Secara harfiah Firma yaitu Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dalam bentuk sebuah komplotan bisnis untuk menjalankan perjuangan antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama untuk mendapat profit.
Secara Umum, pengertian firma menurut para jago menyampaikan bahwa pengertian firma adalah suatu tubuh perjuangan yang merupakan komplotan dua orang atau lebih yang bertanggung jawab atas jalannya usaha. Mekanisme kerja antara sekutu, permodalan, pembagian laba, dan sebagainya diatur berdasarkan sertifikat perjanjian. Sebagian besar firma yang ada di Indonesia menggunakan nama dari salah seorang anggota yang bersangkutan. Tiap-tiap sekutu bertanggung jawab penuh atas utang-piutang perusahaan sampai dengan kekayaan pribadi yang dimiliki..
Persekutuan Firma yaitu kaitan atau hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu bersangkutan.
Pengertian Firma berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa “Perseroan Firma yaitu tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama.”
Firma (Fa) yaitu suatu komplotan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan tubuh perjuangan dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari komplotan tersebut. Dalam mendirikan firma mempunyai anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam sertifikat pendirian Firma. Apabila gulung tikar semua anggota harus bertanggung jawab hingga harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.
Modal firma berasal dari kekayaan pribadi anggota pendiri, serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian.
Ciri-Ciri Firma (Fa)
Seperti halnya komplotan yang lain, firma juga mempunyai sifat atau ciri-ciri. Adapun ciri-ciri firma antara lain :
Unsur-Unsur Firma (Fa)
Adapun komplotan perdata yaitu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada komplotan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan (Pasal 1618 KUHPer). Berdasarkan definisi tersebut, sanggup dinyatakan bahwa komplotan itu disebut Firma apabila mengandung unsur-unsur pokok berikut ini :
Dari pengertian Firma berdasarkan Pasal 16 UU Hukum Dagang, sanggup di simpulakan bahwa, Firma merupakan komplotan perdata dan termasuk bab dalam perusahaan serta dijalankan atas satu nama bersama. Hal ini didukung dengan isi Pasal 1618–1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menjelaskan Persekutuan perdata diberlakukan terhadap perseroan Firma sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Adapun pengertian Persekutuan Perdata berdasarkan Kamus aturan ialah “Persetujuan kerjasama antara beberapa orang untuk mencari keuntungan tanpa bentuk tubuh aturan terhadap pihak ketiga masing-masing menanggung sendiri-sendiri perbuatannya kedalam mereka memperhitungkan keuntungan rugi yang dibaginya berdasarkan perjanjian persekutuan”. (Pasal 1618 KUHPdt)
Menurut Johanes Ibrahim, suatu Maatschap (persekutuan perdata) khusus menyerupai yang ditetapkan oleh Pasal 1623 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sanggup melaksanakan perbuatan perusahaan.Oleh lantaran itu, Firma tidak sanggup dikatakan sebagai tubuh perjuangan yang mempunyai ciri-ciri sebagai tubuh hukum. Karena apabila meninjau pandangan Subekti yang menjelaskan bahwa, Badan Hukum pada pokoknya yaitu suatu tubuh atau perkumpulan yang sanggup mempunyai hak-hak dan melaksanakan perbuatan menyerupai seorang manusia, serta mempunyai kekayaan sendiri, dan sanggup digugat atau mengguggat di depan hakim.
Menurut Mollengraff Firma yaitu suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga
Firma yaitu perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer - Wery.
Slagter memperlihatkan defenisi bahwa Firma yaitu suatu perjanjiann yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, supaya memperoleh keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.
Dari pengertian di atas sanggup di ambil kesimpulan, firma yaitu komplotan antara dua orang atau lebih untuk menjalan perusahaan yang di buat dengan nama bersama.
Firma juga sanggup dikatakan sebagai komplotan perdata. Persekutuan perdata yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke perusahhan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfatan yang di peroleh alhasil (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga sanggup disimpulkan bahwa firma yaitu sebuah ketentuan husus dari ketentuan yang umum yang mengatur mengenai komplotan perdata.
Persekutuan firma bukan merupakan tubuh aturan lantaran komplotan firma tidak memenuhi syarat untuk menjadi tubuh hukum. Adapun syarat sebuah komplotan disebut tubuh aturan apabila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi dan mendapat mempunyai peraturan resmi atau husus oleh pemerintah. Sedangkan komplotan firma, kekayaan komplotan dengan kekayaan pribadi tidak terpisah dan tidak ada undang-undang husus yang mengatur mengenai firma. Oleh lantaran itu dalam mendirikan komplotan firma tidak ada keharusan untuk mengesahkan sertifikat pendirian oleh menteri kehakiman.
Sifat Firma (Fa)
Sifat dari Persekutuan Firma adalah:
Sumber Hukum :
Persekutuan Firma yaitu kaitan atau hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu bersangkutan.
Pengertian Firma berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa “Perseroan Firma yaitu tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama.”
Firma (Fa) yaitu suatu komplotan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan tubuh perjuangan dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari komplotan tersebut. Dalam mendirikan firma mempunyai anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam sertifikat pendirian Firma. Apabila gulung tikar semua anggota harus bertanggung jawab hingga harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.
Modal firma berasal dari kekayaan pribadi anggota pendiri, serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian.
Ciri-Ciri Firma (Fa)
Seperti halnya komplotan yang lain, firma juga mempunyai sifat atau ciri-ciri. Adapun ciri-ciri firma antara lain :
- Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan;
- Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi;
- Akan berakhir jikalau salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia;
- Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai;
- Perjanjian suatu firma sanggup dilakukan dihadapan notaris;
- Dalam acara perjuangan selalu menggunakan nama bersama;
- Setiap anggota sanggup melaksanakan perjanjian dengan pihak lain;
- Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas;
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi;
- Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin;
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota gres tanpa seizin anggota yang lainnya;
- Keanggotaan firma menempel dan berlaku seumur hidup;
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma; dan
- Mudah memperoleh kredit usaha
Unsur-Unsur Firma (Fa)
Adapun komplotan perdata yaitu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada komplotan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan (Pasal 1618 KUHPer). Berdasarkan definisi tersebut, sanggup dinyatakan bahwa komplotan itu disebut Firma apabila mengandung unsur-unsur pokok berikut ini :
- Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUHPer);
- Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD);
- Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD); dan
- Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)
Dari pengertian Firma berdasarkan Pasal 16 UU Hukum Dagang, sanggup di simpulakan bahwa, Firma merupakan komplotan perdata dan termasuk bab dalam perusahaan serta dijalankan atas satu nama bersama. Hal ini didukung dengan isi Pasal 1618–1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menjelaskan Persekutuan perdata diberlakukan terhadap perseroan Firma sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Adapun pengertian Persekutuan Perdata berdasarkan Kamus aturan ialah “Persetujuan kerjasama antara beberapa orang untuk mencari keuntungan tanpa bentuk tubuh aturan terhadap pihak ketiga masing-masing menanggung sendiri-sendiri perbuatannya kedalam mereka memperhitungkan keuntungan rugi yang dibaginya berdasarkan perjanjian persekutuan”. (Pasal 1618 KUHPdt)
Menurut Johanes Ibrahim, suatu Maatschap (persekutuan perdata) khusus menyerupai yang ditetapkan oleh Pasal 1623 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sanggup melaksanakan perbuatan perusahaan.Oleh lantaran itu, Firma tidak sanggup dikatakan sebagai tubuh perjuangan yang mempunyai ciri-ciri sebagai tubuh hukum. Karena apabila meninjau pandangan Subekti yang menjelaskan bahwa, Badan Hukum pada pokoknya yaitu suatu tubuh atau perkumpulan yang sanggup mempunyai hak-hak dan melaksanakan perbuatan menyerupai seorang manusia, serta mempunyai kekayaan sendiri, dan sanggup digugat atau mengguggat di depan hakim.
Menurut Mollengraff Firma yaitu suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga
Firma yaitu perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer - Wery.
Slagter memperlihatkan defenisi bahwa Firma yaitu suatu perjanjiann yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, supaya memperoleh keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.
Dari pengertian di atas sanggup di ambil kesimpulan, firma yaitu komplotan antara dua orang atau lebih untuk menjalan perusahaan yang di buat dengan nama bersama.
Firma juga sanggup dikatakan sebagai komplotan perdata. Persekutuan perdata yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke perusahhan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfatan yang di peroleh alhasil (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga sanggup disimpulkan bahwa firma yaitu sebuah ketentuan husus dari ketentuan yang umum yang mengatur mengenai komplotan perdata.
Persekutuan firma bukan merupakan tubuh aturan lantaran komplotan firma tidak memenuhi syarat untuk menjadi tubuh hukum. Adapun syarat sebuah komplotan disebut tubuh aturan apabila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi dan mendapat mempunyai peraturan resmi atau husus oleh pemerintah. Sedangkan komplotan firma, kekayaan komplotan dengan kekayaan pribadi tidak terpisah dan tidak ada undang-undang husus yang mengatur mengenai firma. Oleh lantaran itu dalam mendirikan komplotan firma tidak ada keharusan untuk mengesahkan sertifikat pendirian oleh menteri kehakiman.
Sifat Firma (Fa)
Sifat dari Persekutuan Firma adalah:
- Keagenan atau perwakilan bersama;
- Umur terbatas;
- Tanggung jawab tak terbatas;
- Pemilikan kepentingan;
- Partisipasi (Keikutsertaan) dalam Persekutuan Firma;
- Bentuk firma ini telah dipakai baik untuk acara perjuangan berskala besar maupun kecil;
- Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi;
- Masing-masing sekutu menjadi biro atau wakil dari komplotan firma untuk tujuan usahanya
- Pembubaran komplotan firma akan tercipta jikalau terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal;
- Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya;
- Harta benda yang diinvestasikan dalam komplotan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu; dan
- Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian keuntungan komplotan firma.
Sumber Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
- Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
Keunggulan atau kebaikan bentuk firma, antara lain sebagai berikut.
1. Prosedur pendirian mudah
2. Kemampuan keuangan lebih besar.
3. Keputusan lebih baik lantaran dirundingkan antarsesama anggota firma.
4. Status aturan jelas.
5. Pembagian kerja berdasarkan kecakapan anggota masing-masing.
Kekurangan atau keburukan bentuk firma, antara lain sebagai berikut.
1. Tanggung jawab tidak terbatas
2. Kelangsungan perjuangan tidak terjamin.
3. Jika seorang anggota berbuat salah, yang lain ikut menanggung kerugian.
4. Sering timbul ketegangan antar anggota firma lantaran mereka sama-sama menjadi pemimpin.
Pustaka :
Ibrahim, Johannes. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006
Sopandi, Eddi. Bebrapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003
/search?q=badan-hukum
/search?q=badan-hukum
Widjaja, Gunawan. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana, 2006
Neni Sri Imaniyati. Hukum Bisnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta: 2009
No comments:
Post a Comment