Kali ini kita akan melihat definisi pajak berdasarkan para mahir dan tentu saja berdasarkan Undang Undang yang berlaku.
Pengertian Pajak
Pengertian Pajak Menurut Undang Undang
Menurut Undang Undang Pasal 1 angka 1 Nomer 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan menyebutkan:- Pajak ialah bantuan yang sifatnya wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun tubuh yang bersifat memaksa berdasa pada Undang Undang dengan tidak memperoleh imbalan secara eksklusif dan dipergunakan dalam keperluan negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat
Pengertian Pajak |
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Pengertian Pajak berdasarkan Prof Dr PJA. Adriani,Pengertian pajak merupakan iuran oleh masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa dan terutan oleh yang wajib membayar berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan tidak memperoleh prestasi kembali secara eksklusif yang berfungsi untuk membiayai seluruh pengeluaran pengeluaran umum yang berhubugnan dengan kiprah negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
Pengertian Pajak berdasarkan Prof Dr H Rochmat Soemitro SH
Pajak ialah iurang oleh rakyat kepada kas negara yang berdasarkan kepada undang undang yang sanggup dipaksakan dengan tidak menerima jasa timbal balik eksklusif serta dipergunakan dalam membayar seluruh pengeluaran umum.
Pengertian Pajak berdasarkan Sommerfeld Ray M Anderson Herschel M dan Brock Horace R
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta (rakyat) kepada sektor pemerintahan, bukan alasannya akhir pelanggaran hukum, tetapi wajib untuk dijalankan berdasarkan kepada ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa memperoleh imbalan eksklusif dan proporsional biar pemerintah sanggup menjalankan seluruh kiprah tugasnya dalam menjalankan pemerintahan
Kita sanggup melihat, semua definisi pajak yang ada diatas mempunyai benang merah yang sama, yang juga sesuai dengan pengertian pajak berdasarkan undang undang yang berlaku.
Kita sanggup mengartikan definisi pajak sebagai sebuah peralalihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran rutin dan surplusnya (jika ada) dipergunakan untuk public saving yang nantinya sanggup dipakai sebagai sumber pembiayaan dalam public investment
Makara Pajak sifatnya "Memaksa" alasannya ada kekuatan undang undang yang berlaku.
Mau tidak mau.
Rakyat harus menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan aturan aturan perudang udangan yang berlaku tentunya.
Pemerintah sanggup memaksa para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya bahkan dengan mempergunakan surat sita atau surat paksa.
Segala bentuk kelalaian ataupun pelanggaran baik yang disengaja ataupun tidak yang dilakukan oleh para wajib pajak sanggup dikenakan hukuman atau eksekusi berupa kurungan penjara ataupun denda.
Sedangkan arti dari kata Perpajakan ialah semua hal yang berkaitan dengan permasalahan dan sistem pelaksanaan pajak.
Baik dari segi akuntansi perpajakan> ataupun teknis lainnya.
Kita sanggup mengartikan definisi pajak sebagai sebuah peralalihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran rutin dan surplusnya (jika ada) dipergunakan untuk public saving yang nantinya sanggup dipakai sebagai sumber pembiayaan dalam public investment
Makara Pajak sifatnya "Memaksa" alasannya ada kekuatan undang undang yang berlaku.
Mau tidak mau.
Rakyat harus menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan aturan aturan perudang udangan yang berlaku tentunya.
Pemerintah sanggup memaksa para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya bahkan dengan mempergunakan surat sita atau surat paksa.
Segala bentuk kelalaian ataupun pelanggaran baik yang disengaja ataupun tidak yang dilakukan oleh para wajib pajak sanggup dikenakan hukuman atau eksekusi berupa kurungan penjara ataupun denda.
Sedangkan arti dari kata Perpajakan ialah semua hal yang berkaitan dengan permasalahan dan sistem pelaksanaan pajak.
Baik dari segi akuntansi perpajakan> ataupun teknis lainnya.
No comments:
Post a Comment