Saturday, October 5, 2019

Pajak Pertambahan Nilai | Ppn

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat PPN ialah pungutan yang dikenakan kepada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau tubuh usaha.


 Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat PPN ialah pungutan yang dikenakan kepada setiap t Pajak Pertambahan Nilai | PPN

PPN disebut sebagai pajak tidak pribadi dikarenakan secara tidak pribadi dikenakan kepada konsumen.Melalui prosedur pemungutan pajak. Lalu pajak disetor oleh penjual barang atau jasa.

Transaksi penyerahannya dapat berbentuk transaksi jual beli, sewa menyewa atau pemanfaatan jasa.

Nilai pajak pertambahan nilai ditambahkan didalam harga pokok barang atau jasa yang ditransaksikan (diperjualbelikan).

Dengan begitu. Yang menanggung pajak: konsumen. Para pemakai produk. Bisa konsumen perorangan. Bisa konsumen tubuh usaha.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Tidak semua transaksi dikenai pajak pertambahan nilai. Hanya yang berupa objek PPN saja.

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak ialah barang yang berwujud yang aturan atau sifatnya dapat berupa barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pada dasarnya seluruh barang ialah barang kena pajak kecuali barang yang diatur secara lain oleh undang undang yang berlaku.

Contoh barang bergerak dan tidak bergerak semial mobil, rumah dan lain lain dan barang yang tidak berwujud seperti, hak cipta, hak paten, brand dagang dan yang lainnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak merupakan acara pelayanan yang didasarkan pada suatu perikatan atau perbuatan aturan yang dapat menjadikan suatu kemudahan atau kemudahan ataupun hak tersedia untuk di pakei.

Jasa Kena Pajak juga termasuk jasa yang dijalankan dalam menghasilkan suatu barang alasannya ialah usul atau pesanan dengan materi serta atas petunjuk dari si pemesan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Misalnya jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa sewa ruangan, dan lain lain..

Pemungutan, dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai ialah suatu kewajiban dari Pedagang atau Produsen yang nantinya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak atau yang famliar dengan abreviasi PKP.

Pengusaha Kena Pajak ini ialah pengusaha yang menjalankan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak

No comments:

Post a Comment