Saturday, October 5, 2019

Sekilas Perihal Aturan Pajak

Hukum Pajak

Pengertian aturan pajak yaitu aturan yang bekerjasama dengan pajak.

Lebih lanjut, aturan pajak merupakan seperangkat kaidah-kaidah aturan secara tertulis yang mencakup hukuman hukum.

Sanksi aturan disini dimaksudkan biar Pejabat Pajak dan Wajib Pajak mentaati kaidah kaidah aturan yang berlaku dan tidak terjadi penyimpangan.

Sanksinya dapat berupa hukuman pidana dan hukuman administrasi

Hukum pajak (Tax Law) juga umumnya juga diistilahkan dengan aturan fiskal.

Walaupun bekerjsama aturan fiskal dan aturan pajak memiliki substansi yang beda.

Hukum Pajak hanya mencakup mengenai pajak sebagai kajian objeknya.

Sedangkan aturan fiskal membicarakan pajak dan juga sebagian keuangan negara sebagai kajian objeknya.

Menurut Rochmat Soemitro : 1979 dalam bukunya mendefinisikan bahwa :
  • Hukum Pajak yaitu sekumpulan peraturan undang undang yang mengatur ihwal hubungan pemerintah yang bertindak sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak 
Makara yang diterangkan didalam aturan pajak yaitu :
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Kewajiban wajib pajak
  • Timbul dan terhapusnya hutang pajak
  • Tata cara Penagihan Pajak
  • Tata cara banding dan pengajuan keberatan kepada peradilan pajak
UU KUP No 28 th 2007 tidak menjabarkan mengenai pengertian aturan pajak.

Tetapi hanya menyatakan kedudukannya hanya sebagai ketentuan umum untuk peraturan perundangan perpajakan yang lain.

UU KUP berfungsi menjadi payung aturan terhadap UU pajak yang bersifat sektoral.

Definisi aturan pajak dapat menunjukkan petunjuk bagi pegawanegeri penegak aturan pajak dalam mempergunakan wewenang serta kewajibannya dalam menegakkan aturan pajak.

Sebaliknya, dapat dijadikan aliran oleh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban dan memperoleh hak untuk mendapat pinjaman aturan akhir penegakan dari aturan pajak.

Penegakan aturan pajak pada forum peradilan dilaksanakan melalui forum peradilan pajak ataupun peradilan umum.

Penegakan aturan pajak yang melalui forum peradilan pajak tertuju kepada penyelesaiaan sebuah sengketa pajak dan dijalankan melalui Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung atau hanya Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung saja.

Penegakan aturan pajak yang melalui Lembaga Peradilan Umum lebih memfokuskan penyelesaian mengenai tindak pidana pajak dan dijalankan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan, Pengadilan Tinggi serta Mahakamah Agung.

Sedangkan penegakan aturan pajak yang diluar forum peradilan dilaksanakan oleh para Pejabat Pajak dengan mempergunakan wewenangnya berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan surat keputusan yang berkaitan dengan penagihan pajak.

No comments:

Post a Comment