Fungsi - Fungsi Pajak
Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara yang berdasar pada undang undangsehingga sanggup dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa pribadi yang sanggup dirasakan oleh rakyat.
Menurut Undang undang, Pajak bersifat memaksa,
Memangnya apa saja fungsi dari pajak itu hingga hingga memaksa ?
Fungsi Pajak |
Pajak mempunyai peranan yang cukup signifikan didalam kehidupan bernegara, lebih khusus dalam menjalankan pembangunan.
Pajak yakni sumber pendapatan bagi negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan termasuk didalamnya pengeluaran untuk pembangunan.
Pajak mempunyai beberapa fungsi, Fungsi Pajak sanggup tercakup dalam beberapa fungsi berikut:
1. Fungsi Anggaran | Budgetair
Fungsi pajak yang pertama yakni fungsi anggaran (Budgetair).Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak berperan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara.
Dalam melakukan kiprah rutin negara serta menjalankan pembangunan, negara memerlukan biaya dan biaya tersebut sanggup diperoleh dari pungutan pajak.
Dalam pengeluaran rutin negara, biasanya dipakai untuk biaya menyerupai belanja barang, belanja pegawai, pemeliharaan dan lain lain.
Dalam membiayai pembangunan, uang yang dipakai dari tabungan pemerintah, tabungan ini berasal dari seluruh penerimaan yang diperoleh baik dari pajak dan non pajak dikurangi oleh pengeluaran rutin negara.
2. Fungsi Mengatur | Regulerend
Fungsi pajak untuk mengatur? Apa yang akan diatur? Semuanya!Pertumbuhan ekonomi sanggup diatur dengan kebijakan pajak. Caranya?
Memberikan insentif atau disinsentif pajak. Atau dispensasi pajak. Atau memberi akomodasi terteentu. Terhadap sektor sektor tertentu. Yang dirasa membutuhkan. Tidak semua sektor. Hanya beberapa sektor. Yang membutuhkan. Yang akan dikembangkan untuk maju.
Misalnya: Pemerintah ingin memajukan industri maritim. Atau kelautan. Masalahnya: jumlah kapal terbatas. Industri galangan kapal juga terbatas. Tidak bergairah. Ini yang akan dilakukan pemerintah:
Pemberian insentif keringan pajak terhadap industri galangan kapal.
Pemberian insentif ini. Atau keringanan. Bisa berupa: abolisi pajak. Pengurangan tarif pajak. Penghapusan denda pajak. Atau yang lainnya. Juga sanggup termasuk seperti: abolisi atau pengurangan pajak untuk materi baku galangan kapal.
Dan juga ini: disinsentif pajak untuk kapal dari luar. Atau penambahan bea tarif pajak untuk kapal dari luar negeri.
Tujuannya: harga kapal dalam negeri sanggup murah. Terjangkau. Juga pelayanan purna jualnya: bertumbuh. Akan semakin banyak kapal. Semakin hidup dunia maritim. Dengan begitu: tujuan pemerintah sanggup tercapai.
Dampak turunannya juga banyak. Misalnya: Pasokan ikan bertambah, harga ikan turun. Lapangan kerja meningkat. Industri mamin (sea food) tumbuh. Industri turunan galangan kapal juga tumbuh. Termasuk industri materi bakunya. Bahkan daya beli masyarakat maritim akan tumbuh. Dan masih banyak imbas konkret yang lain lagi.
Hal ini sanggup diaplikasikan terhadap banyak sekali jenis industri. Semua jenis industri. Semua sektor. Tapi harus benar benar diputuskan dengan cermat. Hanya sektor yang diperlukan. Jangan hingga -justru- kebijakan insentif dan disinsentif pajak ini justru boomerang. Mematikan sektor yang akan ditolongnya.
Jangan hingga blunder.
Jadi. Ini maksudnya: fungsi pajak sebagai pengatur. Meningkatkan yang kurang. Menekan yang berlebihan. Melalui pajak.
3. Fungsi Stabilitas
Dengan uang hasil pajak, Pemerintah mempunyai dana dalam melakukan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga dan tingkat inflasi sanggup dikendalikan.Hal ini sanggup dijalankan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak serta penggunaan dana pajak secara efektif dan efisien
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang diperoleh negara akan dipergunakan untuk kepentingan umum termasuk didalamnya membiayai pembangunan.Hal ini sanggup membuka lapangan kerja yang ujungnya juga akan sanggup meningkatkan pendapatan masyarakat.
No comments:
Post a Comment