Wednesday, December 4, 2019

Isi Piagam Jakarta Atau Jakarta Charter

Isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter - Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan sebuah teks tertulis yang berisi rumusan aturan dasar dari Negara Republik Indonesia. Salah satu tokoh proklamasi Nasional tahun 1945 berjulukan Muhammad Yamin telah menawarkan nama Piagam Jakarta ini. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia sembilan telah berhasil merumuskan Piagam Jakarta dirumah Ir. Soekarno. Bahkan Jakarta Charter tersebut telah mendapat persetujuan dari BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 10 hingga 16 Juli 1945. Dalam merumuskan isi Piagam Jakarta ini telah mengalami proses yang alot lantaran menyangkutkan dua kelompok yang sangat kuat di bangsa yaitu kelompok kebangsaan atau nasionalis dan kelompok Islam.

Panitia sembilan tersebut merupakan organisasi yang telah dibuat oleh BPUPKI. Piagam Jakarta atau Jakarta Charter juga berisi perihal rumusan sila Pancasila dan menjadi asal mula dari lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian apa saja isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter ini? Kali ini saya akan menjelaskan lebih detail mengenai isi Piagam Jakarta atau isi Jakarta Charter. Untuk ebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.


Isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter

Isi Piagam Jakarta tertulis memakai ejaan Republik serta telah ditandatangani oleh sembilan anggota panitia sembilan yaitu Ir. Soekarno, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Mohammad Hatta, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan Ahmad Subardjo. Untuk lima anggota panitia sembilan sebagai wakil dari kaum nasionalis dan empat anggota panitia sembilan lainnya mewakili Islam. Dibawah ini terdapat isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Baca juga : 20 Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Piagam Jakarta
Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa, dan oleh lantaran itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. 
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh impian luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
Panitia Sembilan
Haji Soekarno
Haji Achmad Soebardjo
Haji Abdul Kahar Muzakkir
Alex Andries Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Haji Mohammad Hatta
Haji Abudul Wahid Hasyim
Haji Agus Salim
Haji Mohammad Yamin
Di bawah ini terdapat naskah orisinil dari isi Piagam Jakarta. Berikut gambarnya:
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan sebuah teks tertulis yang berisi rumusan huk Isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter
Baca juga : Pengertian Ideologi Secara Umum dan Menurut Ahli
Berdasarkan naskah isi Piagam Jakarta di atas, sanggup kita temukan lima butir yang nantinya akan menjadi Pancasila. Berikut ke lima butir tersebut :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian sesudah merumuskan isi Piagam Jakarta ini, BPUPKI mendaulat Piagam Jakarta sebagai Muqaddimah atau preamble pada sidangnya yang ke dua. Sidang ini membahas perihal susunan Undang-Undang Dasar atau Undang Undang Dasar. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh PPKI dan mengalami beberapa perubahan. Kata Muqaddimah atau preamble di ubah menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar dan butir pertama juga diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan yang dilakukan atas undangan A. A. Maramis. Kemudian dikonsultasikan kepada Ki Bagus Hadikusumo, Teuku Muhammad Hassan, dan Kasman Singodimedjo. Baru sesudah itu dilakukan oleh Drs. Mohammad Hatta.

Inilah isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang sanggup saya jelaskan. Semoga artikel ini sanggup menambah ilmu anda. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment