Pendapatan nasional merupakan seluruh pendapatan yang diterima oleh seluruh anggota masyarakat atau seluruh rumah tangga keluarga (RTK) dalam suatu negara dalam kurun waktu tertentu, biasanya dalam waktu satu tahun.
Pendapatan nasional sanggup juga diartikan sebagai produksi nasional, yang berarti nilai hasil produksi yang dihasilkan oleh seluruh anggota masyarakat suatu negara dalam waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Secara umum, Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu suatu daftar/penjelasan secara rinci penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya 1 tahun. Sedangkan Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perkiraan besarnya planning pendapatan dan belanja kawasan dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan tiba yang disusun secara sistematis dengan mekanisme dan bentuk tertentu.
Pendapatan nasional sanggup juga diartikan sebagai produksi nasional, yang berarti nilai hasil produksi yang dihasilkan oleh seluruh anggota masyarakat suatu negara dalam waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Secara umum, Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu suatu daftar/penjelasan secara rinci penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya 1 tahun. Sedangkan Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perkiraan besarnya planning pendapatan dan belanja kawasan dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan tiba yang disusun secara sistematis dengan mekanisme dan bentuk tertentu.
Pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Berdasarkan dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 yang berbunyi bahwa "Anggaran Pendatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden maka pemerintah akan melakukan APBN tahun yang lalu.
Adapun langkah-langkah yang mengenai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yaitu sebagai berikut.
- Perencanaan
- Pengesahaan RAPBN oleh DPR
- Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
- Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR.
Tujuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Tujuan APBN yaitu sebagai fatwa penerimaan dan pengeluaran negara yang dalam melakukan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan perekonomian.
Prinsip APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
a. Prinsip penyusunan APBN menurut dari aspek pendapatan yaitu sebagai berikut...
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian barang-barang milik negara
- Penutupan ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah dijanjikan
b. Prinsip penyusunan APBN menurut dari aspek pengeluaran negara
- Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan
- Terarah, terkendali sesuai dari planning program/kegiatan
- Semaksimal mungkin dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari segi kemampuan/potensi nasional
Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
a. Fungsi Alokasi
- Sebagai alat dalam mengetahui alokasi yang diharapkan untuk masing-masing sektor pembangunan
- Sebaga alat untuk mengatasi target dan prioritas pembangunan yang kemudian dilaksanakan pemerintah
b. Fungsi Stabilitasi
- Sebagai panduan keteraturan pendapatan dan belanja negara
- Sebagai alat untuk menjaga stabilitas perekonomian negara
- Sebagai alat untuk mencegah dalam terjadinya inflasi dan deflasi yang tinggi
c. Fungsi Regulasi
- Sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
- Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
d. Fungsi Distribusi
- Semua penerimaan-penerimaan negara didistribusikan ke pos-pos pengeluaran yang telah direncanakan
- Sebagai alat dalam pemerataan pengeluaran untuk tidak terpusat di salah satu sektor saja
Azas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Penyusunan kegiatan pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yang berasakan antara lain sebagai berikut...
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. planning yang diajukan ke DPR, selanjutnya dewan perwakilan rakyat membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian memakai APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap planning maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut pembagian kawasan tersebut berarti APBD di tingkat provinsi yang ditetapkan secara bersama antara gubernur dengan DPRD tingkat I. APBD yang berada di tingkat kabupaten/kota ditetapkan secara bersama oleh bupati/wali kota dengan DPRD yang berada ditingkat II. APBD ditetapkan melalui Perda selambat-lambatnya dalam satu bulan sehabis ditetapkan APBN.
Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tujuan APBD yaitu untuk mengatur pembelanjaan kawasan dari pendatan kawasan yang telah direncanakan.
Unsur-Unsur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah)
Unsur-unsur APBD yaitu sebagai berikut...
a. Rencana besarnya biaya belanja dan pendapatan
b. Terdapat periodesasi/jangka waktu yaitu 1 tahun
c. Disusun dengan sistematis:
Pustaka :
Muliati, Weni. dkk. 2007. Ekonomi untuk Siswa Kelas XI SMA-MA. Bandung: Arca Media Utama. Hal: 29-35
Penyusunan kegiatan pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yang berasakan antara lain sebagai berikut...
- Kemandirian, yaitu sumber penerimaan dalam negeri terus ditingkatkan
- Penghematan atau peningkatan dalam efisiensi dan juga produktivitas
- Penajaman dalam perioritas pembangunan
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. planning yang diajukan ke DPR, selanjutnya dewan perwakilan rakyat membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian memakai APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap planning maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Berdasarkan dari UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah, dalam pasal 2 menyebutkan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah."Menurut pembagian kawasan tersebut berarti APBD di tingkat provinsi yang ditetapkan secara bersama antara gubernur dengan DPRD tingkat I. APBD yang berada di tingkat kabupaten/kota ditetapkan secara bersama oleh bupati/wali kota dengan DPRD yang berada ditingkat II. APBD ditetapkan melalui Perda selambat-lambatnya dalam satu bulan sehabis ditetapkan APBN.
Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tujuan APBD yaitu untuk mengatur pembelanjaan kawasan dari pendatan kawasan yang telah direncanakan.
Unsur-Unsur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah)
Unsur-unsur APBD yaitu sebagai berikut...
a. Rencana besarnya biaya belanja dan pendapatan
b. Terdapat periodesasi/jangka waktu yaitu 1 tahun
c. Disusun dengan sistematis:
- anggaran pendapatan dan anggaran belanja
- anggaran belanja terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan
- penyusunan pra konsep oleh eksekutif
- penyampaian ke DPRD
- pembahasan di DPRD
- penepatan anggaran
- Fungsi Otoritsasi, APBD menjadi dasar bagi Pemerintah kawasan dalam melakukan pendapatan dan belanja di tahun yang bersangkutan
- Fungsi Perencanaan, APBD sebagai pedomandalam pemerintah kawasan merencanakan kegiatan di tahun yang bersangkutan
- Fungsi Pengawasaan, sebagai fatwa untuk menilai dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah kawasan sesuai dengan ketentuan
- Fungsi Alokasi, sebagai pembagian yang diarahkan dengan tujuan mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi, berarti sebagai pendistribusian yang memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- UU. No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemda (Bad VIII, Pasal 78 s/d 86)
- UU. No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangna Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- PP No. 105. Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Kekuangan Daerah
Pustaka :
Muliati, Weni. dkk. 2007. Ekonomi untuk Siswa Kelas XI SMA-MA. Bandung: Arca Media Utama. Hal: 29-35
No comments:
Post a Comment