Berdasarkan Draft Deklarasi PBB Pasal 7 mengenai Hak dan Kewajiban Negara 1949 dijelaskan bahwa sebuah negara atas daerahnya juga mempunyai kewajiban untuk tidak memakai tindakannya yang berbahaya bagi keamanan dan perdamaian Internasional. Untuk itu sebuah negara mempunyai kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah yang terdiri dari daratan, lautan dan udara.
Kedaulatan Wilayah |
Tujuan dari UU Nomor 43 Tahun 2008 ialah untuk menjamin ketertiban di wilayah perbatasan, keutuhan wilayah negara dan kedaulatan negara semoga seluruh bangsa sanggup sejahtera, mengatur pemanfaatan dan pengelolaan daerah perbatasan dan wilayah negara, serta menegakkan hak hak berdaulat dan kedaulatan, termasuk mengawasi batas batas wilayahnya. Untuk itulah diharapkan kedaulatan teritorial.
Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap
Kemudian dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 terdapat ketetapan mengenai Wilayah Negara Indonesia yang terdiri dari dasar laut, wilayah darat, tanah dibawahnya, ruang udara di atasnya dan wilayah perairan beserta semua kandungan sumber kekayaan yang terdapat didalamnya. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan wacana materi kedaulatan teritorial wilayah daratan lengkap. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Pengertian kedaulatan teritorial ialah kedaulatan negara yang berkhasiat untuk melaksanakan yurisdiksi pribadi di wilayahnya. Jenis kedaulatan ini sanggup disebut kedaulatan wilayah. Kedaulatan sebuah negara mempunyai sifat supreme Power, monopoli atau summa potestas dan arti kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi. Berdasarkan pendapat D.P O'Connell menyampaikan bahwa kekerabatan antara kedaulatan dengan wilayah sangat erat, sebab kedaulatan dilakukan dengan berdasar pada wilayahnya.
Pengertian kedaulatan teritorial ialah kedaulatan negara yang berkhasiat untuk melaksanakan yurisdiksi pribadi di wilayahnya. Jenis kedaulatan ini sanggup disebut kedaulatan wilayah. Kedaulatan sebuah negara mempunyai sifat supreme Power, monopoli atau summa potestas dan arti kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi. Berdasarkan pendapat D.P O'Connell menyampaikan bahwa kekerabatan antara kedaulatan dengan wilayah sangat erat, sebab kedaulatan dilakukan dengan berdasar pada wilayahnya.
Baca juga : Faktor Faktor yang Mempengaruhi Upaya Penegakan Hukum
Kemudian berdasarkan pendapat S.T. Bernardez menjelaskan bahwa wilayah merupakan prasyarat secara fisik yang diharapkan untuk membentuk kedaulatan teritorial. Adapula klarifikasi kedaulatan berdasarkan Arbiter Huber yang didalamnya mengandung ciri ciri menyerupai di bawah ini:
- Kedaulatan ialah prasyarat aturan yang diharapkan oleh sebuah negara.
- Kedaulatan berkhasiat untuk menyatakan fungsi negara dan kemerdekaan negara.
Perkembangan Kedaulatan Teritorial
Kedaulatan wilayah yang mengalami perubahan dan perkembangan sanggup dikategorikan menjadi dua hal menyerupai di bawah ini:
Pengurangan Kedaulatan Wilayah
Kedaulatan teritorial mengalami pengurangan sebab globalisasi ekonomi dan regionalismenya meningkat. Misalnya RI yang masuk ke dalam anggota WTO. RI yang masuk ke dalam anggota WTO tersebut menyebabkan banyak pendapat. Salah satunya ialah sudah tidak ada lagi kedaulatan RI dalam bidang perdagangan.
Perluasan Kedaulatan Wilayah
Kedaulatan teritorial mengalami ekspansi dikarenakan hal hal menyerupai di bawah ini:
- Wilayah gres yang diperoleh negara berpedoman kepada cara cara HI.
- Terjadinya klaim atas sebuah wilayah, terutama dalam bidang kelautan.
Baca juga : Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Alinea I, II, III, IV)
Pembatasan Kedaulatan Teritorial
Kedaulatan wilayah mengalami pembatasan pembatasan menyerupai di bawah ini:
- Pelaksanaan Yurisdiksi Eksklusif keluar tidak sanggup dilakukan oleh negara atas daerahnya sehingga kedaulatan wilayah negara lain tidak terganggu.
- Kedaulatan wilayah yang dimiliki oleh sebuah negara wajib menghormati kedaulatan wilayah dari negara lain.
Prinsip Penguasaan Atas Wilayahnya
Kedaulatan teritorial mempunyai prinsip tertentu untuk menguasai wilayahnya. Kegunaan prinsip ini ialah untuk tetapkan sebuah wilayah sanggup dijadikan milik dari sebuah negara. Adapun beberapa prinsip penguasaan atas daerahnya yaitu sebagai berikut:
- Prinsip efektifitas
- Prnsip uti possidetis
- Prinsip menuntaskan sengketa dengan cara damai
- Prinsip pelarangan memakai kekerasan
- Prinsip memilih nasib sendiri
Cara Mendapatkan Wilayah
Dalam kedaulatan teritorial terdapat wilayah yang dimiliki oleh sebuah negara. Untuk itu terdapat cara cara yang diharapkan untuk mendapat wilayah tersebut. Adapun cara caranya yaitu meliputi:
- Pendudukan ialah sebuah negara yang belum pernah mempunyai pendudukan bagi wilayah ketika terjadinya pendudukan.
- Penaklukan ialah sebuah negara yang ingin dimiliki dengan cara kekerasan.
- Gejala alam atau akresi ialah sebuah wilayah gres yang diperoleh dengan cara melewati proses geografis (alam). Contohnya di lisan sungai terjadi pembentukan pulau.
- Preskripsi ialah sebuah wilayah yang dimiliki oleh negara yang sudah dikuasai tanpa keberatan dan sepengetahuan oleh pemiliknya dalam jangka waktu yang lama.
- Cessi ialah sebuah negara yang mengalami pengalihan wilayah ke negara lain secara damai. Berlangsungnya cessi dilakukan dalam rangka perjanjian sehabis peperangan.
Baca juga : Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri dan Unsurnya Lengkap
- Pemilihan umum (Plebisit) ialah sebuah wilayah yang mengalami pengalihan dengan cara di pilih penduduk sehabis melaksanakan referendum dan pemilihan umum.
- Arbitrase atau putusan pengadilan.
Sekian klarifikasi mengenai materi kedaulatan teritorial wilayah daratan lengkap. Pengertian kedaulatan wilayah ialah kedaulatan negara yang berkhasiat untuk melaksanakan yurisdiksi pribadi di wilayahnya. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan anda dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.
No comments:
Post a Comment