Wednesday, January 30, 2019

Pengertian Umum Norma, Macam-Macam Norma Sosial Serta Ciri Dan Pola Norma Sosial


Kata norma berasal dari bahasa Belanda "norm" yang berarti pokok kaidah, patokan atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laris dalam lingkungan masyarakatnya, contohnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang beropini bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya yakni kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat.
Secara umum, Pengertian norma yakni pedoman sikap untuk melangsungkan kehidupan gotong royong dalam suatu kelompok masyarakat. Norma sanggup juga diartikan sebagai petunjuk atua patokan sikap yang dibenarkan dan pantas dilakukan ketika menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai dengan norma sosial yakni jikalau norma sosial terdapat hukuman sosial(penghargaan maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma. 
Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku semenjak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibuat secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar sikap yang pantas atau wajar. 

Pengertian Norma Sosial Menurut Pengertian Para Ahli 

Pengertian norma banyak diutarakan oleh beberapa para andal mengenai definisi pengertian norma. Macam-macam pengertian norma berdasarkan para andal yakni sebagai berikut...
  • John J. Macionis: Menurutnya norma yakni aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu sikap anggota-anggotanya
  • Robert Mz. Lawang: Pengertian norma berdasarkan Robert Mz. Lawang yakni citra mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
  • Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma yakni perintah yang tidak personal dan anonim 
  • Soerjono Soekano: Pengertian norma berdasarkan soerjono soekanto yakni suatu perangkat biar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik. 
  • Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma berdasarkan Isworo Hadi Wiyono bahwa norma yakni peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 
  • Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma yakni prinsip atau aturan kasatmata yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat. 
Macam-macam Norma
  • Norma Agama, yaitu bersifat mutlak dan tidak sanggup ditawar. Norma agama ditentukan oleh tiap-tiap agama dan kepercayaan. Pelanggaran terhadap norma agama dikatakan sebagai dosa dan hukumannya neraka.
  • Norma Kesusilaan merupakan yang paling halus, dimana dibuat untuk menghargai harkat dan martabat seseorang. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.
  • Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laris wajar. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.
  • Norma Kebiasaan ialah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar maupun tidak. Perilaku ini dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.
  • Norma Hukum yakni aturan sosial dimana dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, pemerintah, sehingga hukuman pelanggaran ini tegas dan jelas.

Klasifikasi Norma Sosial atau Macam-Macam Norma Sosial

Norma diklasifikasikan atau dikelompokkan dalam beberapa macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya. Macam-macam penjabaran norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya 

a. Norma Agama
Norma agama yakni peraturan sosial bersifat mutlak lantaran berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari fatwa agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama
  • Melakukan sembahyang kepada tuhan
  • Mengaji 
  • Melaksankan sholat sempurna waktu 
  • Melasanakan segala perintah agama
  • Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan yakni peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang sanggup membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari hukuman yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
  • dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi 
  • Menghormati orang lain terutama orang tua
  • Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
  • Tidak menfitnah orang lain
  • Selalu menolong orang lain 
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan yakni peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laris masuk akal dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
  • Tidak meludah disembarang tempat
  • Memberi atau mendapatkan kuliner dengan tangan kanan
  • Jangan makan sambil berbicara 
  • Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan yakni sekumpulan peraturan sosial yang dibuat secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan sikap secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa hukuman celaan, kritik dan pengucilan
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
  • Membawa buah tangan ketika pulang dari suatu tempat
  • Mencuci tangan sebelum makan 
  • Membaca doa sebelum melaksanakan sesuatu
  • Menggosok gigi sehabis makan 
  • Mandi dengan teratur
e. Norma Hukum
Norma aturan yakni aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, menyerupai pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma aturan akan mendapatkan hukuman yag berupa denda atau eksekusi fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum
  • Kewajiban membayar pajak
  • Dilarang menerobos lampu merah
  • Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
  • Dilarang mengganggu ketertiban umum
  • Tidak terlamat masuk sekolah

2. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya

a. Cara (usage)
Cara yakni suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma mempunyai daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan eksekusi atau hukuman yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya. 
Contoh Cara (Usage) 
  • Cara makan yang masuk akal dan baik bagi beberapa orang yakni tidak mengeluarkan bunyi ketika mengunyah makanan. Akan tetapi di daerah tertentu, bersendawa pada simpulan makan merupakan tanda atau verbal rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma. 
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adlaah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan terang yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. 
Contoh Kebiasaan (Foklways) 
  • Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau menggunakan baju anggun di waktu pesat. atau lazimnya anak pria berambut pendek dan anak wanita berambut panjang. 
c. Tata Kelakuan (mores) 
Tata kelakuan yakni sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok insan secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan yakni untuk menciptakan seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut
Contoh Tata Kelakuan (Mores)
  • Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat. 
d. Adat Istiadat
Adat istiadat yakni kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi berpengaruh terhadap masyarakat yang memilikinya. 
Contoh Adat Istiadat 
  • Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
  • Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional
e. Hukum 
Hukum yakni serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan hukuman yang beragam. 
Contoh Hukum 
  • Mematuhi rambu-rambu kemudian lintas
  • Dilarang mencuri

3. Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya

a. Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adlaah patokan yang dirumuskan secara tidak terang dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan mempunyai kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi
Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)
  • Aturan moral istiadat 
  • Aturan dalam keluarga
  • Pantanga-pantanga dalam lingkungan masyarakat
b. Norma Resmi (Formal) 
Norma resmi adlaah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan terang dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu tubuh aturan yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
  • UUD 1945
  • Perpu
  • Surat Keputusan 
  • Keputusan Presiden
  • Perda

Fungsi Norma
Norma berfungsi  sebagai suatu pedoman orientasi kehidupan warga masyarakat dalam proses sosialisasi yaitu suatu proses seseorang individu dalam masyarakat mencar ilmu banyak sekali hal yang dibutuhkan dalam hidupnya. Norma yang telah dipelajari setiap warga masyarakat dalam proses sosialiasasi memilih bagaimana tingkah laris dari individu pendukung nilai tersebut. Sebagai contoh, di Negara kita di Indonesia, kita selalu hormat dan "tabe" kepada orang yang lebih bau tanah khususnya kepada orangtua kita dan guru kita. Artinya, nilai  tentang kesopanan tertanam dalam warga Indonesia. Apabila ada anak yang melanggar norma tersebut, atau tidak menganut nilai nilai kesopanan yang diharapkan, maka akan mendapatkan pengucilan sosial.
Fungsi norma sosial oleh para sosiologi dikatakan bahwa berperan dalam pembentukan aba-aba kode. Kode aba-aba tersebut merupakan aturan-aturan yang mempunyai hukuman atau eksekusi bagi yang melanggar. Menurut Hassan Shadily (1993) terdapat 3 aba-aba sosial yaitu aba-aba etik (ethical code), aba-aba moral (moral code) dan terakhir aba-aba agama (religion code).
Selain diatas, masih ada beberapa fungsi norma sosial yaitu:
  • Sebagai pedoman atau patokan sikap dan perbuatan dalam masyarakat
  • Sebagai wujud kasatmata dari nilai nilai yang dikandung oleh masyarakat
  • Sebagai standar atau skala ukur banyak sekali jenis tingkah laris yang ada dalam suatu masyarakat
Selain itu, ditambahkan oleh Hanneman Samuel dalam bukunya Nilai dan Norma (2004) bahwa salah satu fungsi norma sosial yakni kelengkapan kehidupan bersama dalam masyarakat. Dan Joseph Fletcher (Situation Ethics, 1966) menyampaikan bahwa fungsi norma norma yakni menunjukan jalan yang terbaik (give the best way). Ditambahkannya bahwa ada norma norma yang hanya mempunyai fungsi tersebut dan adapun yang mempunyai fungsi yang lebih banyak lagi.
Dalam buku persiapan ujian nasioanal dijelaskan bahwa fungsi norma sosial adalah
  • Memberikan batasan yang berupa perintah ataupun larangan dalam bertindak dan berperilaku
  • Memaksa individu untuk menyesuaikan diri dan menyesuaikan diri dengan norma norma yang ada dalam masyarakat dan menyerap nilai nilai yang diharapkan
  • Menjaga kebersamaan dan solidaritas antara anggota masyarakat
  • Menjaga ketertiban dan keteraturan dalam Masyarakat
  • Menjaga kelestarian lingkungan sekitar
Fungsi dan Peranan Norma Sosial
Norma mempunyai beberapa fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut..
  • Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
  • Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
  • Wujud kasatmata terhadap nilai-nilai di masyarakat
  • Mengikat seluruh warga masyarkat, lantaran disertai dengan hukuman dan aturan tegas bagi yang melanggar
  • Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laris suatu masyarkat

Ciri-Ciri Norma Sosial

Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut :
  • Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
  • Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan sikap seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibuat dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
  • Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
  • Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan sikap anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh lantaran itu, norma didukung dan ditaati bersama. 
  • Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu biar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma. 
Demikianlah Artikel sederhana mengenai Pengertian Norma, Macam-Macam Norma serta Ciri-Ciri dan Contoh-Contohnya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Pustaka:
Idianto Muin. 2013. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X. Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga. Hal: 108-114
Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.
Sosiologi 1: Suatu kajian Kehidupan Masyarakat (2007) untuk Sekolah Menengan Atas kelas  X oleh Taufiq Rahman dkk., Penerbit Yudhistira.
Pengambilan keputusan etis dan faktor di dalamnya oleh Malcolm brownlee (2006) oleh Penerbit Gunung Mulia di Jakarta
Etika & aturan oleh E.Sumaryono (2002) oleh Penerbit Kanisius di Jakarta
Rahardjo, Budi, dkk. 2011. Buku Ajar Sosiologi Kelas X Semester Ganjil. Solo: CV. Trijaya Utama.
Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

No comments:

Post a Comment