Wednesday, August 14, 2019

Pengertian Zona Ekonomi Eklusif Indonesia

Pengertian Zona Ekonomi Eklusif Indonesia. Awalnya Konsep ZEE untuk pertama kali dikemukakan oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya. Pada Saat itu Proposal Kenya mendapatkan pertolongan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas bahari patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada ketika UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep gres yang disebut ZEE telah dimulai.

Zona Ekonomi Eklusif ialah zona yang luasnya 200 mil bahari dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai memiliki hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak memakai kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melaksanakan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya menurut pada kebutuhan yang berkembang sejak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.

Pengertian Zona Ekonomi Eklusif Indonesia Pengertian Zona Ekonomi Eklusif Indonesia

Sedangkan Zona Ekonomi Eksklusif Bagi Indonesia yaitu jalur luar di luar dan berbatasan dengan bahari wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan menurut undang-undang yang berlaku ihwal perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan luas 200 (dua ratus) mil bahari diukur dari garis pangkal bahari wilayah Indonesia.

Indonesia dalam Zona Ekonomi Eksklusifnya memiliki hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, dari perairan di atas dasar bahari dan dari dasar bahari dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan acara lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi zona tersebut, menyerupai produksi energi dan air, arus dan angin.

Penegakan aturan di Zona Ekonomi Eksklusif memilih hal-hal sebagai berikut:
  1. Negara pantai dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pemanfaatan sumber kekayaan hayati ZEE, sanggup mengambil  tindakan  termasuk  menaiki  kapal, memeriksa,  menangkap,  dan  melakukan  proses peradilan, sebagaiman diharapkan untuk menjamin ditaatinya  peraturan  perundang-undangan  yang ditetapkannya sesuai dengan konvensi.
  2. Kapal-kapal yang ditangkap dan awak kapalnya harus segera dibebaskan sehabis diberikan suatu uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya.
  3. Hukuman dari negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di ZEE dilarang meliputi pengurangan, bila tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan, atau setiap bentuk eksekusi tubuh lainnya;
  4. Dalam hal penangkapan atau penahanan kapal asing, negara pantai harus segera memberitahukan kepada negara bendera, melalui kanal yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap eksekusi yang kemudian dijatuhkan
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Zona_Ekonomi_Eksklusif
BPHN PUSLITBANG

No comments:

Post a Comment