pers menunjukkan dan menyebarluaskan hal-hal yang perlu kita ketahui yaitu informasi
4. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan,
Fungsi pers dalam media pendidikan ialah pers dalam melaksanakan menyebarluaskan informasi yang mendidik dengan tulisan-tulisan atau pemberitaan yang mengandung pengetahuan
5. Fungsi Pers sebagai Media Intertaiment,
Fungsi pers dalam media intertaiment ialah pers sebagai wahana hiburan dengan menampilkan aneka macam macam seputar acara dari artis, selebritis, dan tampilan-tampilan yang menarik
6. Fungsi Pers sebagai Media kontrol sosial,
Fungsi pers sebagai media kontrol sosial ialah memaparkan kejadian yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, supaya kejadian ini tidak terulang lagi dan menciptakan kesadaran masyarakat.
7. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Fungsi pers sebagai forum ekonomi ialah pers merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan yang menyajikan isu dengan bernilai jual tinggi dan melaksanakan periklanan yang menambah laba pers.
Sejarah Pers di Indonesia
• Sejarah Pers Kolonial
Pers Kolonial ialah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, tempat atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
• Sejarah Pers China
Pers Cina ialah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
• Sejarah Pers Nasional
Pers Nasional ialah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang semenjak 1910 bermetamorfosis harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional
Perkembangan Pers Nasional
• Pers pada masa Penjajahan Belanda dan Jepang
1. Zaman Belanda
Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yang isinya memuat berita- isu resmi pemerintahan, isu lelang dan isu kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya Soerabajash Advertentiebland terbit pada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland.
Di semarang terbit Semarangsche Advertentiebland dan Semarangsche Courant. Di Padang surat kabar yang terbit ialah Soematra courant, Padang Handeslsbland dan Bentara Melajoe. Di Makassar (Ujung Pandang) terbit Celebe Courant dan Makassaarch Handelsbland. Surat- surat kabar yang terbit pada masa ini tidak mempunyai arti secara politis, alasannya ialah lebih merupakan surat kabar periklanan. Tirasnya tidak lebih dari 1000-1200 eksemplar setiap kali terbit. Semua penerbit terkena peraturan, setiap penerbitan dihentikan diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.
Pada tahun 1885 di seluruh tempat yang dikuasai Belanda terdapat 16 surat kabar berbahasa Belanda, dan 12 surat kabar berbahasa melayu diantaranya ialah Bintang Barat, Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang Djohar, Selompret Melayudan Tjahaja Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan Surat kabar berbahasa jawa Bromartani yang terbit di Solo
2. Zaman Jepang
Ketika Jepang tiba ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan bersama-sama ialah biar pemerintah Jepang sanggup memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar. Kantor isu Antara pun diambil alih dan diteruskan oleh kantor isu Yashima dan selanjutnya berada dibawah sentra pemberitaan Jepang, yakni Domei.
Wartawan-wartawan Indonesia pada dikala itu hanya bekerja sebagai pegawai, sedangkan yang diberi imbas serta kedudukan ialah wartawan yang sengaja didatangkan dari Jepang. Pada masa itu surat kabar hanya bersifat propaganda dan memuji-muji pemerintah dan tentara Jepang.
Peranan pers
Peranan pers sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999, dan berikut ini ialah point point wacana peranan pers :
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi
- Menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi aturan dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Demikianlah artikel wacana pembahasan Pengertian Pers dan Fungsi Pers, semoga bermanfaat bagi kita semua. sekian dan terimakasih.
No comments:
Post a Comment