Asas Asas Hukum |
Penjelasan 8 Asas Hukum Menurut Lon Fuller
Sebelum menjelaskan wacana pengertian aturan berdasarkan Lon Fuller dan asas aturan berdasarkan Lon Fuller. Saya akan menjelaskan sedikit mengenai sistem aturan terlebih dahulu. Definisi aturan dalam arti sempit ialah sebuah kesatuan aturan yang mempunyai batasan dalam substansi dan materiil hukum. Namun arti sistem aturan secara luas ialah susunan seluruh aturan aturan yang terpadu dan tersistem sesuai dengan beberapa asas tertentu didalamnya. Dengan kata lain sistem aturan sanggup diartikan sebagai keseluruhan susunan dalam aturan hidup yang terdiri dari hubungan antara kepingan satu dengan kepingan lainnya.Baca juga : Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas AsasnyaSelain pengertian aturan berdasarkan Lon Fuller ternyata masih ada definisi lain dari sistem aturan yaitu peraturan aturan yang menjadi satu kesatuan dari interaksi kepingan bagian aturan yang satu dengan lainnya. Susunan dari kepingan aturan yang sedemikian rupa tersebut sesuai dengan asas asas didalamnya sehingga sanggup memperoleh tujuan yang ingin dicapainya. Dengan kata lain setiap kepingan saling berafiliasi dan tidak sanggup bangun sendiri. Maka dari itu letak masing masing kepingan berada dalam ikatan sistem, ikatan yang sistematis dan kesatuan peraturan lain dalam aturan itu sendiri. Lantas apa saja asas asas aturan berdasarkan Lon Fuller?
Seperti yang sudah saya katakan di atas bahwa sistem aturan mempunyai masing masing bagiannya, dimana terdiri dari tatanan atau hubungan khusus dari unsur unsur didalamnya. Hubungan antara unsur sebuah sistem yang terletak di dalam maupun di luar lingkungan sistem tatanan atau hubungan khusus sanggup dinamakan dengan struktur. Struktur tersebut dipakai untuk menandakan ciri atau identitas dari sistem tersebut. Dengan begitu masing masing unsur yang terdapat dalam sistem sanggup diganti dan dirubah tanpa harus mengacaukan sistem yang kontinuitas tersebut. Di bawah ini terdapat pembahasan mengenai pengertian aturan berdasarkan Lon Fuller dan asas aturan berdasarkan Lon Fuller. Berikut klarifikasi selengkapnya:
Asas Hukum Menurut Lon Fuller
Pengertian aturan berdasarkan Lon Fuller diartikan sebagai berlakunya aturan yang positif dengan memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat ini merupakan asas asas aturan sesuai dengan pendapat Lon Fuller. Berikut syarat syarat yang harus dipenuhi dalam aturan positif yaitu meliputi:
- Diharuskan untuk mempunyai aturan yang dipakai sebagai aliran dalam menciptakan keputusan. Hal ini harus bersifat umum dan dengan syarat. Dengan kata lain bentuk aturan harus menawarkan keputusan otoritatif kepada otoritas namun pembuatannya tidak berdasar pada Adhoc, sehingga kebijakan dibentuk secara bebas dan berdasar pada aturan umum.
- Tidak merahasiakan aturan yang dijadikan aliran untuk otoritas sehingga tetap diumumkan.
- Di lalu hari harus ada pembuatan aturan sebagai aliran dalam melaksanakan acara sehingga berlakunya aturan harus pasang.
- Pembuatan aturan harus dilakukan sedemikian rupa biar rakyat sanggup mengerti.
- Aturan satu dengan yang lainnya dihentikan saling bertentangan. Sebab aturan yaitu sebuah sistem yang saling berkaitan dan berafiliasi dalam setiap sub bagiannya.
- Pihak pihak yang mempunyai sikap di luar kemampuan yang terkena tidak mempunyai syarat dalam aturan hukum. Maka dari itu sesuatu yang mustahil dilaksanakan tidak sanggup diperintahkan oleh hukum.
Baca juga : Pengertian Identitas Nasional Lengkap Dengan Unsurnya
- Hukum harus bersifat tegas sehingga sewaktu waktu aturan tersebut tidak sanggup berubah ubah.
- Aturan aturan aturan harus konsisten sesuai dengan kenyataan pelaksanaan yang telah diumumkan.
Syarat syarat aturan positif di atas merupakan pengertian aturan berdasarkan Lon Fuller sebagai asas asas aturan berdasarkan Lon Fuller tersebut. Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam sistem aturan terdapat subsistem aturan yang sanggup dinamakan dengan inter subsistem. Bagaimana inter subsistem sanggup terbentuk? Pembentukan dari inter subsistem tersebut berasal dari masing masing bidang subsistem lain yang diatur oleh hukum. Secara fungsional, inter subsistem tersebut terdiri dari kepingan bagian yang saling berafiliasi ibarat :
- Struktur Hukum ialah forum aturan yang saling berproses dan berafiliasi dalam sistem timbal balik. Lembaga aturan tersebut terdiri dari kejaksaan, advokat, forum pemasyarakatan, kepolisian, komisi pemberantas korupsi, pengadilan, dan sebagainya
- Budaya Hukum ialah aturan yang terdapat dalam bidang tata aturan inter subsistem dan masyarakat.
- Substansi Hukum ialah sikap tindakan dan kaidah aturan yang unik dan teratur.
Inilah beberapa asas aturan berdasarkan Lon Fuller yang sanggup saya jelaskan. Arti sistem aturan secara umum ialah kesatuan dari masing masing unsur yang saling bekerja sama dan berinteraksi untuk memperoleh tujuan kesatuan yang ingin dicapainya. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan anda dan terima kasih telah membaca asas asas aturan di atas.
No comments:
Post a Comment