Pengertian Wajib Pajak
Pengertian Wajib Pajak yakni orang eksklusif ataupun tubuh yang menurut ketentuan perundang undangan perpajakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak atau pemotongg pajak tertentuWajib Pajak |
Badan merupakan kumpulan orang dan atau modal yang yakni satu kesatuan yang menjalankan perjuangan ataupun tidak yang tidak menjalankan usayh yang meliputi perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan berbentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk perjuangan tetap dan bentuk tubuh yang lain.
Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas :
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
- Wajib Pajak (WP) Badan
- Wajib Pajak (WP Bendahara yang sebagai pemungut serta pemotong Pajak
- Wajib Pajak (WP) Domisili atau tunggal
- Wajib Pajak (WP) Pusat
- Wajib Pajak (WP) Cabang serta WP orang eksklusif tertentu
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarken diri, melaksanakan sendiri perhitungan pembayaran serta pelaporan pajak yang terutang sesuai denagn sistem self assessment.
Referensi dan Sumber :
No comments:
Post a Comment