Friday, August 23, 2019

Program Penanggulangan Kemiskinan

Beberapa kegiatan yang tengah digalakkan oleh pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan antara lain dengan memfokuskan arah pembangunan pada tahun 2008 pada pengentasan kemiskinan. Fokus kegiatan tersebut mencakup 5 hal antara lain pertama menjaga stabilitas harga materi kebutuhan pokok; kedua mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin; ketiga menyempurnakan dan memperluas cakupan kegiatan pembangunan berbasis masyarakat; keempat meningkatkan susukan masyarakat miskin kepada pelayanan dasar; dan kelima membangun dan menyempurnakan sistem proteksi sosial bagi masyarakat miskin.
Dari 5 fokus kegiatan pemerintah tersebut, diperlukan jumlah rakyat miskin yang ada sanggup tertanggulangi sedikit demi sedikit. Beberapa langkah teknis yang digalakkan pemerintah terkait 5 kegiatan tersebut antara lain:
a. Menjaga stabilitas harga materi kebutuhan pokok. Fokus kegiatan ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini ibarat :

  • Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
  • Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer

b. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus kegiatan ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa kegiatan yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:

  • Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala perjuangan mikro dengan contoh bagi hasil/syariah dan konvensional.
  • Bimbingan teknis/pendampingan dan training pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
  • Pelatihan budaya, motivasi perjuangan dan teknis manajeman perjuangan mikro
  • Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
  • Fasilitasi sarana dan prasarana perjuangan mikro
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
  • Pengembangan perjuangan perikanan tangkap skala kecil
  • Peningkatan susukan warta dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
  • Percepatan pelaksanaan registrasi tanah
  • Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.

c. Menyempurnakan dan memperluas cakupan kegiatan pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di daerah perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :

  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
  • Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
  • Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
  • Penyempurnaan dan pemantapan kegiatan pembangunan berbasis masyarakat.

d. Meningkatkan susukan masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan susukan penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa kegiatan yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :

  • Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di SD (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  • Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
  • Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
  • Pelayanan kesehatan acuan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;

e. Membangun dan menyempurnakan sistem proteksi sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah ibarat :

  • Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
  • Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adab terpencil, dan penyandang dilema kesejahteraan sosial lainnya.
  • Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban peristiwa alam, dan korban peristiwa sosial.
  • Penyediaan santunan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan investigasi rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian santunan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui ekspansi Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).

No comments:

Post a Comment