Hukum Dan Jenis Zakat. Sejarah Zakat Umat muslim diwajibkan menunjukkan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah S.W.T. Kewajiban ini tertulis di dalam Al’Quran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk menunjukkan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada lalu hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya semenjak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan memutuskan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak dikala ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini mengambarkan bahwa pada lalu hari ada pengaturan santunan zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu yaitu orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak bisa membayar.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu yaitu orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak bisa membayar.
Pengertian Zakat
- Arti Zakat Menurut Bahasa ialah suci atau higienis (Tathir) Dan Bertambah (al-namaa).
- Zakat Menurut istilah syara’ ialah menunjukkan atau menyerahkan sejumlah harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat-syarat tertentu.
- Zakat yaitu jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)
- Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
- Zakat dari segi prakteknya yaitu aktivitas bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam. Zakat berbeda dengan gratifikasi. Gratifikasi yaitu aktivitas bagi-bagi yang tidak diperkenankan oleh negara atau ketentuan pemerintah.
- Zakat Diwajibkan Dalam Islam, pada tahun keduah hijriah. Dan kewajiban itu yaitu mutlak. Dan tidak sanggup ditawar-tawar
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh alasannya itu aturan zakat yaitu wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah ibarat salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci menurut Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah aktivitas sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang sanggup berkembang sesuai dengan perkembangan umat insan dimana pun.
Syarat Wajib Zakat
- Islam
- Merdeka
- Hak Milik Yang Sempurna
- Ada Satu Nisab (Batas yng Tertentu)
- Haul, atau sudah hingga satu tahun.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
- Zakat fitrah, Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di kawasan bersangkutan.
- Zakat maal (harta), Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang meliputi hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis mempunyai perhitungannya sendiri-sendiri.
No comments:
Post a Comment