Kegiatan Perdagangan Ekspor dan Impor Secara Umum
Ekspor yaitu acara menjual barang atau jasa ke luar negeri. Orang yang melaksanakan acara ekspor disebut dengan eksportir. Adapun barang yang dijual dikenal sebagai barang ekspor. Melimpahnya sumber daya alam suatu negara melatarbelakangi acara ekspor. Sebagai pola negara Indonesia melimpah akan minyak bumi dan hasil pertanian. Selain untuk mencukupi kebutuhan di dalam negeri, sebagian juga diekspor. Impor merupakan kebalikan dari ekspor. Impor yaitu acara membeli barang dari luar negeri.
Orang yang melaksanakan acara impor disebut importir. Adapun barang yang dibeli dari luar negeri disebut barang impor. Keterbatasan sumber daya alam dan sumber daya insan menjadi alasan dilakukan impor.
Impor merupakan jenis-jenis dari acara perdagangan internasional. Sebelumnya telah dibahas pengertian ekspor yang merupakan salah satu dari jenis-jenis acara perdagangan internasional. Pengertian impor yaitu perjuangan mendatangkan atau memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Orang atau tubuh yang melaksanakan acara atau perjuangan dalam bidang impor disebt importir. Kegiatan impor sanggup terselenggara alasannya beberapa hal antaralain..- Produksi dalam negeri belum ada, tetapi barang atau jasa tersebut sangat diharapkan di dalam negeri kita.
- Produksi dalam negeri sudah ada, namun balasannya belum mencukupo kebutuhan dalam negeri sehingga masih dibutuhkan dari impor.
Pada umumnya kecerdikan pemerintah di bidang perdagangan impor paling tidak berusaha menekan impor barang-barang konsumtif lebih-lebih yang telah diproduksi sendiri, dan impor hanya untuk :
- Penyediaan barang-barang impor hanya diperuntukkan bagi perjuangan produktif, menyerupai halnya barang-barang modal dan materi baku/penolong.
- Impor barang untuk keperluan proses produksi di dalam negeri, dan impor akan sandang serta pangan guna tetap dilaksanakan untuk menjaga kestabilan harga di dalam negeri
Tidak semua tubuh perjuangan atau perjuangan perorangan sanggup menjadi importir dan tidak semua jenis barang sanggup diimpor. Jenis barang yang sanggup diimpor telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri perdagangan sebagai berikut :
- Barang-barang konsumsi atau barang-barang yang sanggup eksklusif digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat dan pemerintah, menyerupai beras, barang-barang kebutuhan pokok, alat-alat elektronik,dan lain-lainnya.
- Bahan baku/penolong yang biasanya digunakan dalam proses produksi barang menyerupai materi kimia dasar, materi obat-obatan, pupuk, materi kertas, benang tenun, semen, kapur, materi plastik, besi, baja, logam, materi karet, plastik, materi bangunan, alat-alat listrik, dan lainnya.
- Barang modal atau barang/peralatan yang digunakan untuk menghasilkan suatu barang lebih lanjut. Contoh :mesin-mesin produksi, generator listrik, alat telekomunikasi, mesin pemintal benang, mesin diesel, traktor, peralatan listrik, alat pengangkutan serta lainya.
No comments:
Post a Comment