Monday, October 28, 2019

Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri Dan Unsurnya Lengkap

Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri dan Unsurnya Lengkap - Negara aialah tubuh tertinggi atau organisasi yang mempunyai wewenang dalam mengatur hal hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas. Sebuah negara tersebut juga mempunyai kewajiban dalam mencerdaskan, menyejahterakan dan melindungi kehidupan yang ada di dalam bangsanya sendri. Seperti halnya negara Indonesia. Negara ini menganut sistem negara hukum, dimana didalamnya terdapat ciri ciri negara aturan dan unsur negara aturan yang ada. Lalu apa pengertian negara aturan itu? Istilah negara aturan tersebut bukan hanya sebagai semboyan atau sebutan saja, melainkan mempunyai makna yang dalam bagi sebuah negara.
Negara aialah tubuh tertinggi atau organisasi yang mempunyai wewenang dalam mengatur hal h Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri dan Unsurnya Lengkap
Negara Indonesia telah menyatakan bahwa negaranya termasuk negara aturan dan bahkan sudah tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 selaku konstitusi negara. Pernyataan tersebut telah tertulis dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dengan bunyi,"Negara Indonesia ialah negara hukum". Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan wacana pengertian negara hukum, ciri ciri negara aturan dan unsur negara aturan lengkap. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.

Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri dan Unsurnya Lengkap

Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan wacana pengertian negara aturan terlebih dahulu. Setelah itu membahas wacana ciri ciri negara aturan dan diakhiri dengan unsur negara hukum. Berikut klarifikasi selengkapnya:
Baca juga : Pengertian dan Macam Macam Teori Kedaulatan Lengkap

Pengertian Negara Hukum

Pengertian negara aturan ialah negara yang menganut aturan aturan dasar aturan yang telah ada dalam melaksanakan sebuah tindakan. Negara tersebut bertugas untuk melaksanakan tindakannya sesuai dengan peraturan aturan yang berlaku serta harus ditaati oleh setiap warga negaranya. Sejak era ke 19 sudah terdapat negara aturan yang berbentuk formil atau istilah negara aturan dalam arti sempit.

Berdasarkan Anglo Saxon, pengertian negara aturan diterjemahkan sebagai "Rule of Law". Sedangkan berdasarkan para jago aturan Eropa Kontinental menterjemahkan negara aturan sebagai "Rechtsstaat". Dalam sebuah negara aturan terdapat pandangan mengenai adanya keyakinan dalam hal kekuasaan. Namun kekuasaan negara aturan tersebut dilakukan secara bijaksana dan adil. Negara aturan tersebut bersifat wajib ditaati dalam segala hal peraturan maupun alat perlengkapan negara yang telah ditentukan sebelumnya.

Ciri Ciri Negara Hukum

Negara aturan mempunyai ciri ciri khusus yang terdapat didalamnya. Berikut beberapa ciri ciri negara aturan secara umum yaitu:
  • Mendapatkan derma dan akreditasi atas Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Memperoleh sistem peradilan yang tidak memihak dan bebas.
  • Mendapatkan legalitas hukum.
  • Memperoleh legitimasi demokrasi.
  • Memiliki alasan untuk menjadi sebuah negara hukum.
  • Memiliki kepastian hukum.
  • Menuntut adanya nalar budi.
  • Menuntut adanya perlakuan yang sama.
Selain ciri ciri diatas, adapula ciri ciri negara aturan berdasarkan beberapa jago hukum. Berikut ciri ciri dari negara aturan berdasarkan pendapat para jago hukum:

Friedrich Julius Stahl
Friedrich Julius Stahl merupakan jago humum Eropa Kontinental. Beliau menterjemahkan negara aturan sebagai Rechtsstaat. Adapun ciri ciri negara aturan berdasarkan Friedrich Julius Stahl yaitu:
  • Menggunakan konsep Trias Politika yaitu membagi dan memisahkan kekuasaan biar sanggup menjamin adanya HAM.
  • Memiliki HAM atau Hak Asasi Manusia.
Baca juga : Ancaman Non Militer Terhadap Integrasi Nasional Lengkap
  • Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang ada,
  • Memiliki peradilan manajemen dalam menuntaskan perselisihan.
Anglo Saxon
Anglo Saxon merupakan jago aturan yang berasal dari klangan Av Dicey. Beliau menterjemahkan negara aturan sebagai Rule of Law. Adapun ciri ciri negara aturan berdasarkan Anglo Saxon yaitu:
  • Memiliki supremasi aturan yang artinya menghukum seseorang yang benar benar melanggar aturan dan tidak diperbolehkan sewenang wenangnya dalam menghukum seseorang.
  • Memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
  • Dalam keputusan pengadilan dan Undang Undang terdapat jaminan HAM.
Komisi Para Juris
Dalam konferensi Bangkok pada tahun 1965, komisi para juris tergabung dalam International Commission of Jurits. Komisi tersebut menyebutkan bahwa pemerintahan akan demokratis jikalau aturan hukumnya dinamis. Adapun ciri ciri negara aturan berdasarkan komisi para juris yaitu:
  • Memperoleh derma konstitusional.
  • Memiliki tubuh kehakiman yang tidak memihak dan bebas.
  • Memiliki kebebasan berpendapat.
  • Pelaksanaan pemilu dilakukan secara bebas.
  • Memiliki kebebasan dalam beroposisi dan berorganisasi.
  • Memperoleh pendidikan kewarganegaraan (Civics).
Montesquieu
Montesquieu beropini bahwa negara aturan ialah negara yang terbaik alasannya ialah mengandung beberapa pokok konstitusi. Adapun ciri ciri negara aturan berdasarkan Montesquieu yaitu:
  • Adanya derma HAM.
  • Memiliki ketetapan dalam ketatanegaraan sebuah negara.
  • Memiliki batasan wewenang dan kekuasaan pada setiap organ negara.
Franz Magnis Suseno
Di bawah ini terdapat beberapa ciri ciri negara aturan berdasarkan Franz Magnis Suseno yaitu:
  • Adanya jaminan Hak Asasi Manusia dalam Undang Undang Dasar.
  • Badan atau forum negara harus taat kepada dasar aturan yang telah ditentukan dalam melaksanakan kekuasaannya.
  • Masyarakat sanggup melaporkan tindakan tubuh atau forum negara kepada pengadilan jikalau bertentangan dengan aturan aturan yang ada.
  • Memiliki tubuh kehakiman yang tidak memihak dan bebas.
Mustafa Kamal Pasha
Adapun ciri ciri negara aturan berdasarkan Mustafa Kamal Pasha yaitu:
  • Memiliki derma dan akreditasi HAM.
  • Memiliki peradilan yang tidak memihak dan bebas dari efek kekuasaan orang lain.
  • Memiliki legalitas aturan dalam banyak sekali bentuk.
Baca juga : Jenis Jenis HAM Yang Diatur Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A - 28J
Prof. Sudargo Gautama
Ciri ciri negara aturan berdasarkan Prof. Sudargo Gautama yaitu sebagai berikut:
  • Memiliki asas legalitas.
  • Kekuasaan negara dibatasi kepada perseorangan biar tidak bertindak sewenang wenang.
  • Terdapat pemisahan kekuasaan.

Unsur Unsur Negara Hukum

Selain pengertian negara aturan dan ciri ciri negara aturan di atas, adapula unsur unsur negara aturan yang terkandung didalamnya. Di bawah ini terdapat beberapa unsur umum dalam negara aturan seperti:
  • Memiliki perilaku menghargai terhadap HAM.
  • Terdapat pemisahan dan pembagian kekuasaan biar hak hak yang terdapat didalamnya sanggup terjamin.
  • Menjalankan pemerintangan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  • Adanya peradilan manajemen dalam menuntaskan perselisihan yang terjadi antara pemerintah dengan rakyat.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian negara hukum, ciri ciri negara aturan dan unsur negara aturan lengkap. Negara aturan ialah negara yang menganut aturan aturan dasar aturan yang telah ada dalam melaksanakan sebuah tindakan. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment