Wednesday, August 14, 2019

Konstitusi

konstitusi. Konstitusi dalam arti sempit yaitu menunjuk pada pokok dokumen yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara organisasinya. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas meliputi segala ketentuan yang bekerjasama dengan keorgasnisasian negara baik yang terdapat dalam UUD, undang-undang organik (pelaksanaan UUD), peraturan lainnya.

Menurut para andal ilmu aturan maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk komitmen politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat bermacam-macam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau aturan akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.

 Konstitusi dalam arti sempit yaitu menunjuk pada pokok dokumen yang berisi aturan mengena  konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / Undang-Undang Dasar sanggup diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Menurut para andal Pengertian Konstitusi Adalah
  1. Menurut E.C.S. Wade Sebuah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan memilih dasar-dasar cara kerja badan-badan tersebut.
  2. Menurut K. C. Wheare, konstitusi yaitu keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  3. Menurut Lord James Brice Konstitusi merupakan sutu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan dengan hukum, aturan mana telah menetapkan secara permanen forum - forum yang mempunya fungsi - fungsi dan hak - hak tertentu yang  diakui
  4. Menurut Herman heller, konstitusi memiliki arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
  5. Menurut Lasalle, konstitusi yaitu relasi antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat ibarat golongan yang memiliki kedudukan aktual di dalam masyarakat contohnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
  6. Menurut L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  7. Menurut Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti menciptakan sesuatu biar berdiri. Makara konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
  8. Menurut CF. Strong Kostitusi yaitu kumpulan asas - asas yang mengatur dan menetapkan kekuasaan dan pemerintah, hak - hak yang diperintah, dan relasi antara  keduanya atau antara pemerintah dengan yang diperintah
  9. Menurut Prof. G.J. Wolholf Konstitusi ialah undang-undang yang tertinggi dalam suatu negara, yang memuat dasar-dasar dari seluruh sistem aturan dalam negara itu.
  10. Menurut Prof. Miriam Budiarjo menggemukakan bahwa pengertian konstitusi ialah keseluruhan peraturan, baik itu yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah sanggup diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
  11. Menurut Boling broke  Pengertian konstitusi ialah kumpulan hukum, lembaga, dan juga kebiasaan yang berasal dari suatu prinsip-prinsip tertentu yang menyusun suatu sistem umum dan juga masyarakat sepakat untuk diperintah berdasarkan sistem itu.
  12. Menurut Paul B. Barthollomew konstitusi ialah seperangkat hukum-hukum mendasar dan juga prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis sanggup dijalankan.
  13. Menurut Sri Soemantri  pengertian konstitusi ialah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan juga sendi-sendi sistem dalam suatu pemerintahan negara.
  14. Menurut Herman Finer Pengertian konstitusi berdasarkan Herman finer tersebut tertuang dalam bukunya yang berjudul "Theory and Pratice of Modern Government", menamakan Undang-Undang Dasar ialah sebagai "riwayat hidup suatu relasi kekuasaan".
Tujuan konstitusi adalah:
  1. Membatasi kekuasaan penguasa biar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan sanggup saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan sanggup merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh sumbangan aturan dalam hal melakukan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pemikiran konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi

No comments:

Post a Comment