Saturday, October 5, 2019

Pajak Kendaraan Bermotor

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor | PKB

Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa dikenal dengan PKB merupakan pajak terhadap kepemilikan ataupun penguasaan kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda dua atau lebih dan beserta gandengannya yang dipergunakan pada seluruh jenis jalan darat serta digerakkan oleh peralatan tehnik yang berupa motor atau peralatan yang lain yang berfungsi merubah sumber daya energi menjadi sebuah tenaga gerak pada kendaraan bermotor yg bersangkutan, termasuk juga alat alat besar yang sanggup bergerak.
atau yang biasa dikenal dengan PKB merupakan  Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor yaitu terdiri sebagai berikut :
  1. UU No 34 Th 2000 yang yaitu perubahan Undang undang No 18 Th 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Pemerintah atau PP No 65 Th 2001 mengenai Pajak Daerah
  3. Perda Provinsi yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini sanggup menyatu, yaitu satu Perda untuk PKB namun juga sanggup dibentuk terpisah semisal Perda wacana Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Peraturan Mendagri No 02 tahun 2006 mengenai Perhitungan Dasar Pengnenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Th 2006
  5. Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sebuah aturan pelaksanaan Perda wacana Pajak Kendaraan Bermotor pada tiap provinsi yang dimaksud.

Objek dan Wajib Pajak PKB

1. Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Objek PKB yaitu penguasaan atau kepemilikan atas kendaraan bermotor yang dipergunakan pada semua jenis jalan darat ibarat pada kawasan:
  • Pelabuhan
  • Bandar Udara (bandara)
  • Perkebunan
  • Kehutanan
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Perdagangan
  • Industri
  • Sarana olah raga dan rekreasi

2. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Wajib Pajak PKB yaitu tubuh atau orang eksklusif yang mempunyai kendaraan bermotor.

Apabila wajib pajak berupa badan, maka kewajiban pajaknya diwakili oleh kuasa aturan atau pengurus tubuh tersebut.
Kaprikornus dengan begitu, Subjek Pajak dalam PKB sama dengan Wajib Pajak, yaitu tubuh atau orang eksklusif yang mempunyai atau menguasai suatu kendaraan bermotor

Masa Pajak 

Pajak yang terhutang yaitu Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak pada suatu saat, pada masa pajak berdasarkan ketentuan Perda mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat

Pada Pajak Kendaraan Bermotor, pajak terutang akan dikenakan untuk masa pajak dua belas (12) bulan berturut turut yang terhitung dari ketika pendafataran kendaraan bermotor.

Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yaitu atu kesatuan dengan pengurusan manajemen kendaraan bermotor yang lain.

Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang terhutang dipungut diwilayah provinsi tempat dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar.
Hal ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) yang terbatas hanya kendaraan bermotor yang telah terdaftar dalam ruang lingkup wilayah admisnitrasi provinsi tersebut.

Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor

Penetapan Pajak dan Ketetapan Pajak

Berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP), maka gubernur ataupun pejabat yang telah ditunjuk oleh gubernur memutuskan Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Bentuk, isi, kwalitas dan ukuran SKPD ini telah ditetapkan oleh menteri dalam negeri.

Dalam rentang waktu 5 tahun sesudah ketika terhutangnya pajak, Gubernur sanggup menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Daerah, dan SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil).

Surat Tagihan Pajak Daerah | STPD

Gubernur sanggup menerbitkan STPD apabila Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun berjalan kurang atau tidak berjalan.

Hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan dalam pembayaran dikarenakan salah tulis dan Wajib Pajak akan dikenakan hukuman administratif yang berupa denda atau bunga.

Selain ketentuan tersebut, Gubernur juga sanggup menerbitkan STPD bila kewajiban pembayaran atas pajak terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilaksanakan atau tidak sepenuhnya dijalankan oleh Wajib Pajak.

Dengan demikian, Surat Tagihan Pajak Daerah juga sanggup dipergunakan untuk menagih SKPDKB atau SKPDKBT yang kurang atau tidak dibayar oleh Wajib Pajak hingga dengan jatuh tempo pembayarn pajak.

Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor harus dibayar atau dilunasi sekaligus dimuka untuk masa waktu 12 bulan.
Pajak Kendaraan Bermotor dilunasi paling lambat 1 bulan (30 hari) semenjak SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yang menjadikan jumlah pajak yang harus dibayarkan bertambah diterbitkan.

Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor dilaksanakan ke kas daerah bank ataupun tempat lain yang telah ditunjuk oleh Gubernur dengan memakai Surat Setoran Pajak Daerah.

Wajib Pajak yang membayar diberikan tanda bukti pembayaran atau pelunasan pajak dan Penning. Wajib Pajak yang telat membayar pajak akdan dikenakan sanksi, yaitu:
  1. Keterlambatan Pembayaran yang melebihi jatuh tempo dikenakan hukuman manajemen yang berupa denda yang besarnya 25 % dari pokok pajaknya.
  2. Keterlambatan pembayaran yang melebihi 15 hari dienakan hukuman manajemen yang besarnya 2 % sebulan yang dihitung dari pajak yang terlambat dibayar atau kurang bayar untuk jangka waktu tempo paling usang 2 tahun atau 24 bulan terhitung semenjak ketika terhutangnya pajak.

Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila Pajak yang terhutang tidak dilunasi atau dibayar sesudah jatuh tempo, pejabat pajak yang ditunjuk oleh gubernur akan melaksankan tindakan penagihan pajak yang dilakukan kepada pajak terhutang dalam SKPD, SKPDKBT, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan, Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yang sanggup menjadikan pajak yang harus dibayarkan bertambah.

Dasar Perhitungan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

Cara menghitung Besarnya Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang dilakukan dengan mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Rumus penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor umumya:

Pajak Terutang = Tarif Pajak  x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak  x (NJKB x Bobot)


Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor berlaku sama di tiap Provinsi yang memungut Pajak kendaraan Bermotor.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Perda Provinsi. Menurut PP No. 65 Th 2001 Pasal 5 menyebutkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor dibagi kedalam 3 kelompok yang sesuai degan jenis kepemilikan kendaraan bermotor :
  • 1,5 Persen untuk kendaraa bermotor yang bukan untuk umum
  • 1 Persen untuk kendaraan bemotor untuk umum, yaitu kendaraan bermotor yang dipakai oleh umum yang dipungut bayaran
  • 0,5 persen untuk kendaraan bermotor alat alat besar dan alat berat

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | BBNKB

Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan kepada UU No 18 Tahun 1997 wacana Pajak Daeran dan Retribusi Daerah yang kini telah diganti dengan Undang Undang Nomer 34 Tahun 2000 dan PP Nomer 65 Tahun 2001 wacana Pajak Daerah.

Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu penyerahan kendaraan bemotor.

Penguasaan kendaraa bermotor yang lebih dari Dua Belas (12) Bulan dianggap sebagai penyerahan kecuali penguasaan kendaraan bermotor dikarenakan atas perjanjian sewa beli.

Dasar Pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang dipergunakan didalam ketentuan pajak kendaraan bermotor

Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penentuannya didasarkan pada tingkat penyerahan Objek Pajak yang terjadi serta jenis kendaraan yang diserahkan.

Tarif BBNKB terhadap peneyrahan pertama telah ditetapkan sebagai berikut :
  • 10 Persen : Kendaraan bermotor bukan untuk umum
  • 10 Persen : Kendaraan bermtor untuk umum
  • 03 Persen : Kendraan bemrotor alat besar dan alat berat
Tarif BBNKB terhadap penyerahan kedua serta selanjutnya telah ditetapkan sebesar berikut :
  • 01 Persen : Kendaraan bermotor bukan untuk umum
  • 01 Persen : Kendaraan bermotor untuk umum
  • 0,3 Persen: Kendaraan alat besar dan alat berat
Tarif BBNKB terhadap peneyrakan dikarenakan warisan telah ditetapkan sebesar berikut :
  • 0,1 Persen untuk kendaraan bermotor bukan untuk umum
  • 0,1 Persen untuk kendaraan bermotor untuk umum
  • 0,3 Persen untuk kendaraan alat besar dan alat berat

Keberatan, Banding dan Penghapusan

Keberatan

Keberatan terjadi apabila Wajib Pajak Kendaraan Bermotor tidak puas terhadap penetapan pajak yang dilakukan Gubernur sanggup mengajukan keberatan terhadap isi atau materi dari ketetapan dengan menciptakan perhitungan jumlah pajak yang seharusnya dibayar berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Gubernur akan memutuskan keputusan terhadap pengajuan keberatan yang diajukan tersebut

Banding

Keputusan keberatan yang dilakukan oleh Gubernur disampikan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk dijalankan.

Pengajuan permohonan banding tidak sanggup menunda kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan pelaksanaan penagihan pajak kendaraan bemotor

Penghapusan

BErdasarkan pada permohonan Wajib Pajak, Gubernur sanggup memberi pengurangan, dispensasi serta pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

Sanksi

Keterlambatan dalam menjalankan registrasi yang melebihi waktu yang sudah tetepakan akan dikenakan denda yang berupa kenaikan yang besarnya 25 persen dari Pokok Pajak dan ditambah dengan Sanksi Administrasi yang berupa bunga yang besarnya 2 Persen perbulan dan dihitung dari pajak yang telat bayar atau yang kurang dalam jangka waktu paling usang 2 tahun terhitung semenjak terhutangnya pajak

Ketentuan Pidana

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang sengaja atau sebab alpa tidak memberikan SPTPD ataupun tidak mengisi dengan benar dan lengkap maupun menawarkan keterangan yang tidak benar yang sanggup merugikan daerah sanggup dipidana dengan eksekusi penjara atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindak pidana pada bidang perpajakan daerah tidak dituntut sesudah melebihi jangka waktu sepuluh (10) tahun terhitung semenjak terhutangnya pajak ataupun berakhirnya masa pajak atau berakhirnya penggalan tahun pajak yang bersangkutan.


No comments:

Post a Comment