Sunday, August 25, 2019

Kebijakan Perdagangan Proteksionis Secara Umum

Kebijakan proteksionis mempunyai latarbelakang atau alasan yang majemuk sehingga pemerintah/negara menganut atau mengambil kebijakan proteksionis. Sebelum membahas latar belakang/alasan dan jenis-jenis atau macam-macam kebijakan perdagangan proteksionis, mari kita pertama-tama membahas pengertian kebijakan proteksionis. Pengertian kebijakan perdagangan proteksionis yaitu kebijakan perdagangan yang melindungi produk-produk dalam negeri semoga bisa bersaing dengan produk abnormal yang dilakukan dengan cara menciptakan banyak sekali rintangan/hambatan arus produksi dari dan keluar negeri. 

Alasan negara menganut kebijakan ini antara lain : 
  • Dari adanya perdagangan bebas, yang diuntungkan yaitu negara-negara maju saja, sebab mempunyai modal dan teknologi yang maju. Tidak hanya itu saja, harga jual produk dari negara-negara maju dinilai terlalu tinggi dibanding dengan harga materi baku yang dihasilkan oleh negara-negara berkembang. 
  • Untuk melindungi industri dalam negeri yang gres tumbuh. 
  • Untuk membuka lapangan kerja. Dengan adanya perlindungan maka industri dalam negeri sanggup tetap hidup dan dengan demikian akan bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat. 
  • Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Upaya kebijakan produksi melalui peningkatan ekspor produksi dalam negeri akan bisa mengurangi defisit neraca pembayaran.
  • Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan cara mengenakan tarif tertentu pada produk impor dan ekspor sehingga negara sanggup meningkatkan penerimaan. 
Terdapat pula macam-macam kebijakan perdagangan proteksionis antaralain : 
  • Kuota Impor : kuota impor yaitu kebijakan yang tetapkan batas jumlah barang yang boleh dijumpai dengan tujuan untuk melindungi produsen dan produk dalam negeri. 
  • Kuota Ekspor : kuota ekspor yaitu kebijakan dengan tetapkan batas jumlah barang yang diekspor dengan tujuan untuk menjamin persediaan barang tersebut guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. 
  • Subsidi : subsidi yaitu kebijakan dengan cara menunjukkan tunjangan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor, sehingga harga barang sanggup bersaing dengan barang luar negeri. 
  • Tarif Impor : tarif impor yaitu kebijakan dengan mengenakan tarif/bea impor yang tinggi terhadap barang yang tiba dari luar negeri sehingga harga barang impor akan menjadi lebih mahal. 
  • Tarif Ekspor : tarif ekspor yaitu kebijakan dengan mengenakan tarif/bea terhadap barang yang diekspor dengan nilai yang lebih rendah dengan tujuan untuk merangsang acara ekspor. 
  • Premi : premi yaitu kebijakan berupa dukungan hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang bisa memproduksi barang dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi ini diperlukan sanggup merangsang persaingan produsen dalam negeri untuk sanggup menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi. 
  • Diskriminasi Harga : distriminasi harga yaitu kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan dengan negara tertentu, ini dilakukan atas inisiatif perang tarif semoga negara tertentu yang dijadikan sasaran mau menurunkan harga. 
  • Larangan Ekspor : larangan ekspor yaitu kebijakan larangan untuk mengekspor jenis-jenis barang tertentu dilakukan dengan pertimbangan ekonomi, politik dan sosialbudaya dalam negeri. 
  • Larangan Impor : larangan impor yaitu kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dilakukan dengan alasan untuk melindungi produk-produk dalam negeri atau dengan alasan untuk menghemat devisa. 
  • Dumping : dumping yaitu kebijakan menjual barang ke luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan di dalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini yaitu untuk memperluas dan menguasai pasar. Dumping ini sanggup dilakukan jikalau terdapat aturan/hambatang yang terang dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak bisa membeli barang yang didumping dari luar negeri.
Demikian artikel singkat wacana pengertian umum Kebijakan Perdagangan Proteksionis semoga sanggup bermanfaat. sekian dan terima kasih.

No comments:

Post a Comment