Tujuan dan manfaat Zakat bagi eksklusif sanggup dipisahkan antara eksklusif si Pemberi Zakat dan si Penerima Zakat bukan hanya bertujuan sekedar untuk memenuhi ‘baitul maal’ dan menolong orang yang lemah dari kejatuhan yang semakin parah. Namun bertujuan biar insan lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga insan menjadi tuan bagi hartanya dan bukannya menjadi budaknya. Maka kepentingan tujuan zakat terhadap si pemberi sama dengan kepentingannya terhadap si penerima.
Baca Juga Hukum Dan Jenis Zakat.
Baca Juga Hukum Dan Jenis Zakat.
Orang Yang berhak mendapatkan Zakat
Ada delapan pihak yang berhak mendapatkan zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang mempunyai harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang gres masuk Islam dan membutuhkan pemberian untuk mengikuti keadaan dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Orang Yang tidak berhak mendapatkan Zakat
- Orang kaya dan orang yang masih mempunyai tenaga.
- Hamba sahaya yang masih menerima nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
- Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, contohnya anak dan istri.
Hikmah dari zakat
- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis adab yang buruk
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang gres masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang mempunyai kegunaan bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
- QS (Al-Baqarah (2):43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
- QS (At-Taubah (9):35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, kemudian dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kau simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah kini (akibat dari) apa yang kau simpan itu.")
- QS (At-Taubah (9):103) ("Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan dan menyucikan mereka...")
- QS (6: 141) (Dan Dialah yang menyebabkan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang majemuk buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang majemuk itu) jikalau beliau berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik akhirnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kau berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Tujuan dan Manfaat Memberi Zakat.
- Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir.
- Zakat mendidik beramal dan memberi
- Berakhlak dengan Allah
- Zakat ialah wujud syukur atas nikmat Allah
- Zakat mengobati hati dari cinta dunia
- Zakat berbagi kekayaan bathin
- Zakat menarik simpati / cinta
- Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain
- Zakat berbagi dan memberkahkan harta
Tujuan dan Manfaat Menerima Zakat
- Zakat akan membebaskan si akseptor dari kebutuhan pokok hidupnya, sehingga ia sanggup hidup tentram dan sanggup meningkatkan khusuknya beribadah kepada ALLAH.
- Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci. Sifat hasad dan dengki akan menghancurkan keseimbangan pribadi, jasmani dan rohani seseorang.
- Zakat diberikan kepada delapan ‘asnaf’ yang tersebut dalam Al-Qur’an surat At-Taubah /90 ayat 60 dan ini memperjelas kedudukan dan fungsi zakat dalam masyarakat,
Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat
No comments:
Post a Comment