Masyarakat yang juga sebagai wajib pajak banyak yang belum mengetahuinya.
Bahkan banyak yang enggan membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan ketidaktahuan wacana bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan nya.
Rumus PBB = 0,5 % x Tarif Tetap x NJOP
Bagaimana cara menghitung dengan rumus diatas ? Sebaiknya baca cara dan ketentuan yang ada terlebih dahulu.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan ialah nilai jugal objek pajak atau yang lebih dikenal dengan NJOP.Yang dimaksud NJOP yaitu harga rata rata yang didapat dari sebuah transaksi jual beli yang wajar.
Apabila tidak ada transaksi jual beli, penentuan NJOP ditetapkan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain yang masih sejenis ataupun nilai perolehan yang gres atau NJOP pengganti.
1. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sama jenis.
Pendekatan ini dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang lain, yang masih sejenis, lokasinya masih berdekatan, mempunyai fungsi yang sama dan sudah diketahui nilai harga jualnya.
2. Nilai perolehan baru
Pendekatan ini dilakukan dengan cara menghitung semua biaya yang telah dikeluarkan dalam mendapat objek pajak tersebut.
Namun, saat evaluasi sedang dilakukan, nilainya harus dikurangi penyusutan yang terjadi yang sesuai dengan kondisi fisik dari objek pajak tersebut.
3. Nilai jual pengganti
Pendekatan ini dihitung menurut pada hasil produksi yang didapat oleh objek pajak tersebut.
Cara menghitung PBB |
Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah kosong saja, maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan.
NJOP-nya ialah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan oleh kantor pajak.
Ada beberapa faktor dalam memilih besaran NJOP :
- Letak
- Pemanfaatan
- Peruntukan
- Kondisi Lingkungan
- Bahan yang dipakai dalam bangunan
- Rekayasa
- Letak
- Kondisi lingkungan
Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan
Sebelumnya pahami istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :
Besarnya NJOTKP diperoleh dari kantor pelayanan pajak dimana kawasan objek pajak tersebut berada.
Besarnya NJKP berupa persantase tertentu terhadap NJOP
Persentase NJKP ditetapkan paling rendah sebesar 20 % dan yang paling tinggi sampai 100 %
Besaran persentase tersebut sudah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
.
Contoh :
NJOP besarnya Rp 1.000.000, persentase NJOP contohnya 20 %.
Maka NJKP sebesar :
20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000
Rumus menghitung PBB : 0,5 persen X Tarif Tetap X NJOP
Tidak sulit bukan ?
Perlu diingat, dalam pembayaran PBB, seorang wajib pajak mempunyai beberapa hak berikut ini :
Jika anda telat dalam membayar PBB, maka anda akan terkena denda sebanyak 2 % perbulan semenjak tanggal jatuh tempo sampai maksimal telat selama 2 tahun atau sekitar 48 %. Lumayan kaann?
PBB | : | Pajak Bumi dan Bangunan | ||
NJOP | : | Nilai Jual Objek Pajak | ||
NJKP | : | Nilai Jual Kena Pajak | ||
NJOTKP | : | Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak |
Besarnya NJOTKP diperoleh dari kantor pelayanan pajak dimana kawasan objek pajak tersebut berada.
Dasar Penghitungan Pajak
Dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan ialah atau nilai jual kena pajak atau disingkat dengan NJKP.Besarnya NJKP berupa persantase tertentu terhadap NJOP
Persentase NJKP ditetapkan paling rendah sebesar 20 % dan yang paling tinggi sampai 100 %
Besaran persentase tersebut sudah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
.
Contoh :
NJOP besarnya Rp 1.000.000, persentase NJOP contohnya 20 %.
Maka NJKP sebesar :
20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000
Rumus menghitung PBB : 0,5 persen X Tarif Tetap X NJOP
(Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)
Contoh sederhana :
Ahmad Sobirin mempunyai rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.
Diketahui harga tanah tersebut ialah 2.000.000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi
Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi
Taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000
Dan kalau Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.
Berapakah Ahmad Sobirin harus membayar PBB nya ?
Contoh sederhana :
Ahmad Sobirin mempunyai rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.
Diketahui harga tanah tersebut ialah 2.000.000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi
Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi
Taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000
Dan kalau Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.
Berapakah Ahmad Sobirin harus membayar PBB nya ?
Catat beberapa data yang ada :
Besaran nilai pajak bumi dan bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000
Tanah | : | 72 | x | 2.000.000 | = | 144.000.000 | |
Bangunan | : | 36 | x | 1.000.000 | = | 36.000.000 | |
Taman | : | 36 | x | 500.000 | = | 18.000.000 |
1. Menghitung Nilai Bangunan
Nilai Bangunan = Bangunan + Taman - NJOPTKP
Bangunan | : | Rp 36.000.000 | ||
Taman | : | Rp 18.000.000 | (+) | |
RP 54.000.000 | ||||
NJOPTKP | : | Rp 10.000.000 | (-) | |
Nilai Bangunan | : | Rp 44.000.000 |
2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai Bangunan | : | Rp 44.000.000 | ||
Nilai Tanah | : | Rp 144.000.000 | (+) | |
NJOP | Rp 188.000.000 |
3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) :Nilai Bangunan | : | 0,50% | x | 20% | x | Rp | 44.000.000 | = | Rp | 44.000 | |
Nilai Tanah | : | 0,50% | x | 20% | x | Rp | 144.000.000 | = | Rp | 144.000 | (+) |
Pajak Bumi dan Bangunan | Rp | 188.000 |
Besaran nilai pajak bumi dan bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000
Tidak sulit bukan ?
Perlu diingat, dalam pembayaran PBB, seorang wajib pajak mempunyai beberapa hak berikut ini :
- Mengajukan keberatan terhadap PBB
- Mengajukan banding kalau keberatan tersebut tidak diterima
- Mengusulkan pengurangan atas pembayaran PBB
- Melakukan Pembetulan Surat Ketetapan (SKP) pajak bumi dan bangunan
Jika anda telat dalam membayar PBB, maka anda akan terkena denda sebanyak 2 % perbulan semenjak tanggal jatuh tempo sampai maksimal telat selama 2 tahun atau sekitar 48 %. Lumayan kaann?
No comments:
Post a Comment