Showing posts sorted by relevance for query pajak-bumi-dan-bangunan-pbb. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pajak-bumi-dan-bangunan-pbb. Sort by date Show all posts

Saturday, October 5, 2019

Pajak Bumi Dan Bangunan | Dasar - Dasar Pbb

Pajak Bumi dan Bangunan - Salah satu jenis pajak properti yakni Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dekat ditelinga sebagai PBB.

Pajak Bumi dan Bangunan yakni jenis pajak yang sifatnya kebendaan, artinya besar kecilnya pajak yang terutang ditentukan oleh kondisi objek pajaknya yaitu bumi dan atau bangunan.

Kondisi subjeknya tidak termasuk dalam penentuan besar kecilnya pajak

 properti yakni Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dekat ditelinga sebagai PBB Pajak Bumi dan Bangunan | Dasar - Dasar PBB
Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dulu pada awalnya yakni pajak sentra yang penerimanya dialokasikan kepada kawasan dengan porsi tertentu, tapi didalam perkembangannya berdasar UU No 28 Th 2009 mengenai PDRD pajak, PBB sepenuhnya menjadi pajak daerah.

Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan

Filosofi Pajak Bumi dan Bangunan landasannya yakni menyerupai berkut ini :
  • Bahwa pajak yakni sumber penerimaan bagi negara yang sangat penting untuk pelaksanaan serta peningkatan pembanguan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka dari itu diperlukan tugas serta dari rakyat.
  • Bahwa bumi dan bangunan memberi laba ataupun kedudukan hemat sosial yang lebihb baik bagi tubuh atau orang yang mempunyai suatu hak terhadapnya atau mendapat manfaat dari bumi dan bangunan. maka dari itu sangat masuk akal kalau kepada meraka tersebut diwajibkan untuk memberi sebagian dari manfaat yang didapat kepada negara degnan cara melalui pajak.

Dasar Hukum dan Pengertian Hukum Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan pada objek pajak yang berupa tanah dan atau bangunan yang dilandaskan pada azas manfaat dan dibayarkan tiap tahun.

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan menurut pada UU no 2 tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah menjadi UU no 12 tahun 1994.

Pada Bab 1, mengatur mengenai Ketentuan Umum yang menjelaskan istilah teknis mengenai Pajak Bumi dan Bangunan menyerupai pengertian :
  • Bumi : Permukaan bumi dan tubuh bumi yang berada dibawahnya
  • Bangunan : konsturksi teknik yang tertanam atau dilekatkan pada tanah atau perairan

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Tidak semua objek bumi dan bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, ada beberapa objek yang dikecualikan pada pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti:
  • Dipergunakan untuk melayani kepentingan umum pada bidang ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan nasional yang tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan
  • Dipergunakan untuk fungsi kuburan, peninggalan purbakala 
  • Merupakan hutang lindung, suaka alam, taman nasional, hutan wisata, tanah pengembalaan yang haknya dikuasi oleh desa serta tanah milik negara yang belum terbebani suatu hak
  • Dipergunakan oleh perwakilan diplomatis, konsulate yang menurut azas perlakuan timba balik
  • Dipergunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang telah ditentukan oleh Menkeu
  • Objek pajak dipergunakan negara dalam menyelenggarakan acara pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya telah diatur lebih lanjut dengan PP (peraturan Pemrintah)

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan yakni tubuh atau orang yang dengan positif mempunyai hak atas bumi dan atau mendapat manfaat atas bumi dan atau mempunyai, menguasai dan atau mendapat manfaat atas suatu bangunan.

Tak jarang ada objek pajak yang lebih dari satu orang subjek pajaknya.

Artinya ada satu objek pajak namun mempunyai beberapa wajib pajak.

Lalu apakah semua menjadi terhutang Pajak Bumi dan Bangunan apabila ini terjadi ?

Jika terjadi menyerupai kasus tersebut, maka yang harus dilakukan adlaah melihat perjanjian atau agreement diantara pihak-pihak yang berkepentingan pada objek pajak tersebut.

Umumnya pada perjanjian tersebut membahas pihak yang akan menjalankan kewajiban atas pajak bumi dan bangunan.

Dan apabila tidak ada yang disebutkan pada perjanjian tersebut, maka Dirjen Pajak sanggup menetapkan subjek pajaknya menurut UU no 12 tahun 1994 pasal 4 ayat 3

Penilaian

Besar kecilnya nilai Pajak bumi dan Bangunan tak terlepas dari proses penilaian.

Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan meliputi evaluasi atas objek tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penentuan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang nanti akan dijadikan dasar dalam pengenaan pajak.

Beberapa pendekatan metode yang sanggup dipakai dalam melaksanakan evaluasi objek pajak sebagai berkut:
  • Pendekatan Data Pasar 
Nilai Jual Objek Pajak dihitung dengan memperbandingkan Objek Pajak yang sejenis dengan Objek pajak yang sudah diketahui harga pasarnya. 

Umumnya metode ini dipergunakan dalam penentuan NJIOP tanah tapi juga sanggup dipakai dalam penentuan NJOP bangunan.
  • Pendekatan Biaya 
Metode ini dipergunakan dalam penentuan nilai tanah atau bangunan, khususnya bangunan yang menghitung NJOP-nya dengan menghitung semua biaya yang telah dikeluarkan dalam memperoleh atau menciptakan bangunan gres sejenis kemudian dikurangi biaya penyusutan fisiknya.
  • Pendekatan Pendapatan
Metode Pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP yang tidak sanggup dilakukan dengan kedua metode sebelumnya, namun ditentukan dengan berdasar pada hasil bersihobjek pajaknya. 

Biasanya pendekatan ini dipergunakan dalam penentuan NJOP galian tambang ataupun objek perairan

Demikian selias mengenai Pajak Bumi dan Bangunan


Mudah !! Cara Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan

Cara menghitung PBB atau pajak bumi dan bangunan ternyata TAK SESULIT yang dibayangkan.

Masyarakat yang juga sebagai wajib pajak banyak yang belum mengetahuinya.

Bahkan banyak yang enggan membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan ketidaktahuan wacana bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan nya.

Rumus PBB = 0,5 % x Tarif Tetap x NJOP

Bagaimana cara menghitung dengan rumus diatas ? Sebaiknya baca cara dan ketentuan yang ada terlebih dahulu.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan ialah nilai jugal objek pajak atau yang lebih dikenal dengan NJOP.

Yang dimaksud NJOP yaitu harga rata rata yang didapat dari sebuah transaksi jual beli yang wajar.

Apabila tidak ada transaksi jual beli, penentuan NJOP ditetapkan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain yang masih sejenis ataupun nilai perolehan yang gres atau NJOP pengganti.

1. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sama jenis.

Pendekatan ini dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang lain, yang masih sejenis, lokasinya masih berdekatan, mempunyai fungsi yang sama dan sudah diketahui nilai harga jualnya.

2. Nilai perolehan baru

Pendekatan ini dilakukan dengan cara menghitung semua biaya yang telah dikeluarkan dalam mendapat objek pajak tersebut.

Namun, saat evaluasi sedang dilakukan, nilainya harus dikurangi penyusutan yang terjadi yang sesuai dengan kondisi fisik dari objek pajak tersebut.

3. Nilai jual pengganti

Pendekatan ini dihitung menurut pada hasil produksi yang didapat oleh objek pajak tersebut.

 Masyarakat yang juga sebagai wajib pajak banyak yang belum mengetahuinya MUDAH !! Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Cara menghitung PBB

Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah kosong saja, maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan.

NJOP-nya ialah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan oleh kantor pajak.

Ada beberapa faktor dalam memilih besaran NJOP :
  1. Letak
  2. Pemanfaatan
  3. Peruntukan
  4. Kondisi Lingkungan
Faktor yang memilih dalam pembagian terstruktur mengenai bangungan :
  1. Bahan yang dipakai dalam bangunan
  2. Rekayasa
  3. Letak
  4. Kondisi lingkungan

Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan

Sebelumnya pahami istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :

PBB:Pajak Bumi dan Bangunan
NJOP:Nilai Jual Objek Pajak
NJKP:Nilai Jual Kena Pajak
NJOTKP:Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

Besarnya NJOTKP diperoleh dari kantor pelayanan pajak dimana kawasan objek pajak tersebut berada.

Dasar Penghitungan Pajak

Dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan ialah atau nilai jual kena pajak atau disingkat dengan NJKP.

Besarnya NJKP berupa persantase tertentu terhadap NJOP

Persentase NJKP ditetapkan paling rendah sebesar 20 % dan yang paling tinggi sampai 100 %

Besaran persentase tersebut sudah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
.
Contoh :

NJOP besarnya Rp 1.000.000, persentase NJOP contohnya 20 %.

Maka NJKP sebesar :

         20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000


Rumus menghitung PBB : 0,5 persen X Tarif Tetap X NJOP
     (Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)


Contoh sederhana :

Ahmad Sobirin mempunyai rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

Diketahui harga tanah tersebut ialah 2.000.000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi

Taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000

Dan kalau Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.

Berapakah Ahmad Sobirin harus membayar PBB nya ?

Catat beberapa data yang ada :

Tanah : 72 x 2.000.000 = 144.000.000
Bangunan : 36 x 1.000.000 =   36.000.000
Taman : 36 x 500.000 =   18.000.000


1. Menghitung Nilai Bangunan

Nilai Bangunan = Bangunan + Taman - NJOPTKP

Bangunan : Rp 36.000.000
Taman : Rp 18.000.000 (+)
RP 54.000.000
NJOPTKP : Rp 10.000.000 (-)
Nilai Bangunan : Rp 44.000.000

2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Nilai Bangunan : Rp 44.000.000
Nilai Tanah : Rp 144.000.000 (+)
NJOP Rp 188.000.000

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) :

Nilai Bangunan : 0,50% x 20% x Rp 44.000.000 = Rp 44.000
Nilai Tanah : 0,50% x 20% x Rp 144.000.000 = Rp 144.000 (+)
Pajak Bumi dan Bangunan
Rp 188.000

Besaran nilai pajak bumi dan bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000

Tidak sulit bukan ?

Perlu diingat, dalam pembayaran PBB, seorang wajib pajak mempunyai beberapa hak berikut ini :
  • Mengajukan keberatan terhadap PBB
  • Mengajukan banding kalau keberatan tersebut tidak diterima
  • Mengusulkan pengurangan atas pembayaran PBB
  • Melakukan Pembetulan Surat Ketetapan (SKP) pajak bumi dan bangunan

Jika anda telat dalam membayar PBB, maka anda akan terkena denda sebanyak 2 % perbulan semenjak tanggal jatuh tempo sampai maksimal telat selama 2 tahun atau sekitar 48 %. Lumayan kaann?

Jenis Jenis Pajak Di Indonesia

Jenis Jenis Pajak yang Berlaku

Jenis Jenis Pajak di Indonesia mencakup bermacam macam jenis dan umumnya dapat dibedakan berdasarkan pihak pemungut atau pengelolanya, juga dapat dibagi jenis jenis pajaknya berdasar pada aksara subjek pajak, obyek pajak, cara pemungutannya dan sebagainya.

 Jenis Jenis Pajak di Indonesia mencakup bermacam macam jenis dan umumnya dapat dibedakan b Jenis Jenis Pajak di Indonesia
Jenis Jenis Pajak

Jenis Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutan

Jenis jenis pajak yang diklasifikasikan berdasarkan forum pemungutnya, pajak dapat diklasifikasikan Pajak Pusat, dan Pajak Daerah

Jenis Pajak Pusat

Pajak Pusat merupakan pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Lebih spesifik lagi pajak sentra lebih banyak didominasi dikelolah oleh Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) yakni terdiri dari PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, dan PBB (untuk kawasan yang masih belum siap memungut sendiri PBB-nya).
  • Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat PPh merupakan pajak yang dikenakan pada tubuh atau orang langsung atas penghasilan yang diperoleh pada satu tahun pajak.

Lebih lanjut wacana PPh : Pajak Penghasilan
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa dikenal sebagai PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada kawasan wilayah indonesia (daerah pabean).

Perusahaan, orang langsung ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pada dasarnya, tiap barang atau jasa yakni termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi Barang Kena Pajak, pada barang barang tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang glamor juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang disingkat PPnBM.

Dan yang termasuk kedalam Barang Mewah yang dikenakan PPnBM yakni :
  1. Barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok
  2. Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
  3. Umumnya dikonsumsi olah masyarakt yang mempunyai penghasilan tinggi
  4. Dikonsumsi untuk mengatakan status
  5. Bila dikonsumsi dapat merusak adab masyarakat dan merusak kesehatan serta dapat mengganggu ketertiban dalam masyarakat
  • Bea Materai
Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan dokumen semisal surat perjanjian, akte notaris, kuitansi pembayaran, surat berhargga dan efek yang didalamnya memuat nominal uang diatas jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang familiar dengan istilah PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan yakni Pajak Pusat namun pada alokasian danaya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemda baik Kabupaten atau Kota maupun Pemerintah Provinsi

Namun, semenjak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan.

Jika dalam rentang waktu tersebut sampai paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di kawasan tersebut masih tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan yakni Pajak Daerah.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat.

Lebih lanjut wacana PBB : Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Daerah

Pajak Daerah merupakan pajak yang pemungutnya dilakukan oleh Pemda baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota.

Adapun macam macam pajak kawasan diantaranya :

Pajak Propinsi
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok.
Sedangkan Pajak Kabupaten atau Kota, terdiri atas :
  • Pajak Hotel dan Restoran
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Mineral bulan Logam dan Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan pekotaan
  • Pajak Air Tanah
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Selain itu ada juga yang mengklasifikasikan jenis jenis pajak ditinjau dari cara pemungutan dan objek pajak yang dikenakan

Jenis Pajak Ditinjau dari Cara Pemungutan

Pajak Langsung

Pajak yang yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, dihentikan dikuasakan atau dilimpahkan kepada orang lain.

Yang termasuk Pajak Langsung misalnya :
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pajak Perseroan (PPs)
  • Pajak Deviden
  • Pajak Bunga Deposito
  • Pajak Kekayaan
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama

Pajak Tak Langsung

Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pemungutannya dapat dialihkan atau diwakilkan oleh orang lain, Contohnya :
  • Pajak Penjualan
  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Cukai
  • Pita Rokok
  • Pajak Tontonan
  • Bea Materai
  • Bea Masuk (pajak impor)
  • Pajak Ekspor

Jenis Pajak di tinjau dari Obyek yang dikenakan Pajak 

Pajak Subyektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang berdasarkan atas subyek (orangnya), keadaan atau kondisi pajak dapat mempengarui jumlah terutang pajak yang harus dibayar semisal pajak penghasilan, pajak kekayaan dan lain lain

Pajak Obyektif

Pajak Objektif yakni pajak yang pemungutannya didasarkan pada objeknya.

Misalnya bea masuk bea materai, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Impor dan lain sebagainya

Demikianlah yang dapat saya bagikan mengenai jenis jenis pajak yang berlaku di Indonesia

Monday, March 4, 2019

Pengertian Pajak Secara Umum

Secara umum, Pengertian pajak ialah iuran yang dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak berdasarkan undang-undang yang dipakai untuk membiayai keperluan penguasa atau pemerintah. Pengertian wajib pajak ialah orang pribadi atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Secara irit ada perkiraan bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan masyarakat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa maupun fasilitas. Asumsi ini secara pribadi tidak berlaku pajak. Pajak mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam prosedur pembayaran pajak dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran (budgeter) yang akan didistribusikan dan dipakai untuk pengadaan maupun penyediaan barang dan jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat. 
Pengertian Pajak Secara Umum adalah iuran yang dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak berdasarkan undang-undang yang dipakai untuk membiayai keperluan penguasa atau pemerintah.
Sejarah Lahirnya Pajak - Pajak muncul bersamaan dengan peradaban di Mesopotamia dan Mesir. Hal ini sanggup dilihat dari tablet Sumeria pada tahun 3.500 SM. Pada dikala itu sumber daya raja sendiri tidak cukup membiayai pegawai kerajaan. Untuk mengatasi hal ini pajak digunakan. Saat penggunaan uang itu masih jarang, sebagian dari pajak ini dibayar dalam bentuk barang, ibarat hasil panen petani.

Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli
Ada beberapa Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli ibarat yang sanggup teman-teman lihat dibawah ini.

A. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 ihwal ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1994 dan kemudian diubah lagi ke Undang-Undang No.16 tahun 2000 dan terakhir Undang-Undang No. 28 tahun 2007 dimana pengertian pajak menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2007 adalah bantuan wajib kepada negara yang terutama oleh pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara pribadi dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B. Pengertian pajak berdasarkan definisi Prof. Dr. Rochmat Soemitro, menyampaikan bahwa pengertian pajak ialah peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya dipakai untuk investasi pada barang-barang publik. Misalnya, jalan raya dan jembatan.
C. Pengertian pajak berdasarkan definisi Leroy Beaulieu, menyampaikan bahwa pengertian pajak ialah pemberian baik secara pribadi maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah. 
D. Pengertian pajak berdasarkan definisi Prof. Dr. M.J.H. Smeets ialah prestasi pemerintah terhadap terutang melalui norma-norma aturan dan prestasi ini sanggup dipaksakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
E. Pengertian pajak berdasarkan definisi Prof. S. I. Djayaningrat, yang menyampaikan bahwa pengertian pajak ialah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, bencana dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukum, berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta sanggup dipaksakan tetapi tidak ada balas jasa dari negara. 
Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak mempunyai nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak sanggup dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
a) Pajak dari perspektif ekonomi. Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memperlihatkan citra bahwa pajak menjadikan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

b) Pajak dari perspektif hukum. Perspektif ini terjadi akhir adanya suatu ikatan yang timbul lantaran undang-undang yang menjadikan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak mempunyai peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

  • Pajak sanggup dipakai untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak sanggup dipakai sebagai alat untuk mendorong acara ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
  • Pajak sanggup memperlihatkan proteksi atau proteksi terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak sanggup mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian biar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak sanggup dipakai untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi
Pajak sanggup dipakai untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah memutuskan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar sanggup dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar sanggup ditambah dan deflasi sanggup di atasi.

Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di aneka macam negara. Untuk Indonesia dikala ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia ialah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melaksanakan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang sanggup digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak pribadi dan pajak langsung.

  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax). Pajak tidak pribadi merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak jika melaksanakan bencana atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak pribadi tidak sanggup dipungut secara berkala, tetapi hanya sanggup dipungut jika terjadi bencana atau perbuatan tertentu yang menjadikan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan jika wajib pajak menjual barang mewah.
  • Pajak Langsung (Direct Tax). Pajak pribadi merupakan pajak yang diberikan secara terencana kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibentuk kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak pribadi harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak sanggup dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tempat dan pajak negara.

  • Pajak Daerah (Lokal). Pajak tempat merupakan pajak yang dipungut pemerintah tempat dan terbatas hanya pada rakyat tempat itu sendiri, baik yang dipungut Pemerintah Daerah Tingkat II maupun Pemerintah Daerah Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
  • Pajak Negara (Pusat). Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah sentra melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.

  • Pajak Objektif. Pajak objektif ialah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
  • Pajak Subjektif. Pajak subjektif ialah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Semua pengadministrasian yang berafiliasi dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berafiliasi dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.
Demikian artikel sederhana tentang Pengertian Pajak secara umum dan pengertian penurut Definisi Para Ahli, semoga point-point yang ada pada pembahasan pengertian pajak sanggup bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan Terima Kasih

Thursday, August 2, 2018

Pengertian Wajib Pajak Serta Kewajiban Dan Haknya

Pengertian Wajib Pajak Serta Kewajiban Dan Haknya. Faktor yang mempengaruhi kemauan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya, yaitu faktor kesadaran membayar pajak; persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan; pengetahuan dan pemahaman ihwal peraturan pajak. Berikut ialah Penjelasan Mengenai Definisi Wajib Pajak, Kewajiban Wajib Pajak Serta Hak-Hak Wajib Pajak.

Definisi Wajib Pajak

Menurut Undang - undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 Wajib Pajak ialah Orang Pribadi atau Badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan perpajakan. Orang Pribadi merupakan Subjek Pajak yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

Secara Umum Wajib Pajak, ialah orang eksklusif atau tubuh (subjek pajak) yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak sanggup berupa wajib pajak orang eksklusif atau wajib pajak badan.

Kewajiban wajib pajak

Berikut ialah Kewajiban wajib pajak yang antara lain ialah :
  1. Kewajiban mendaftarkan diri. Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang daerahnya mencakup daerah tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak. Wajib Pajak UMKM (orang eksklusif atau badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan sistem self assessment, yaitu wajib melaksanakan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.
  3. Kewajiban dalam hal diperiksa. Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak sanggup melaksanakan investigasi terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan investigasi dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
  4. Kewajiban memberi data. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memperlihatkan data dan warta yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 ihwal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Hak Wajib Pajak

Berikut ialah Hak wajib pajak yang antara lain ialah :
  1. Hak atas kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak memiliki hak untuk mendapat kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sanggup diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan semenjak surat permohonan diterima secara lengkap.
  2. Hak Dalam Hal Wajib Pajak Dilakukan Pemeriksaan. Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak sanggup melaksanakan investigasi dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Hak untuk mengajukan keberatan, banding Dan peninjauan kembali. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang sanggup menjadikan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka sanggup mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak sanggup mengajukan banding. Langkah terakhir yang sanggup dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak ialah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
  4. Hak-hak wajib pajak lainnya. Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak, Hak Untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran, Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan, Hak Untuk Pengurangan PPh Pasal 25, Hak Untuk Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Hak Untuk Pembebasan Pajak, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah, Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan

Dikutip Dari Berbagai Sumber